Internasional

Pria AS Dipenjara 24 Tahun Setelah Membakar Masjid

NU Online  ·  Jumat, 19 Oktober 2018 | 06:30 WIB

Texas, NU Online
Seorang pria di Texas Amerika Serikat (AS), Marq Perez (26), dihukum penjara 24 tahun 6 bulan setelah membakar sebuah masjid setempat. Marq dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat setelah menghanguskan masjid di Victoria Islamic Center, Texas bagian tenggara.

Jaksa setempat menyebutkan bahwa Marq dijatuhi hukuman bersalah atas kejahatan pembakaran dan kejahatan kebencian. 
Dikutip AFP, Kamis (18/10), sepekan sebelum melakukan aksinya itu Marq diketahui masuk ke kompleks masjid untuk mengintai. Setelah dirasa mengetahui ‘seluk belum masjid,’ Marq melancarkan aksinya itu. 

Dari keterangan salah seorang saksi mata, Dewan Kehakiman AS mengungkapkan bahwa Marq melancarkan aksinya itu dengan membakar beberapa kertas di dalam masjid dengan menggunakan pemantik api.

Masih menurut saksi mata, Marq terlihat senang ketika masjid mulai terbakar. Disebutkan bahwa Marq pernah mengucapkan kalimat yang bernada anti-Islam.

“Tidak ada orang di negara ini yang boleh merasa takut untuk mempraktikkan agamanya atau menunjukkan keyakinannya secara terbuka,” kata agen Biro Investigasi Federal (FBI), Edward Michel.

Kejadian pembakaran masjid tersebut mengundang simpati banyak orang. Melalui aksi penggalangan dana secara online GoFundMe, pihak masjid berhasil mengumpulkan dana lebih dari satu juta dolar. Tercatat, para penyumbang bahkan berasal dari 90 negara, tidak hanya dari AS. Pada September lalu, masjid yang dibakar Marq sudah dibuka kembali. (Red: Muchlishon)