Ketenagakerjaan

Indonesia-Australia Teken MoU Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan

NU Online  Ā·  Jumat, 25 Agustus 2023 | 21:30 WIB

Indonesia-Australia Teken MoU Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny William ā€ŽPSM menandatangani MoU Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan di Jakarta pada Jumat (25/8/2023).ā€Ž (Foto: Kemnaker)

Jakarta, NU Onlineā€Ž

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat untuk memperkuat kerja sama tentang Pilot ā€ŽPertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.ā€Ž


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (as Amended) ā€Žoleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William ā€ŽPSM di Jakarta pada Jumat (25/8/2023).ā€Ž


Sekjen Anwar dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU yang baru ini merupakan perubahan atas MoU ā€Žon the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project di bawah kerangka kerja sama ā€ŽIndonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang telah ditandatangani ā€Žpada tanggal 4 Maret 2019.ā€Ž


Projek pilot tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan ā€Žuntuk dapat bekerja dalam waktu jangka pendek 6 bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau ā€ŽAustralia, sehingga dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor ā€Žtertentu sesuai latar belakang keahliannya.ā€Ž


ā€Ž"Namun, selama sekitar 4 tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala dan ā€Žtantangan, termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction, sehingga implementasi dari MoU ā€Žtersebut belum dapat berjalan secara maksimal untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota ā€ŽPilot Project ini yang disepakati oleh pihak Australia maupun Indonesia," ucap Sekjen Anwar.ā€Ž


Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang ā€Ždikoordinatori secara bersama oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and ā€ŽTrade of Australia berinisiatif untuk melakukan review terhadap MoU ini sebagai salah satu usaha untuk ā€Žmemperbaiki proses dan mekanisme Pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing ā€Žnegara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.ā€Ž


ā€Ž"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian ā€ŽKetenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, ā€ŽKementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari ā€ŽPemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan," ucapnya.ā€Ž


Ia mengatakan, dalam MoU yang baru ini, terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua ā€Žbelah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada ā€Žperusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; ā€Žmemfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat ā€Žpemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.ā€Ž


Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan ā€Žketerampilan kolaboratif; dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman ā€Žberbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan.ā€Ž


Lebih lanjut ia mengatakan, pada perubahan MoU ini, pemerintah kedua negara juga telah menyepakati ā€Žpenambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini sehingga meliputi ā€Žlayanan keuangan dan asuransi; pertambangan, teknik dan layanan teknis terkait; media informasi dan ā€Žlayanan telekomunikasi; layanan terkait pariwisata dan perjalanan; ekonomi kreatif; agribisnis dan ā€Žpengolahan makanan; dan ekonomi hijau. Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari ā€Žpengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB).