Syariah

Inilah Sembilan Kesunnahan dalam Khutbah

Sel, 25 September 2018 | 10:30 WIB

Khutbah Jumat merupakan salah satu bagian terpenting dalam pelaksanaan Jumat. Khutbah Jumat tidak sama dengan ceramah-ceramah biasa. Ada beberapa anjuran yang perlu diperhatikan. Berikut ini Sembilan hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan khutbah Jumat.

Pertama, khutbah di atas mimbar.

Anjuran ini karena mengikuti sunnah Nabi sebagaimana hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim. Demikian pula disunnahkan posisi mimbar berada di sebelah kanan mihrab (pengimaman). Bila tidak ditemukan mimbar, maka cukup digantikan dengan tempat yang tinggi, tujuannya karena lebih sempurna dalam memperdengarkan khutbah kepada Jamaah.

Kedua, menghadap para jamaah.

Khutbah dianjurkan dilakukan dalam posisi menghadap para jamaah, bukan membelakangi mereka. Bagi para jamaah disunnahkan pula menghadapkan wajahnya kepada khatib. Dalam titik ini, terdapat beberapa hadits Nabi yang menjelaskan hal tersebut. Di antaranya haditsnya ‘Adi bin Tsabit dari ayahnya bahwa beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلَهُ أَصْحَابُهُ بِوُجُوهِهِمْ

“Nabi Saw saat berdiri di atas mimbar, para sahabatnya menghadapkan wajahnya kepada beliau.” (HR. Ibnu Majah)

Ketiga, azan sebelum khutbah.

Pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakr dan Umar bin Khattab, azan sebelum khutbah hanya dilakukan sekali, yaitu saat khatib datang dan mengambil posisi duduk di atas mimbar. Baru di masa pemerintahan Utsman bin Affan ditambahkan satu azan lagi. Sahabat Utsman menganggap sangat perlu menambahkan satu azan untuk lebih mengumpulkan kaum muslim agar segera bersiap mendengarkan bacaan khutbah, melihat jumlah kuantitas umat islam yang bertambah banyak.

Dalam kitab al-Umm karya imam al-Syafi’i ditegaskan:

أخبرنا الرَّبِيعُ قال أخبرنا الشَّافِعِيُّ قال أخبرني الثِّقَةُ عن الزُّهْرِيِّ عن السَّائِبِ بن يَزِيدَ أَنَّ الْأَذَانَ كان أَوَّلُهُ لِلْجُمُعَةِ حين يَجْلِسُ الْإِمَامُ على الْمِنْبَرِ على عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبى بَكْرٍ وَعُمَرَ فلما كانت خلافه عُثْمَانَ وَكَثُرَ الناس أَمَرَ عُثْمَانَ بِأَذَانٍ ثَانٍ فَأُذِّنَ بِهِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ على ذلك

“Dari al-Rabi’, dari al-Syafi’i, dari seseorang yang terpercaya, dari al-Zuhri, dari al-Saib bin Yazid, bahwa mula-mula azan Jumat dikumandangkan saat imam duduk di atas mimbar di zaman Rasulullah, Abu Bakr dan Umar. Kemudian saat pemerintahan Utsman bin Affan dan semakin banyaknya umat islam, khalifah Utsman memerintahkan azan yang ke dua, kemudian dikumandangkan azan sesuai perintahnya. Kemudian azan jumat berlaku tetap seperti petunjuk shabat Utsman.” (al-Imam al-Syafi’i, al-Umm, juz 1, hal.195). 

Keempat, membaca khutbah dengan lantang.

Khutbah hendaknya dibaca dengan lantang dan keras. Hal ini agar dapat lebih menggugah antusiasme jamaah. Anjuran ini juga berdasarkan sunnah fi’liyyah (perilaku) Nabi saat beliau menyampaikan khutbah. Ditegaskan dalam hadits riwayat sahabat Jabir bin Abdillah:

كَانَ رَسُولُ الله - صلى الله عليه وسلم - إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ

“Rasulullah Saw saat beliau berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya lantang dan tampak sangat marah seakan-akan beliau memperingatkan tentara perang.” (HR. Muslim).

Kelima, mengucapkan salam sebelum berkhutbah.

Saat khatib maju ke depan dan telah sampai di depan mimbar, hendaknya ia menghadap para jamaah dan mengucapkan salam kepada mereka, setelah itu dianjurkan duduk sejenak sampai muazzin selesai mengumandangkan azan di hadapannya. Demikian itu sebagaimana dilakukan oleh para Nabi dan para sahabatnya.

Keenam, durasi khutbah tidak terlampau pendek dan panjang.

Khutbah hendaknya disampaikan dalam durasi yang standar, tidak terlampau pendek, tidak pula terlalu panjang. Dalam sebuah hadits ditegaskan:

كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا

“Bahwa durasi shalat dan khutbahnya Nabi sesuai dengan standar umum.” (HR. Muslim)

Tidak ada batasan pasti berapa lama durasi waktu khutbah yang ideal menurut syari’at. Hanya saja, al-Imam al-Mawardi menggaris bawahi bahwa prinsipnya adalah tidak terlampau lama sehingga dapat membosankan dan tidak terlampau pendek sehingga pesan khutbah tidak dapat dicerna dengan baik oleh jamaah. Dalam titik ini, disesuaikan dengan kondisi kebiasaan masing-masing di setiap tempatnya.

Al-Imam al-Mawardi sebagaimana dikutip oleh Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli mengatakan:

وَحَسُنَ قَوْلُ الْمَاوَرْدِيِّ وَيَقْصِدُ إيرَادَ الْمَعْنَى الصَّحِيحِ وَاخْتِيَارَ اللَّفْظِ الْفَصِيحِ وَلَا يُطِيلُ إطَالَةً تُمِلُّ وَلَا يُقَصِّرُ تَقْصِيرًا يُخِلُّ

“Dan bagus statemen al-Mawardi, hendaknya khatib menyengaja makna yang benar dan memilih redaksi yang fasih, hendaknya ia tidak memanjangkan khutbah yang dapat membosankan dan tidak memendekan khutbah yang dapat merusak pesan khutbah.” (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah ‘ala Asna al-Mathalib, juz 3, hal.484).

Yang sering disalahpahami, khutbah dengan durasi yang sangat panjang merupakan sebuah prestasi dan dianggap positif. Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan petunjuk Nabi. 

Sebagaimana ditegaskan dalam beberapa hadits, bahwa Nabi memendekan khutbah dan memanjangkan shalat Jumat. Bacaan khutbah yang terlampau panjang, di samping bertentangan dengan ajaran Nabi, juga dapat mengakibatkan jamaah resah, karena beberapa di antara mereka terdapat orang tua, anak kecil dan orang-orang yang segera melanjutkan aktivitas kerjanya. 

Ketujuh, memegang tongkat dengan tangan kirinya.

Saat ia berkhutbah, tangan kiri khatib dianjurkan memegang tongkat, pedang, busur panah atau benda-benda sejenis. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي خُطْبَةِ الْجُمُعَةِ مُتَوَكِّئًا عَلَى قَوْسٍ أَوْ عَصًا

“Bahwa Nabi berdiri dalam khutbah Jumat seraya berpegangan atas busur tanah atau tongkat.” (HR. Abu Daud).

Kedelapan, mudah dipaham jamaah.

Sebaiknya materi khutbah berupa konten yang ringan, mudah dicerna oleh para jamaah. Tidak menyampaikan materi yang berat, sebab hal tersebut tidak dapat diambil manfaatnya. Contoh materi yang sederhana misalkan yang berkaitan dengan keutamaan berjamaah, keutamaan membaca al-quran, kemuliaan bulan-bulan tertentu, bahaya riba, efek negatif zina dan lain sebagainya. Sahabat Ali mengatakan:

حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ

“Bicaralah kepada manusia dengan perkara yang mereka ketahui. Apakah kalian suka Allah dan rasulNya didustakan?.” (HR. al-Bukhari).

Kesembilan, duduk di antara dua khutbah dalam durasi bacaan surat al-Ikhlash.

Lama durasi duduk di antara dua khutbah hendaknya sekira cukup membaca surat al-Ikhlash. Dalam posisi tersebut, khatib disunnahkan membaca satu dua ayat dari al-Qur’an sebagiamana hadits riwayat Ibnu Hibban. Sebagian ulama menganjurkan yang dibaca adalah surat al-Ikhlash.

Demikianlah Sembilan hal yang disunnahkan dalam khutbah. Semoga bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua