UU Perkawinan Baru Kenya Izinkan Poligami Tanpa Batas
NU Online · Senin, 24 Maret 2014 | 05:13 WIB
Jakarta, NU Online
Parlemen di Kenya sudah mensahkan undang-undang perkawinan baru dengan perubahan pada saat-saat terakhir untuk mengizinkan laki-laki menikah dengan sebanyak mungkin perempuan.
<>
Dan pernikahan itu bisa dilakukan tanpa mendapat izin dari istrinya. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Para anggota parlemen perempuan -sekitar 30 dari total 69 anggota perempuan di parlemen- meninggalkan ruang sidang sebagai aksi protes.
Sejak pada tahap pengusulan, RUU ini sudah menimbulkan pro dan kontra.
UU sebelumnya membolehkah poligami namun sebelum menikah harus lebih dulu berkonsultasi dengan istri.
Dengan UU baru ini maka semua perkawinan harus didaftar dan ditetapkan batas minimum bagi seseorang untuk menikah adalah 18 tahun.
Seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Nyokab, berpendapat UU mestinya ditolak demi kesatuan keluarga.
"Jika Anda ingin menikah, penting bagi Anda untuk memberi tahu istri bahwa Anda akan memiliki pasangan lain. Demi kesatuan keluarga, penting memberi tahu semua pihak," tegasnya seperti dikutip situs internet berita Kenya, Standard Digital.
Sementara Samuel Chepkonga mengatakan bahwa pria Afrika diperkirakan akan memiliki lebih dari satu istri.
"Perkawinan memiliki potensi poligami," tuturnya saat pembahasan di parlemen. (mukafi niam)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua