Presiden Partai Islam Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati
NU Online · Jumat, 31 Januari 2014 | 20:01 WIB
Jakarta, NU Online
 Presiden partai Islam terbesar di Bangladesh, Jamaat-e-Islami, dijatuhi hukuman mati karena menyulundupkan senjata untuk kelompok pemberontak di negara tetangga, India.
<>
Motiur Rahman Nizami, 70, dinyatakan bersalah dalam sidang di kota Chittagong pada Kamis, 30 Januari. Demikian dilaporkan oleh BBC Indonesia.
Pengadilan menyatakan Nizami bersalah menyelundupkan senjata sebanyak 10 truk. Senjata tersebut disita polisi di pelabuhan Bangladesh satu dekade lalu.
Jaksa penuntut mengatakan Nizami membantu menaikkan senjata di pelabuhan. Di antara senjata yang diselundupkan adalah 27.000 granat dan 4.900 senjata api.
Kiriman senjata ditujukan kepada sebuah kelompok pemberontak di Assam, India bagian timur laut pada 2004.
Selain Motiur Rahman Nizami, 13 orang lainnya, termasuk mantan menteri dalam negeri tingkat negara bagian, juga dijatuhi hukuman mati.
Nizami menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan hari ini.
Ia juga telah diadili dalam tindak kejahatan lain yang dilakukannya di masa perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971.
Para wartawan mengatakan ketua partai Islam terbesar itu juga terancam dijatuhi hukuman mati dalam kasus kejahatan di masa perang. (mukafi niam)
Foto: BBC
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
2
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua