Ketenagakerjaan

Pemerintah Revisi Libur Nasional, dari Tahun Baru Muharram hingga Peniadaan Cuti Natal

NU Online  Ā·  Sabtu, 19 Juni 2021 | 03:05 WIB

Pemerintah Revisi Libur Nasional, dari Tahun Baru Muharram hingga Peniadaan Cuti Natal

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor menandatangani SKB Hari Libur Nasional. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, NU Online
Pemerintah telah menyepakati serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Ā 

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Ā 

ā€œPemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6).

Ā 

Adapun, perubahan kedua ini mencakup:

  • Hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
  • Hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021.
  • Pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

Ā 

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," Muhadjir Effendy.

Ā 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri itu.

Ā 

"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," kata Menaker Ida.

Ā