Syarat Haji WNI di Arab Saudi: Belum Haji 5 Tahun Terakhir
NU Online · Selasa, 15 Juni 2021 | 09:15 WIB
Patoni
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah persyaratan haji bagi warga negara Indonesia (WNI) ekspatriat. Salah satu persyaratan tersebut ialah belum haji dalam 5 tahun terakhir.
Dalam keterangannya yang dikutip CNN Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Eko Hartono membeberkan syarat-syarat haji bagi WNI di sana.
"Syarat-syarat (ibadah haji), belum haji dalam 5 tahun terakhir, tidak ada sakit kronis, sudah vaksin 2 kali atau 1 kali vaksin setelah 14 hari, atau sembuh dari Covid-19," kata Eko, Senin (14/6) kemarin.
Pemerintah Arab Saudi memang membolehkan ekspatriat yang berada di negaranya untuk menunaikan haji.
Pemerintah Saudi juga membatasi usia peserta haji. Mereka yang diizinkan yakni berusia 18 hingga 65 tahun. Selain itu Kerajaan juga menerapkan gelaran haji dengan sistem paket.
Untuk soal biaya, jamaah bisa dikenakan sekitar 12 ribu hingga 16 ribu Riyal Saudi atau Rp45 juta hingga Rp60 juta, tergantung paket yang dipilih.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji tahun 2021 terbatas untuk jamaah lokal, jumlahnya juga dibatasi hanya 60 ribu.
Dari jumlah itu orang yang dapat mengikuti haji adalah warga negara setempat maupun para ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan.
Sejauh ini ada sekitar 320 ribu WNI yang ada di Saudi. Sebanyak 168 ribu di antaranya, berada di wilayah KJRI Jeddah. Sebelum Arab Saudi resmi mengumumkan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah Indonesia lebih dahulu memutuskan untuk tidak mengirim jamaah tahun ini.
Pemerintah Indonesia memutuskan secara resmi untuk tidak mengirimkan calon jamaah haji ke Arab Saudi pada tahun 2021 ini. Keputusan pembatalan ini diambil pada Kamis (3/6/2021) lalu untuk menjaga keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum juga usai. Selain itu, sampai tenggat waktu yang sudah dijadwalkan, Pemerintah Arab Saudi belum juga memberikan kepastian resmi, khususnya terkait kuota haji pada Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) HA Helmy Faishal Zaini mengungkapkan bahwa umat Islam khususnya para calon jamaah haji pasti merasakan kesedihan atas pembatalan haji yang dilakukan pemerintah Indonesia. Ditambah lagi kondisi ini akan semakin memperpanjang daftar tunggu untuk diberangkatkan berhaji.
Namun ia mengajak semuanya untuk mengambil hikmah atas kondisi ini dan jangan sampai mengendurkan semangat dan niat untuk berhaji. Disebutkan, berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk berhaji merupakan impian setiap umat Islam sejak dilahirkan di dunia.
“Mari kita ambil hikmahnya dan berdoa mudah-mudahan dengan ditundanya ini tidak mengurangi sama sekali makna niat kita untuk melaksanakan ibadah haji,” ajak Helmy.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
2
Aksi ODOL Tak Digubris Pemerintah, Sopir Truk Mogok Kerja Nasional Mulai 13 Juli 2025
3
Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya
4
Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU
5
PM Spanyol Sebut Israel Dalang Genosida Terbesar Abad Ini
6
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
Terkini
Lihat Semua