Syariah

Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat

Sab, 21 Oktober 2017 | 08:00 WIB

Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat

Ilustrasi (via viata-libera.co)

Shalat Jumat diwajibkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya firman Allah subhanahu wata'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jum’at: 9).

Dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

اَلْجُمْعَةٌ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Abu Daud).

Terdapat beberapa hikmah, rahasia, dan faidah disyariatkannya shalat Jumat. Di antara yang terpenting adalah perjumpaan kaum muslimin satu daerah dalam satu tempat, yaitu masjid jami’. Mereka berkumpul secara rutin satu kali dalam seminggu, mendengarkan nasihat khatib yang dapat mengumpulkan dan mempersatukan jiwa mereka. 

Perjumpaan dalam wadah shalat Jumat berdampak positif untuk meningkatkan hubungan persaudaraan, tali shilaturrahim, dan rasa solidaritas antarsesama.


Perkumpulan pada sidang jumat yang dirahmati Allah juga dapat menjadi sarana untuk saling mengetahui kabar satu dengan yang lain, setelah satu minggu lamanya tak berjumpa karena berbagai kesibukan masing-masing.

Shalat jumat menjadi wadah untuk semakin mengukuhkan kepatuhan dan merapatkan barisan dalam satu komando seorang pemimpin yang menurut ajaran agama idealnya bertindak sebagai khatib.

Shalat jumat bisa dikatakan sebagai “Muktamar Mingguan” bagi kaum muslimin. Mereka berkumpul menjadi satu barisan di bawah kendali pemimpin mereka. Bersua, berkumpul, merekatkan kembali hubungan yang renggang demi terciptanya kemashlahatan bersama.
Karena terdapat hikmah besar di dalamnya, syariat sangat menekankan untuk menghadiri shalat Jumat dan mengancam orang yang meninggalkannya. Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat selama 3 kali, Allah membekukan hatinya.”

Demikian hikmah pensyariatan shalat jumat yang pada intinya bertujuan mempersatukan umat, bukan justru disalahgunakan untuk ajang menebar kebencian, menyebarkan teror, panggung kampanye, dan tujuan-tujuan buruk lain di luar seruan bertaqwa kepada Allah. (M. Mubasysyarum Bih)

Referensi: Dr. Mushtafa al-Khin dkk, "al-Fiqh al-Manhaji", juz.01, hal. 200, Damasykus (cetakan kedua tahun 2012), penerbit Dar al-Qalam.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua