Internasional

Keluarkan Kebijakan Baru, Saudi Larang Tiga Juta Warga Palestina Berhaji

NU Online  ·  Kamis, 8 November 2018 | 13:30 WIB

Keluarkan Kebijakan Baru, Saudi Larang Tiga Juta Warga Palestina Berhaji

Paspor sementara Yordania bagi warga Palestina. Foto: AP

Amman, NU Online
Arab Saudi mengeluarkan sebuah kebijakan baru yaitu menghentikan penerbitan visa haji dan umrah bagi warga Palestina di Yordania, Lebanon, Yerusalem Timur, dan Israel. Melalui kebijakan itu, Saudi melarang hampir tiga juta warga Palestina yang memiliki dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan Yordania dan negara sekitar tersebut untuk berhaji dan umrah ke tanah suci.

Kebijakan ini disebut akan berdampak terhadap sekitar 2,94 juta warga Palestina yang tersebar di Yordania, Lebanon, Yerusalem Timur, dan Israel. Tanpa memiliki visa tersebut, mereka dipastikan tidak bisa masuk ke Makkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Dikutip dari laman Middle East Eyes, Kamis (8/11), kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 12 September 2018.

Sebuah sumber dari Yordania menyebutkan kalau kebijakan baru ini adalah bagian dari perjanjian bilateral antara Saudi dengan Israel untuk menghapus identitas warga Palestina dan menghilangkan hak mereka untuk kembali ke Palestina. Yordania dan negara sekitar dipaksa untuk melakukan naturalisasi terhadap para pengungsi Palestina.

“Arab Saudi menekan Yordania untuk naturalisasi para pengungsi Palestina di Yordania, Yerusalem Timur, dan sekarang pengungsi Palestina di Israel. Hal yang sama bisa terjadi di Lebanon. Kemudian, Anda tidak akan memiliki masalah pengungsi Palestina,” jelas sumber tersebut.

Tidak terima dengan kebijakan Saudi tersebut, seorang anggota Parlemen Yordania Saud Abu Mahfouz mengatakan bahwa parlemen telah mendesak Menteri Wakaf dan Menteri Dalam Negeri Yordania untuk bertolak ke Saudi. Meminta Raja Salman turun tangan untuk mengubah kebijakan tersebut.

“Keputusan ini mempengaruhi setiap orang Arab dan Muslim yang memiliki hak untuk beribadah,” kata Mahfouz. 

Mahfouz mengklaim, mendengar desas-desus tentang kebijakan ini sudah sejak tahun lalu. Ia terkejut kebijakan tersebut benar-benar diterapkan sehingga menyebabkan hampir 200 perusahaan travel di Yordania tidak dapat mengeluarkan visa Umrah dari kedutaan Saudi untuk orang Palestina. 

Sebagaimana diketahui, sebelum 1978 warga Palestina di Israel tidak bisa menunaikan ibadah haji dan umrah karena Saudi tidak mengakui paspor Israel. Kemudian pada tahun yang sama, Hussein bin Talal, almarhum Raja Yordania, mengeluarkan kartu perjalanan yang berlaku satu tahun untuk warga Palestina di Israel, setelah berkoordinasi dengan Liga Arab. 

Kemudian setelah tahun 2000, Departemen Urusan Sipil dan Paspor Yordania mengeluarkan paspor sementara untuk warga Palestina. Paspor sementara inilah yang menjadi dokumen agar warga Palestina-Israel atau pengungsi Palestina bisa berkunjung ke Makkah dan Madinah untuk menunaikan haji dan umrah. (Red: Muchlishon)