Tetap Produktif, Inilah 7 Mekanisme Work From Home dari Kemnaker
NU Online · Selasa, 24 Maret 2020 | 13:50 WIB
Jakarta, NU Online
Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memiliki upaya pencegahan untuk menekan penyebaran Virus Corona. Dalam pencegahan tersebut, Kemnaker menerapkan sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) kepada pegawainya.
Sistem itu berlaku di Kantor Pusat Kemnaker dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pusat di Seluruh Indonesia. dalam menjalankan WFH, kemnaker tetap memiliki mekanisme tugas.
Berikut penjelasannya.
- Pelaksanaan work from home di lingkungan Kemnaker berlangsung mulai tanggal 17 – 31 Maret 2020.
- Selama masa WFH, pegawai Kemnaker dilarang meninggalkan rumah kecuali ada keperluan penting dan mendesak.
- Untuk pegawai yang melaksanakan WFH di luas domisili harus dengan persetuan pimpinan Satker Kemnaker.
- Agar tetap produktif, atasan langsung memantau dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pimpinan Satker setiap akhir pekan.
- Untuk pekerjaan di luar kantor yang mendesak harus atas persetujuan Pimpinan Satker dan dilaporkan kepada Sekjen Kemnaker.
- Para pemimpin secara berjenjang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi tetap efektif selama periode WFH.
- Periode WFH dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional. Semua pekerjaan yang dilakukan dilaporkan kepada atasan.
Dengan 7 langkah yang diterapkan oleh Kemnaker, seluruh pegawai bisa bekerja normal dan produktif.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua