Pengungsi Ketularan Kebiasaan Mabuk Warga Finlandia
NU Online · Kamis, 12 November 2015 | 11:04 WIB
Helsinki, NU Online
Efek buruk interaksi pengungsi dan warga asli negara tujuan mulai terlihat. Kali ini pengungsi di Finlandia yang mulai ketularan kebiasaan mabuk minuman keras dari penduduk asli negara Skandinavia itu, berujung pada bentrokan-bentrokan di penampungan pengungsian mereka. <>
Laporan media setempat, Rabu (11/11), menyatakan, polisi setempat akan turun tangan langsung ke tempat-tempat pengungsi di Hennala, Lahti, Finlandia Tengah. Ini diungkap polisi kepada lembaga penyiaran nasional Finlandia, Yle.
Polisi mulanya dikerahkan untuk meredakan pertengkaran antara pencari suaka sekitar dua kali dalam satu pekan, tapi sekarang jumlah panggilan telepon per pekan jadi sebanyak enam kali dan kadangkala lebih dari satu kali dalam sehari.
"Sebagian pencari suaka kelihatannya telah mengikuti cara orang Finlandia minum," kata polisi senior setempat, Pekka Kokkonen. Pernyataan itu merujuk kepada cara tradisional, orang Finlandia minum agar mabuk, bukan cuma bersosial.
Satu bentrokan di Hennala telah mengakibatkan penyelidikan pidana, yang lain ditangani melalui perundingan.
Pencari suaka menerima uang harian. Jika makanan diberikan, uang ganti-rugi dikurangi.
Yle memperkirakan satu keluarga yang terdiri atas dua orang tua dan tiga anak akan menerima kurang dari 1.300 euro (1.210 dolar AS) perbulan. Uang tambahan dapat diberikan untuk pembelian keperluan utama seperti pakaian.
Penghuni instalasi penampungan pengungsi bisa secara bebas pergi ke toko setempat. Ketika satu pusat penampungan besar pengungsi dibuka di Tornio, pemilik toko lokal mengatakan bis dan simcard pra-bayar menjadi barang dagangan laris.
Seorang pemilik kios mengatakan sulit untuk menjelaskan bahwa hukum melarang penjualan minuman beralkohol setelah pukul 21.00 waktu setempat di berbagai kios dan toko. (Antara/Mukafi Niam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
4
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
5
Khutbah Jumat: Menolong Sesama di Tengah Bencana
6
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
Terkini
Lihat Semua