Darurat Peradilan, Komisi Yudisial Harapkan Peran Lembaga Keagamaan
NU Online · Senin, 27 November 2017 | 17:03 WIB
Komisi Yudisial menggelar diskusi terbatas perihal peran institusi agama dalam pencegahan korupsi peradilan. Komisi Yudisial meminta pandangan dan masukan dari belasan para kiai di Hotel Lombok Astoria, Mataram, Sabtu-Ahad (25-26/11).
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Sukma Violetta mengatakan bahwa kondisi peradilan di Indonesia semakin memprihatinkan.
Komisi Yudisial RI, kata Sukma, menerima 1600 laporan terkait pelanggaran kode etik hakim per tahun dengan memenuhi syarat. Tetapi dari jumlah itu 400 laporan yang benar-benar ditindaklanjuti.
“Karena itu kita hadir di sini untuk bicara soal peran agama dalam mewujudkan peradilan bersih dan hakim berintegritas tinggi. Intinya, Indonesia darurat peradilan,” kata Sukma.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi mengusulkan bahwa dalam rekrutmen hakim pansel atau pihak berwenang perlu mempertimbangkan track record sejak kecil.
“Konsep al-jarhu wat ta‘dil dalam kajian hadits bisa dipakai dalam sistem rekrutmen hakim,” kata Kiai Mahbub.
Sementara Agus Muhammad dari P3M memandang perlunya pengarusutamaan wacana peradilan bersih dan hakim berintegritas di lingkungan masyarakat beragama, di masjid, majelis taklim, pesantren, madrasah.
Tampak hadir Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Farid Masudi. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
6
Cek Kesehatan Gratis Sekolah Mulai 4 Agustus 2025, Sasar 53 Juta Siswa di Seluruh Indonesia
Terkini
Lihat Semua