Betul kalau orang wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian, sepatu, dasi, dan lain sebagainya. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah. Kedua, moga-moga saja calon ahli kubur ini dilonggarkan dari segala kesulitan.
Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan. Perihal ini kita bisa simak keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.
"Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."
Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibramalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.
"Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan."
Artinya, ini juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.
Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
6
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
Terkini
Lihat Semua