Gugatan Penghapusan “In God We Trust†Ditolak
NU Online · Jumat, 20 September 2013 | 06:32 WIB
Jakarta, NU Online
Sebuah peradilan distrik federal menolak gugatan federal dan menolak argumen yang dibuat oleh Dr Michael Newdow and the Freedom From Religion Foundation yang berpendapat bahwa motto nasional yang berada dalam mata uang Dollar Amerika melanggar Amandemen Pertama.
<>
Pengadilan mengambil kesimpulan bahwa motto dalam mata uang tersebut tidak melanggar klausul.
“Mahkamah Agung telah berulang kali menyatakan bahwa motto ini memiliki tujuan dan pengaruh sekuler, dan semua pengadilan menyimpulkan tidak ada pelanggaran konstitusional pada motto dalam mata uang tersebut.”
Motto tersebut pertama kali muncul dalam mata uang Amerika pada 1864 dan pada 1965 Kongress menetapkannya sebagai motto nasional. (islam.ru/mukafi niam)
Foto: coinweek.com
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua