Nasional

Bisakah Masa Tinggal Jamaah Haji Kurang dari 40 Hari?

Sab, 9 September 2023 | 12:05 WIB

Bisakah Masa Tinggal Jamaah Haji Kurang dari 40 Hari?

Ilustrasi jamaah haji 2023 di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: MCH)

Bandung, NU Online

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI menggelar Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung, Jawa Barat, 6-8 September 2023. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah upaya memperpendek durasi masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi.


Pada penyelenggaraan haji 2023, jamaah mesti tinggal di Arab Saudi sekurang-kurangnya 40-42 hari. Padahal, lama masa manasik haji yang dibutuhkan hanya sekitar 7-14 hari. Kementerian Agama bersama pemangku kebijakan yang lain sedang terus berikhtiar, termasuk dengan melobi pemerintah Arab Saudi.


Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Chalid menuturkan, hambatan utama untuk mengurangi masa tinggal itu adalah kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. 


"Yang perlu kita cermati, pertama terkait dengan regulasi Taklimatul Hajj, ketentuan di Arab Saudi, bahwa negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000 masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan, masing-masing minimal 30 hari," katanya di sela Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung, Jumat (8/9/2023).


Dalam Ta'limatul Hajj, kata Subhan, diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jamaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Dzulqa'dah sampai 4 Dzulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Dzulhijjah.


"Jika dihitung dari 1 Dzulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jamaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Dzulqa'dah sampai 4 Dzulhijjah," kata Subhan yang menjabat Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2023.


Operasional pemulangan dimulai 15 Dzulhijjah. Jamaah kloter pertama yang berangkat pada 4 Dzulqa'dah baru bisa pulang pada 15 Dzulhijjah. Sehingga masa tinggal minimal adalah 41 hari.


Perlu Perluasan atau Penambahan Bandara

Menurut Subhan, pihaknya pernah menanyakan tentang peraturan Ta'limatul Hajj kepada pihak Arab Saudi. Mereka menjawab bahwa keterbatasan dalam jumlah slot penerbangan adalah penyebabnya.


Saat ini, Indonesia hanya mendapatkan sekitar 17 hingga 18 slot penerbangan setiap harinya. Dikarenakan kondisi infrastruktur bandara yang ada saat ini di Arab Saudi, belum memungkinkan untuk menambahkan lebih banyak slot penerbangan untuk Indonesia.


Subhan menyatakan, langkah yang harus diambil ke depan adalah berdiskusi dengan pemerintah Arab Saudi tentang kemungkinan memperluas fasilitas bandara, sehingga slot penerbangan untuk Indonesia dapat ditingkatkan.


Selain itu, Subhan berharap agar Arab Saudi membuka bandara baru, dan ia telah mendengar tentang rencana membuka bandara di Thaif, yang berjarak cukup dekat dengan Makkah. Dengan adanya bandara baru, jumlah slot penerbangan yang tersedia akan semakin bertambah.


Subhan berpendapat, jika Indonesia bisa mendapatkan lebih dari 25 slot penerbangan per hari, hal ini akan memiliki dampak yang signifikan dalam mengurangi masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi. Meskipun hal ini akan memerlukan upaya lobi yang intensif dan berkelanjutan, ia yakin bahwa hal tersebut dapat terwujud di masa depan.


Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta peserta Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2023 membahas sejumlah terobosan pelaksanaan haji 2024. Secara khusus, Menag menyebut pentingnya meninjau ulang masa tinggal jamaah dan petugas haji agar bisa lebih pendek, misalnya menjadi 30-35 hari.


Menurut pria yang akrab disapa Gus Men ini, penguragan masa tinggal bukan saja berdampak pada biaya penyelenggaraan ibadah haji tetapi juga solusi mengatasi kejenuhan dan kelelahan karena terlalu lama di Arab Saudi.