Khutbah Jumat: Vaksin dan Ikhtiar Menjaga Kesehatan Diri, Keluarga, dan Negara
NU Online Ā· Kamis, 14 Januari 2021 | 10:00 WIB
Momentum khutbah Jumat adalah saat penting mengingatkan umat tentang pesan-pesan ketakwaan, termasuk menjaga tujuan-tujuan pokok syariat yang salah satunya adalah memelihara keselamatan jiwa.
Ā
Materi khutbah Jumat kali ini hendak menggugah kesadaran masyarakat untuk kian peduli dengan kesehatan diri dan orang lain terkait maraknya wabah Covid-19. Para jamaah pendengar khutbah diharapkan memahami pentingnya berbagai ikhtiar, baik jasmani maupun rohani.
Ā
Berikut contoh teks khutbah Jumat tentang " Vaksin dan Ikhtiar Menjaga Kesehatan Diri, Keluarga, dan Negara". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan dekstop). Semoga bermanfaat! (Redaksi)
Ā
Khutbah I
Ā
Ų§ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŲµŁŁŲØŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŁŲ§ŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲ§ŲØŁŲ±ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲŗŁŁŁŲ±Ł ŲŁŲ³ŁŲ§ŲØŁ. Ų£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŲ§ŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ£Ų“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŁ. Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁ Ų¢ŁŁ ŁŁŲµŁŲŁŲØŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ. Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲŁŲ§Ų¶ŁŲ±ŁŁŁ Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲµŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŲØŁŲŖŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŲ§Ų¹ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŁŁŁŁŲŁŁŁŁŁ. ŁŁŲ§Ł Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ ŲŖŁŲµŁŁŲØŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ ŲøŁŁŁŁ ŁŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł Ų®ŁŲ§ŲµŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų“ŁŲÆŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§ŲØŁ
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Pada hari Jumat siang ini, kita kembali melaksanakan ibadah shalat Jumat dalam keadaan sehat wa al-āafiat. Kita harus mengucap alhamdulillah dan bersyukur kepada Allah, di saat pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan semacam ini, bisa jadi banyak di antara saudara-saudara kita (umat Islam) tidak bisa menyelenggarakan ibadah shalat Jumat dan diganti shalat Dhuhur di rumah. Kita berdoa kepada Allah ļ·», agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kita kembali merasakan kehidupan normal. Amin.
Ā
Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad ļ·ŗ, yang telah menyampaikan risalah, ajaran, dan konsep komprehensif tentang bagaimana ikhtiar menjaga dan melindungi diri, keluarga, dan negara dari acaman berbagai penyakit, termasuk pandemi Covid-19.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Wabah Covid-19 masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan global, termasuk negeri kita Indonesia. Semua manusia wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi tindakan yang diyakini dapat menyebabkan terinfeksi penyakit, sebagai pengamalan dan menjaga lima (5) tujuan pokok beragama (adh-dharuriyat al-khams), yaitu menjaga jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.
Ā
Para ahli (dokter) yang berkompeten menyatakan, salah satu ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah Covid-19 tersebut adalah melalui gerakan vaksinasi nasional untuk seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk divaksin. Selain itu, produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi mesti melalui kajian dan persetujuan para ahli, dalah hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa vaksin tidak berdampak negatif bagi kesehatan.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Beberapa hari dalam minggu ini, terhitung pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia sejak awal Maret 2020, rakyat Indonesia yang terinveksi Covid-19 angkanya sangat tinggi, yaitu rata-rata 8.000-an kasus per hari.
Ā
Untuk itu, siapa pun yang diuji Allah telah terinfeksi virus Corona, hendaknya bersabar, selain wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain. Selain itu, tidak boleh (haram) melakukan aktivitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, misalnya: jamaah shalat lima waktu, shalat Jumat, baik dilakukan di masjid atau tempat lainnya, serta haram menghadiri pengajian umum/tabligh akbar.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Bagi umat Islam yang sehat dan yang belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang ditetapkan pihak berwenang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan ibadah sunnah lainnya.
Ā
Sebaliknya, bagi umat Islam yang sehat dan belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dengan memakai masker termasuk ketika shalat, menjaga jarak dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun dan (sebaiknya bagi umat Islam) dilanjutkan dengan wudhu.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Istilah āvaksinā menurutĀ Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan ImunisasiĀ adalah Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akanĀ menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Ā
Sedangkan vaksinasi berdasarkanĀ Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi InternasionalĀ adalah Pemberian vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakitĀ tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Pemerintah sudah menetapkan program vaksinasi nasional Covid-19. Program pemerintah ini tentu setelah memperhatikan fatwa ormas-ormas Islam seperti NU dan MUI dan mempertimbangkan hasil kajian BPOM. Berdasarkan fatwa MUI No. 2 tahun 2021 yang diteken pada hari Senin, 11 Januari 2021 ditetapkan, produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, yang kebolehan penggunaannya menunggu hasil kajian BPOM. Beberapa saat kemudian, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma. Ini artinya, BPOM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan diyakini tidak berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Setelah MUI mengeluarkan fatwa Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, dan Badan POM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan memberikan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 dalam kondisi emergency (emergency use authorization, pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 secara nasional, bahkan Presiden telah mengawali untuk divaksin.
Ā
Untuk itu, kita sebagai umat Islam wajib patuh terhadap semua aturan dan ketentuan pemerintah terkait vaksin; jangan nyinyir, ngeyel, apalagi melakukan pembangkangan terhadap program vaksinasi Covid-19. Pemerintah tentunya ingin agar seluruh rakyat Indonesia sehat, negara kuat, dan kehidupan kembali normal.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Program vaksinasi Covid-19 diatur melaluiĀ Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ā
Dalam ketentuan fiqih, tindakan yang menyebabkan bahaya (madlarat) itu hukumnya haram. Termasuk tindakan menolak vaksin yang membahayakan kepada diri sendiri dan orang lain. Memang, di Negara RI, tampaknya belum ada peraturan di tingkat PusatĀ yangĀ mengatur sanksi pidanaĀ bagi pihak yangĀ menolak divaksinasi Covid-19. Sanksi itu, bisa jadi berbentuk sanksi administratif bukan pidana. Misalnya aturanĀ kewajiban vaksinasiĀ bagiĀ pihak yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkitĀ dan/atauĀ endemis penyakit menular tertentuĀ dan/atau atas permintaan negara tujuan.
Ā
Konsekuensinya, bagi orang yang menolak divaksinasi untuk perjalanan internasional tertentu, orang itu tidak memperolehĀ Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu, dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodefikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memilikiĀ security printing yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Konsekuensi lainnya, orang yangĀ datangĀ dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau yang ditunjukkan tidak valid, dilakukanĀ tindakan kekarantinaan kesehatan atau harus divaksinasi di tempat dan/atau profilaksis, penundaan keberangkatan.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Merujuk padaĀ Pasal 14 ayat (1)Ā Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seseorang/sekelompok orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi dapat dikenakan sanksi yaitu diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Ā
Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah,
Dalam situasi pandemi Covid-19 semacam ini, umat Islam dianjurkan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, shalawat, sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah ļ·» agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa dafāu al-balaā), khususnya dari wabah Covid-19.
Ā
Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang memprogramkan vaksinasi nasional Covid-19, agar rakyat Indonesia tetap sehat dan terlindungi dari pandemi Covid-19.
Ā
Terakhir, mari berdoa dan memohon kepada Allah, agar kita semua dilindungi dari berbagai penyakit dan marabahaya, serta tidak diuji di luar batas kemampuan kita.
Ā
Ų±ŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŲŖŁŲ¤ŁŲ§Ų®ŁŲ°ŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ·ŁŲ£ŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų„ŁŲµŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁ ŁŲ§ ŲŁŁ ŁŁŁŲŖŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ§ ŁŁŲ§ Ų·ŁŲ§ŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§Ų±ŁŲŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲŖŁ Ł ŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲµŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ±ŁŁŁŁ
Ā
ŲØŁŲ§Ų±ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲ¢ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŲ§ŁŁŁ Ł ŲØŁŁ ŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¢ŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŲ°ŁŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲŖŁŁŁŲØŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŁŁŲ§ŁŁŲŖŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŁ ŁŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁ Ł
Ā
Ā
Ā
Khutbah II
Ā
Ų§ŁŁŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ£ŁŲµŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲµŁŲ·ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų¢ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§. Ų£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§Ā Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų“ŁŲ±ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ ŁŁŲ£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŁĀ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁ Ų¢ŁŁ ŁŁŲµŁŲŁŲØŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¹ŁŁŁŁŁ
Ų£ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ§Ų³Ų Ų§ŲŖŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ ŁŲ§ŁŲ¹ŁŁŲ§ Ų§ŁŲ®ŁŲ±Ų§ŲŖŲ ŁŲ§Ų¬ŲŖŁŲØŁŲ§ Ų§ŁŲ³ŁŲ¦Ų§ŲŖ. Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ¢Ų¦ŁŁŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲµŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁ ŁŲ¢ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŁŲ§ ŲµŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§. Ų§ŁŁŁŁŁ ŁŁ ŲµŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų¢ŁŁ Ų³ŁŁŁŁŲÆŁŁŲ§Ł Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁ ŁŁŲµŁŲŁŲØŁŁŁ Ų£Ų¬Ł Ų¹ŁŁ ŁŁŲ§Ų±ŁŲ¶Ł Ų¹ŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ±ŁŲŁŁ ŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų£ŁŲ±ŁŲŁŁ Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŲ§ŲŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ā Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŲ§ŲŖŁ Ų§ŁŁŲ§ŁŲŁŁŲ¢Ų”Ł Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŲ§ŲŖŁŲ Ų„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŁŲØŁ Ł ŁŲ¬ŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŲÆŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§ŲŖŁ.Ā
Ų±ŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ ŲŖŁŲ¤ŁŲ§Ų®ŁŲ°ŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲ·ŁŲ£ŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų„ŁŲµŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁ ŁŲ§ ŲŁŁ ŁŁŁŲŖŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ§ ŁŁŲ§ Ų·ŁŲ§ŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁ ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§Ų±ŁŲŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŲŖŁ Ł ŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲµŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ±ŁŁŁŁ
- Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŗŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ„ŁŲ®ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ§ ŲŗŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢Ł ŁŁŁŁŲ§ Ų±ŁŲØŁŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲ”ŁŁŁŁ Ų±ŁŁŲŁŁŁ Ł. Ų³ŁŲØŁŲŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲØŁŁŁŁ Ų±ŁŲØŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ²ŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲµŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŲ§Ł Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲØŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁ.
Ų¹ŁŲØŁŲ§ŲÆŁŲ§ŁŁŁŁ! Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŲØŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŲÆŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŲ„ŁŲŁŲ³ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ„ŁŁŁŲŖŲ¢Ų”Ł Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŲØŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲŁŲ“Ų¢Ų”Ł ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁŲØŁŲŗŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲøŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ°ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§Ų°ŁŁŁŲ±ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲøŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ°ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§Ų“ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ²ŁŲÆŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲØŁŲ±Ł
Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©.
Ā
Dr. KH. Fuad Thohari, MA, Pengurus LDNU PBNU, MUI DKI Jakarta, Dosen Fak. Syari'ah dan Hukum, UIN Jakarta
Ā
Baca naskah khutbah Jumat lainnya:
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
2
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
3
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-IsraelĀ
6
7 Hal yang Perlu Diperhatikan dalam RUU Sisdiknas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Terkini
Lihat Semua