Nasional SERTIFIKASI HALAL (3)

BHNU: Sertifikasi Halal NU bukan Kesempatan Ekonomi, tapi Perlindungan

NU Online  ·  Rabu, 9 April 2014 | 15:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pembentukan Badan Halal NU (BHNU) didasari atas kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk tujuan pencarian keuntungan dalam upaya perlindungan konsumen Muslim untuk memperoleh produk yang sesuai dengan ketentuan syariah.<>

Ketua BHNU Prof Dr Maksum Mahfudh menegaskan, urusan labelisasi halal sama sekali bukan kesempatan ekonomi, tetapi proteksi konsumen dan promosi produsen. Konsumen harus diproteksi dari makanan yang tidak halal sekaligus ikut mempromosikan agar konsumen mencari produk yang sudah halal sehingga produsen yang memiliki sertifikat halal akan mendapat nilai tambah.

“Kita harus mempromosikan pentingnya mengkonsumsi produk halal kepada masyarakat, tetapi proses produksi halal ini akan menyebabkan harga produknya lebih tinggi daripada produk yang tidak dijamin kehalalannya. Kita mengedukasi masyarakat tentang jaminan produk halal ini, jangan sampai yang halal malah tidak laku karena harganya lebih tinggi,” paparnya, Jum’at (28/3).

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan urusan privat yang kini sudah bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa campur tangan negara dengan baik, sedangkan negara mengurusi public good yang tidak mampu dikelola secara langsung oleh masyarakat. Dalam rancangan UU Jaminan Produk Halal (JPH), Pemerintah melalui Kementarian Agama masih berusaha berperan sebagai regulator, sekaligus sebagai operator JPH. 

“Biarlah negara sebagai regulator, pengawas, dan pengendali. Kalau negara berperan sebagai regulator sekaligus operator, rawan penyalahgunaan,” tandasnya. 

Dengan perspektif sertifikasi halal sebagai pelayanan, maka tidak ada fee atau penambahan biaya yang tidak perlu yang harus dikeluarkan kepada produsen yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari NU. Biaya yang muncul semuanya terkait secara langsung dengan operasional proses sertifikasi. Andi Najmi, direktur hukum BHNU sangat mendukung pemberian label halal sebagai bentuk pelayanan ini. Jika perspektif ini yang dipakai, maka tidak akan ada rebutan pengelolaan label halal. 

“Saya mencurigai draft RUU JPH saat ini punya kecenderungan berorientasi pada pendapatan, salah satunya ada yang ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal produsen sudah membayar pajak. Ini bukan unsur perlindungannya yang ditekankan dan pada akhirnya, beban ini harus ditanggung oleh konsumen,” tandasnya.

Selanjutnya ia meminta agar sertifikasi halal dibuka untuk semua ormas yang memenuhi syarat, bukan monopoli MUI, yang posisinya dalam UU Ormas juga organisasi massa dan bukan menjadi suprastruktur organisasi lain seperti NU dan Muhammadiyah. Diantara persyaratan yang diusulkannya adalah memiliki jamaah atau anggota, memiliki sistem dan standar halal sementara untuk laboratorium halal bisa bekerjasama dengan pihak lain. 

“Kalau punya fatwa tapi tidak memiliki anggota atau jamaah yang mengikutinya bagaimana,” tanyanya.

Ia mencontohkan, di Australia terdapat banyak sembilan badan sertifikasi halal dan semuanya berjalan baik. Dengan banyaknya lembaga sertifikasi, produsen dan konsumen akan bisa menilai mana lembaga yang memberi pelayanan yang baik dan mana yang tidak. 

“Memang perlu aturan yang menjadi panduan bersama, seperti apakah boleh ada produk yang mendapat sertifikasi halal lebih dari satu dan jika ditolak, apa boleh meminta ke lembaga lain dalam waktu yang bersamaan. Nanti regulator yang akan mengaturnya,” katanya.

Ia sepakat dengan adanya profesionalitas dan transparansi pelayanan, termasuk keuangan karena setiap warga negara berhak meminta informasi terhadap lembaga publik. “Jangankan terhadap BHNU, laporan keuangan PBNU pun kita kasih.”

Bagi perusahaan yang sudah mendapat sertifikasi halal, BHNU setiap tahun akan melakukan uji sampling, tetapi berbeda dengan uji statistik yang memiliki standar error tertentu. Tingkat kehalalan harus dijamin 100 persen, karena itu, ketika ada satu sampel yang ditemukan tidak memenuhi standar halal, maka harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. 

Seluruh proses halal tersebut, melibatkan Dewan Tahkik atau dewan pengawas yang terdiri dari para kiai kompeten, ahli kimia, ahli pangan, maupun teknik industri yang telah berpengalaman dalam sertifikasi halal. Saat ini, bidang garapannya terbagi pada pangan dan obat-obatan yang masing-masing dipimpin oleh satu orang direktur.

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal, mereka dapat mengunduh formulir yang ada di www.nu.or.id yang selanjutnya bisa dikirim via email atau surat ke kantor BHNU gedung PBNU lt 5 jl Kramat Raya 164 Jakarta Pusat.

Dalam waktu dekat, BHNU akan memperluas jaringannya dengan membentuk badan halal di tingkat propinsi atau cabang atau setara dengan kabupaten kota dengan prioritas ditempat tersebut sudah terdapat laboratorium uji halal sehingga biayanya lebih efisien. (mukafi niam)