Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui Pusaka Kemenag
NU Online · Sabtu, 29 Juli 2023 | 05:00 WIB
Jakarta, NU Online
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Hal ini ditegaskan Wibowo dalam Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. "Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Wibowo di hadapan awak media, Jumat (28/7/2023).
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.
Wibowo menjelaskan Pusaka Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. "Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," papar pria yang akrab disapa Bowo ini.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi Pusaka. Panduannya juga ada di sana," sambung Bowo.
Ia berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal. "Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya," ujar Bowo.
Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. "Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," sambungnya.
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua