Nasional

Bahas RUU Ormas, PBNU akan Sampaikan Rekomendasi

NU Online  ·  Sabtu, 2 Februari 2013 | 02:03 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas Rancangan Undang-Undang Ormas (Organisasi Massa) yang sedang digodok di DPR RI. Pembahasan yang digelar terbatas tersebut berlangsung di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (1/02) sore.<>

Kegiatan yang dipandu Wakil Sekjen PBNU H Enceng Shobirin Najd  ini dihadiri oleh Ketua Panja RUU Ormas A. Malik Haramain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho, Ketua PP lakpesdam NU Yahya Maksum dan sejumlah pimpinan lembaga dan badan otonom di lingkungan PBNU. 

Eryanto dalam presentasinya mengkuatirkan tiga hal dalam draf RUU tersebut. Menurutnya, RUU tersebut memungkinkan untuk menggenaralisir semua lembaga yang berbadan hukum berbeda  karena akan mendapat aturan, larangan, dan sanksi seragam.

Ia juga berpendapat RUU tersebut berpeluang mengembalikan politik sebagai “panglima” seperti UU Ormas No. 8 tahun 1985. Dalam UU tersebut, Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bisa mencabut izin Ormas secara sepihak.

Kedua, RUU Ormas memukul rata dan membatasi seluruh jenis organisasi. Ketiga, RUU Ormas membuka peluang kembalinya sejarah represi terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.

Malik Haramain menepis kekuatiran Eryanto. Menurutnya, RUU yang sekarang hanya mendata ormas-ormas di Kesbangpol. Ormas yang berbadan hukum sebelumnya hanya laporan. Ormas yang baru terbentuk, paling minimal membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Ia juga menolak kekuatiran pencabutan sepihak Kesbangpol, sebab dalam RUU tersebut, pencabutan diserahkkan melalui proses pengadilan.

Diskusi berkutat pada persoalan asas, pendataan kesbangpol, sanksi dan larangan. Pada akhir diskusi tersebut, PBNU akan mengadakan pembahasan lanjutan untuk memberikan rekomendasi RUU tersebut sebelum disahkan.

Ketua PP Lakpesdam NU Yahya  Maksum mengatakan, NU perlu menyampaikan sikap yang tegas karena UU ini nantinya akan sangat terkait dengan keberadaan NU sendiri. Menurutnya, jika masih membutuhkan banyak penyesuaian bukan tidak mungkin NU akan mengusulkan pembahasan RUU Ormas itu ditunda.


Penulis: Abdullah Alawi