Tingkatkan Kontrol, Pemerintah Mesir Seragamkan Topik Khutbah Jum’at
NU Online · Sabtu, 1 Februari 2014 | 17:21 WIB
Jakarta, NU Online
Masjid-masjid di Mesir menyampaikan khotbah dengan tema sama yang ditentukan pemerintah sebagai bagian dari pengontrolan terbaru di tempat-tempat beribadah.<>
Topik yang boleh digunakan dalam khotbah di majid-masjid di seluruh Mesir ditentukan oleh Kementerian Islam Mesir. Ketetapan ini mulai berlaku mulai 31 Januari sebagaimana dilansir oleh BBC Indonesia.
Topik-topik khotbah yang disetujui diunggah di situs Kementerian Islam.
Tema khotbah pada Jumat (31/01) ini adalah pentingnya membangun kembali permukiman penghuni liar dan pentingnya membantu kaum papa.
Kementerian menegaskan bahwa masjid-masjid yang dioperasikan oleh lembaga nonpemerintah yang tidak mematuhi peraturan akan diawasi oleh kementerian.
Dalam pernyataan kementerian ini juga menegaskan imam yang mendukung Ikhwanul Muslim dalam khotbahnya akan menghadapi sanksi hukum.
Pihak berwenang, seperti dilaporkan oleh wartawan BBC bahasa Arab Ahmed Maher, mengatakan tugas khotib atau imam seharusnya terbatas pada masalah spiritual dan sosial, dan menjauhkan diri dari politik.
Penyeragaman tema khotbah Jumat merupakan salah satu dari sejumlah langkah pengontrolan atas tempat-tempat beribadah bagi pemeluk Islam.
Selain itu, pihak berwenang hanya mengizinkan ulama-ulama yang ditunjuk yang boleh menyampaikan khotbah. Ribuan masjid di Mesir juga telah ditutup.
Kalangan kritikus yakin langkah-langkah tersebut ditujukan kepada para ulama yang kritis terhadap pemerintah dukungan militer dan kebijakan-kebijakannya. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua