Riyadh, NU Online
Langkah Arab Saudi untuk melakukan reformasi kebijakan dan menerabas konservatisme terus bergulir. Yang terbaru, perempuan di negara monarki ini diizinkan mengeluarkan fatwa.
Keputusan bersejarah tersebut merupakan hasil pemungutan suara di Dewan Syura atau badan penasihat resmi Arab Saudi. Sebanyak 107 suara mendukung adanya mufti perempuan.
Dengan demikian, aspirasi ini mengakhiri monopoli mufti laki-laki yang bertahan selama 45 tahun. Seperti dipaparkan Arab News, Jumat (29/9), para mufti perempuan dipilih oleh dekret Kerajaan.
Aspirasi tersebut semula muncul dari salah satu anggota Dewan Syura dalam pertemuan ke-49, yang meminta Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Pemberian Fatwa, untuk membuka bagian independen untuk perempuan.
Presidensi Umum Penelitian Ilmiah dan Pemberian Fatwa merupakan satu-satunya badan pemerintah yang berwenang menerbitkan fatwa di Kerajaan Arab Saudi.
Ini bukan kali pertama Arab Saudi mulai terbuka bagi perempuan. Sebelumnya, Raja Salam bin Abdul Aziz mengeluarkan dektrit langka dengan memperbolehkan perempuan menyetir. Keputusan tersebut secara resmi berlaku pada Juni 2018.
Pada perayaan hari nasional 23 September 2017, pemerintah Arab Saudi juga secara perdana memperbolehkan perempuan memasuki stadion lalu menikmati kemeriahan konser musik dan tarian tradional. (Red: Mahbib)