Syariah

Hukum Menjalankan Wasiat Dikuburkan di Dekat Orang Shalih

Jum, 11 Mei 2018 | 02:30 WIB

Hukum Menjalankan Wasiat Dikuburkan di Dekat Orang Shalih

Ilustrasi (NU Online)

Siapa yang tidak ingin bahagia di dunia dan akhirat? Semua orang pasti menginginkannya. Di antara yang menjadi wasilahnya adalah mencintai orang-orang shalih. Salah satu yang menjadi harapan seorang Muslim adalah agar dikumpulkan kelak di hari akhir beserta para ulama dan orang shalih, sebab hal tersebut adalah tanda bahwa ia mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.

Beberapa usaha dilakukan agar seseorang dapat dekat dan dikumpulkan bersama orang-orang shalih. Di antaranya adalah dengan berwasiat kepada segenap keluarga agar dimakamkan di dekat maqbarah (pekuburan) seorang kiai atau ulama. Pertanyaannya kemudian, wajibkah bagi ahli waris menjalankan wasiat tersebut?

Baca juga: Empat Perlakuan kepada Orang yang Baru Saja Meninggal
Dekat dengan orang shalih sebagaimana bermanfaat saat masih hidup, juga bermanfaat saat sudah meninggal. Sebagaimana dekat dengan orang ahli maksiat akan menimbulkan efek buruk, baik saat hidup atau meninggal. Oleh sebab itu, ulama menegaskan sunnah mengebumikan mayit di dekat orang shalih, sekalipun sampai harus dipindah keluar daerah. Memindah lokasi pemakaman mayit sampai keluar daerah agar dimakamkan di dekat orang shalih setara dengan tiga tempat mulia, Makkah, Madinah dan Baitul Maqdis dalam hal ketiadaan hukum makruh atau haram, berbeda dengan tempat-tempat lainnya.

Syekh Muhammad al-Ramli mengatakan:

قال الزركشي وغيره أخذا من كلام المحب الطبري وغيره ولا ينبغي التخصيص بالثلاثة لو كان بقرب مقابر أهل الصلاح والخير فالحكم كذلك لأن الشخص يقصد الجار الحسن

“Al-Imam al-Zarkasyi dan yang lain mengatakan, dengan mengambil dari ucapan Syekh al-Muhib at-Thabari, tidak seyogianya menentukan pengecualian dengan ketiga tempat tersebut (Makkah, Madinah, dan Baitul Maqdis), seandainya lokasi pemakaman dipindah di dekat makam-makamnya orang shalih, maka hukumnya sama (sunnah), sebab seseorang menghendaki tetangga yang baik.” (Syekh Muhammad al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz.3, hal.38)

Oleh karena mengebumikan di dekat orang shalih adalah hal yang sunnah, maka wajib bagi ahli waris menjalankan wasiat mayit apabila saat hidup ia berwasiat akan hal tersebut, karena jenis wasiat yang demikian tergolong haknya mayit.

Baca juga: Empat Alasan Kuburan Boleh Digali Lagi
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengutip kitab al-Bughyah beliau mengatakan:

ولو أوصى ان يقبر في محل يكثر فيه الصالحون صحت قال في البغية  (مسألة ب) أوصى بأن يقبر داخل السور بقرب الشيخ الفلاني وجب قبره هناك لندب الوصية بذلك

“Apabila seseorang berwasiat dimakamkan di tempat yang banyak orang shalihnya, maka sah wasiatnya. Dalam kitab al-Bughyah dikatakan, jika seseorang berwasiat untuk dimakamkan di dalam batas desa di dekat makam Syekh tertentu, maka wajib memakamkan di tempat tersebut (sesuai wasiat mayit), karena sunnahnya berwasiat akan hal tersebut.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 570).

Bila wasiat dikebumikan di dekat orang shalih menuntut harus sampai keluar daerah, maka menurut Syekh al-Muhib at-Thabari sebagaimana dikutip Syekh al-Khathib al-Syarbini hukumnya wajib dilaksanakan dengan catatan lokasi pemakaman tidak terlampau jauh sehingga dapat mengakibatkan berubahnya kondisi mayit. Bila sampai mengakibatkan demikian, maka tidak wajib dilakukan bahkan haram, karena merusak kehormatan mayit adalah haram.

Baca juga: Hukum Menunda Penguburan Jenazah
Syekh al-Khathib al-Syarbini menegaskan:

وقال المحب الطبري لا يبعد أن تلحق القرية التي فيها صالحون بالأماكن الثلاثة وذكر أنه لو أوصى بنقله من بلد موته إلى الأماكن الثلاثة لزم تنفيذ وصيته أي عند القرب وأمن التغيير لا مطلقا كما قاله الأذرعي

“Al-Muhib al-Thabari mengatakan, tidak jauh (dari kebenaran) menyamakan desa yang terdapat beberapa orang shalih dengan ketiga tempat mulia tersebut (Mekah, Madinah dan Baitul Maqdis). Beliau juga menyebutkan, apabila berwasiat memindahkan lokasi pemakaman dari tempat kematiannya menuju tiga tempat tersebut, maka wajib melaksanakan wasiatnya, maksudnya ketika tempatnya dekat dan terjamin dari berubahnya mayit, tidak mutlak wajib, sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Adzra’i. (Syekh al-Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 1, halaman 366)

Demikian penjelasan tentang hukum melaksanakan wasiat mayit untuk dikebumikan di dekat orang shalih. Semoga kita senantiasa dekat dan dikumpulkan dengan orang-orang pilihan-Nya. (M Mubasysyarum Bih)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua