Nasional

Antisipasi Pesantren Anti-NKRI, Kemenag: Kita Atur Langsung Pendiriannya

NU Online  ·  Sabtu, 12 Mei 2018 | 12:30 WIB

Tangerang Selatan, NU Online
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI Basnang Said mengatakan, untuk mengantisipasi berdirinya pesantren-pesantren yang anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka izin pendirian pesantren akan diurus langsung Kementerian Agama tingkat pusat. 

Basnang menyebutkan, dulu memang izin pendirian pesantren dikeluarkan Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota. Akan tetapi, hal itu bisa menimbulkan persoalan baru, yakni berdirinya pesantren-pesantren yang tidak memiliki ruh NKRI. Bahkan, prinsip yang mereka anut bertentangan dengan prinsip kebangsaan Indonesia.

“Kalau izinnya di Kemenag kabupaten kota, dikhawatirkan didirikan pesantren yang ruhnya jauh dari NKRI. Karena ada hubungan emosional antara pendiri pesantren dan pejabat terkait sehingga tidak ada seleksi yang ketat,” kata Basnang saat mengisi diskusi di Sekretariat Islam Nusantara Center di Tangerang Selatan, Sabtu (12/5).

“Oleh karenya, izin pendiriannya kita tarik ke Kementerian Agama pusat,” lanjutnya. 

Menurutnya, ciri-ciri pesantren yang memiliki ruh NKRI ada dua. Pertama, mendukung dan memperkuat ideologi Pancasila sebagai dasar negara, menyebarkan Islam ramatan lil alamin, serta tidak mengajarkan radikalisme dan ekstremisme.

Kedua, mengajarkan ilmu-ilmu Islam yang umum diajarkan pesantren lainnya di Indonesia. Salah satu indikatornya adalah kitab-kitab yang diajarkannya. Seperti kitab Tafsir Jalalain untuk ilmu tafsir, Jurumiyah dan Alfiyah untuk ilmu kebahasaan, Al-Hikam untuk ilmu tasawuf, dan lainnya.

“Sehingga dipercaya betul bahwa pesantren yang didirikan tidak anti NKRI dan tidak melawan negara,” jelasnya.

Sanksi pesantren anti-NKRI

Di sadari atau tidak, ada beberapa pesantren yang menolak  –bahkan mengharamkan- Pancasila, lagu Indonesia raya, bendera merah putih, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan simbol Indonesia. Alasannya, mereka menganggap itu semua bertentangan dengan ajaran Islam.

Terkait pesantren yang seperti itu, Basnang menyebutkan bahwa ada dua hal yang akan dilakukan pemerintah Indonesia. Pertama, tidak memberikan bantuan apapun kepada pesantren tersebut. Kedua, tidak mengakui ijazahnya.

“Jika di pesantren itu ada satuan pendidikan tingkat MI, MTs, hingga MA, maka Kementerian Agama tidak boleh mengesahkan ijazahnya sebagai alumni madrasah,” terangnya. (Muchlishon)