Nasional

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasannya

Ahad, 7 April 2024 | 13:00 WIB

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasannya

Zakat fitrah. (Ilustrasi: NU Online)

Jakarta, NU Online

Masyarakat modern kadang ingin sesuatu yang simpel dan praktis. Termasuk dalam penunaian zakat fitrah. Sebagian masyarakat Muslim di beberapa daerah juga telah menerapkan pembayaran zakat fitrah dengan sistem ini, bukan lagi berbentuk beras.


Zakat fitrah dengan uang dalam pandangan fiqih terdapat dua pendapat yang berbeda. Pertama, ada yang tidak membolehkan. Kedua, membolehkan dan sah. Demikian ini dijelaskan Ustadz Ahmad Ali MD, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dalam tulisannya di NU Online berjudul Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang


Ulama yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan menggunakan uang seperti ulama mazhab Syafi’iyah dan jumhur ulama (mayoritas ulama). Sementara pendapat yang memperbolehkan dan mengesahkan adalah ulama mazhab Hanafiyah.


Ustadz Ahmad Ali MD menyampaikan, jika seseorang mengikuti pendapat yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang harus konsisten dan total dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana dalam mazhab Hanafiyah dan al-Tsaurî


"Menurut MUI Jakarta, perhitungan zakat dalam bentuk uang harus mengikuti Hanafiyah, yaitu 1/2 shâ‘ gandum (burr/hinthah) termasuk tepungnya (sawiq), dan dzabîb (kismis), atau 1 shâ‘ kurma (tamr), sya‘îr (jelai) dan keju, senilai 3,2615 kg (3,3 kg)," katanya, dikutip NU Online, Ahad (7/4/2024) dari tulisannya.


Lebih rinci, ia mengutip Surat Edaran Bersama LBMNU Jawa Timur yang berisi tentang ketentuan tata cara pembayaran menggunakan uang. Dalam surat itu disebutkan harus mengikuti mazhab Hanafi secara total, dengan uang senilai 3,8 kg kurma yang berkualitas. 


"Bahkan diperinci kadarnya satu sha’ 3,8 kg sesuai salah satu pilihan takaran harga, misalnya harga terbesar untuk kurma ajwa (Rp1.140.000), dan gandum (0,5 sha’ Rp63.000)," jelasnya.


Di samping mazhab Hanafi, ada pendapat ulama lain yang menurutnya juga membolehkan zakat fitrah dengan uang. Yaitu pendapat Imam ar-Rûyânî (415 H), ulama mazhab Syafiiyah. Meskipun pendapat ini lemah, tapi dipandang lebih baik daripada berpindah mazhab atau mengikuti mazhab lainnya (intiqâl al-mazhab/talfîq).


Tahun 2020 lalu, tepatnya tanggal 18 Mei, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah mengeluarkan panduan pembayaran zakat fitrah dengan uang dengan mengunakan model intiqâl al-mazhab fî ba‘dh al-masâ’il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah/tidak secara utuh). Hal ini dihasilkan LBM PBNU guna merespons masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. 


Prinsipnya, hasil dari bahtsul masail itu memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tunai berdasarkan pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.


"Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma)," terangnya.


Pandangan ini menurutnya merujuk pada keterangan dalam kitab Syekh Nawawi al-Bantani, al-Tsimâr al-Yâni‘ah Syarh Riyâdh al-Badî‘ah, tentang model intiqâl (merangkai pelaksanaan suatu perbuatan hukum dengan cara melompat dari satu pendapat ke pendapat lain). 


Adapun rekomendasi LBM PBNU atas keputusan tersebut sebagai berikut:


1. Zakat fitrah yang terbaik ditunaikan dengan pembayaran beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg. 


2. Masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.


3. Segenap panitia zakat yang ada di masyarakat baik di mushala maupun di masjid dianjurkan untuk berkoordinasi dengan LAZISNU terdekat.