Syariah

Kewajiban Umat Islam terhadap Jenazah Orang Gila

Sab, 10 November 2018 | 01:00 WIB

Sifat gila atau gangguan mental adalah salah satu hal yang dikategorikan uzur dalam Islam. Orang yang memiliki sifat ini, segala amalnya dianggap tidak ditulis dalam catatan amal sebagai pahala ataupun dosa. Sebab syarat seseorang bisa melaksanakan hal yang bernilai pahala ataupun dosa adalah wujudnya taklif (tuntutan syara’), sedangkan syarat dari wujudnya taklif ini adalah seseorang harus memiliki akal dan sudah beranjak baligh. Penisbatan uzur pada orang gila ini tertera dalam hadits Rasulullah:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبِرَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

“Ada tiga orang yang catatan amalnya diangkat (tidak ditulis) yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia besar (baligh), dan orang gila sampai ia berakal atau waras.” (HR. An-Nasa’i)

Sehingga bagi orang gila, syariat tidak mewajibkan hal apa pun yang wajib ia lakukan ataupun ia tinggalkan. Namun justru syariat mewajibkan kepada orang lain dalam merespon berbagai kejadian yang menimpa orang gila. salah satunya dalam hal merawat jenazah orang gila ketika ditemukan telah meninggal. 

Sudah maklum bahwa merawat jenazah memiliki konsekuensi hukum fardhu kifayah. Dalam artian jika dalam satu daerah telah ada satu orang yang melaksanakan kewajiban ini maka telah gugur pelaksanaan kewajiban ini bagi orang lain, namun jika tidak ada yang melaksanakan kewajiban ini sama sekali maka seluruh orang yang mengetahui kewajiban ini mendapatkan dosa. 

Kewajiban merawat jenazah sendiri meliputi memandikan, mengafani, menshalati dan mengubur. Seluruh pelaksanaan ini harus dikerjakan pada orang yang meninggal, termasuk pada orang yang gila. Kewajiban ini dibebankan pada setiap orang yang mengetahui kematiannya, orang yang menduga kuat akan kematiannya, dan orang yang tidak mengerti kematiannya karena kecerobohan orang tersebut sebab tidak meneliti mayat orang gila yang telah meninggal, kecerobohan ini seperti mayat orang gila ada di dekatnya, namun ia tidak mengetahui wujud dari mayat itu, sehingga mayat tersebut terbengkalai tidak terawat. Dalam keadaan demikian, seluruh orang yang termasuk dalam kategori di atas dihukumi dosa karena tidak melakukan kewajibannya.

Penjelasan tentang hal ini seperti yang terdapat dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri:

قال:  (قوله ويلزم على طريق فرض كفاية) والمخاطب بهذه الأمور كل من علم بموته او من ظنه او قصر لكونه بقربه ولم يبحث عنه

“Wajib atas dasar fardhu kifayah, orang yang terkena tuntutan atas kewajiban ini adalah setiap orang yang mengetahui kematiannya, atau orang yang menduga kuat akan kematiannya, atau orang yang ceroboh dalam mengetahui kematiaannya dikarenakan mayat ada di dekatnya, dan ia tidak meneliti keberadaannya.” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Baijuri, juz 1, hal. 234)

Selain kewajiban merawat orang gila, diwajibkan pula segala hal yang berkaitan dengan bab tajhizul janazah (merawat jenazah). Hal ini seperti harus melaksanakan tajhizul janazah sesegera mungkin tanpa adanya penundaan, tidak diperbolehkan mengubur mayat di tempat lain (naqlul mayyit) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan tajhizul janazah, orang yang memandikan harus orang yang sejenis (kelamin yang sama) atau mahramnya sendiri serta kewajiban-kewajiban lain yang terdapat dalam bab tajhizul janazah.

Demikian penjelasan tentang kewajiban merawat jenazah orang gila. secara umum dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang ada dalam merawat jenazah orang gila tidak ada bedanya dengan wajibnya merawat orang yang berakal. Sebab orang gila dalam Islam tetap dikategorikan sebagai manusia yang dimuliakan oleh Allah sehingga manusia juga tetap berkewajiban untuk memuliakannya. Wallahu a’lam.

(M. Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua