Nasional

Cara Melaporkan Akun dan Situs Radikal di Internet agar Diblokir

Rab, 20 Januari 2016 | 05:00 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini memblokir beberapa akun dan situs online setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat. Laporan terkait dengan konten media tersebut yang terindikasi mendukung secara jelas aksi teror, khususnya yang terjadi di Jalan MH Thamrin, 14 Januari 2016 kemarin lalu.

Sebagaimana dilaporkan dalam laman resminya, untuk kategori media sosial Kementerian Kominfo telah memblokir tiga akun Facebook, dua akun Twitter, dan sebuah telegram yang sudah terang pro terhadap aksi bom di sekitar Gedung Sarinah tersebut. Kementerian Kominfo juga telah memblokir sedikitnya 11 website berkenaan dengan tragedi itu.

Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penanganan akun-akun media sosial juga situs-situs di internet yang terbukti mendukung aksi kekerasan atau terorisme. Caranya cukup mudah, hanya dengan malaporkannya melalui email [email protected], dan pihak Kementerian Kominfo akan menindaklanjuti.

Laporan akan lebih efektif bila mencantumkan link, serta sejumlah bukti data secara terperinci yang benar-benar menjadi keberatan pelapor dan diperkirakan berdampak buruk bagi kepentingan publik. Data bisa berupa rekaman tampilan layar (screenshot) atau keterangan yang padat dan jelas.

Selain situs dan akun radikal di internet, Kementerian Kominfo juga bertanggung jawab terhadap pemblokiran situs-situs pornografi, perjudian, perdagangan orang, transaksi narkoba, dan situs-situs merugikan lain yang disalahgunakan. (Mahbib)