Syariah

Apakah Korban Kebakaran Juga Dianggap Mati Syahid dalam Islam?

Sel, 28 Juni 2022 | 06:06 WIB

Apakah Korban Kebakaran Juga Dianggap Mati Syahid dalam Islam?

Korban kebakaran berstatus gugur sebagai syahid di sisi Allah. Tetapi tentu saja perlakuan dan penanganan jenazahnya berbeda dengan mereka yang gugur di jalan Allah.

Jalan mati syahid tidak tunggal bagi mereka yang gugur di medan perang. Banyak jalan kematian yang bernilai sebagai syuhada atau orang gugur di jalan Allah. Salah satunya adalah korban kebakaran.


Imam An-Nasai meriwayatkan hadits Rasulullah saw yang menyebut 7 jenis orang yang dianggap sebagai mati syahid dalam Islam. korban kebakaran termasuk salah satu dari 7 jenis orang yang dinilai mati syahid dalam Islam.


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَوْقَعَ أَجْرَهُ عَلَيْهِ عَلَى قَدْرِ نِيَّتِهِ، وَمَا تَعُدُّونَ الشَّهَادَةَ؟ قَالُوا الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدَمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرَقِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ 


Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Sungguh Allah telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya. Apa yang kalian tahu tentang orang-orang yang gugur sebagai syahid?’ Mereka menjawab, ‘Ya mereka yang gugur di jalan Allah.’ Rasulullah lalu menjelaskan, ‘Mati syahid ada tujuh jenis selain gugur di jalan Allah: (1) korban meninggal karena wabah tha’un (wabah pes) adalah syahid, (2) korban meninggal karena sakit perut juga syahid, (3) korban tenggelam juga syahid, (4) korban meninggal tertimpa reruntuhan juga syahid, (5) korban meninggal karena radang selaput dada (pleuritis) juga syahid, (6) korban meninggal terbakar juga syahid, dan (7) wanita meninggal karena hamil adalah syahid.’” (HR An-Nasa`i).


Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam syarah An-Nasa’i menjelaskan singkat bahwa “korban meninggal terbakar” adalah orang yang meninggal karena dimakan api. Orang yang meninggal karena dimakan api juga dinilai mati syahid dalam Islam apapun sebab kebakarannya baik karena ledakan kompor, hubungan arus pendek listrik, puntung rokok menyala, obat nyamuk bakar, tabunan, atau sebab lainnya.


Jalan mati syahid lainnya disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud. Beberapa jalan mati syahid yang ganjarannya surga disebutkan pada riwayat Abu Dawud berikut ini: 


أبو مالك الأشعري رضي الله عنه أنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قال مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ، فمَاتَ أَوْ قُتِلَ، فَهُوَ شَهِيْدٌ، أَوْ وَقَصَه فَرَسُه أَوْ بَعِيْرُه، أَوْ لَدَغَتْه هَامَّةٌ، أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِه، بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللهُ، فإِنَّهُ شَهِيْدٌ، وَإِنَّ لَهُ الجَنَّةَ أخرجه أبو داود


Artinya, “Dari Abu Malik Al-Asyari ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa yang memutuskan berjuang di jalan Allah, lalu meninggal atau gugur; siapa terjatuh meninggal karena dilempar oleh kuda atau untanya; siapa yang disengat serangga; siapa yang meninggal di pembaringannya dengan wajar sesuai kehendak Allah; niscaya ia terhitung mati syahid dan ia berhak mendapat surga,’” (HR Abu Dawud).


Demikian keterangan perihal status gugur sebagai syahid bagi korban kebakaran. Tentu saja perlakuan dan penanganan jenazahnya berbeda dengan mereka yang gugur di jalan Allah. Mereka yang gugur karena kebakaran diperlakukan sebagaimana pengurusan jenazah pada umumnya. Hanya saja kematiannya di sisi Allah bernilai syahid. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)