Internasional

Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Sab, 30 Oktober 2021 | 03:30 WIB

Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Tubuh Manusia

Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Jakarta, NU Online
Universitas Al-Azhar Kairo Mesir mengakhiri perdebatan terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia. Melalui Al-Azhar Fatwa Global Center pada Senin (25/10/2021) lalu, dinyatakan bahwa pada dasarnya pengobatan dengan sesuatu yang najis seperti transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat dan kondisi hajat setingkat darurat.


Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan hukum setelah ahli bedah dari Amerika Serikat di New York memanfaatkan ginjal babi untuk ditransplantasi ke tubuh manusia pada awal Oktober lalu. Dengan alasan ketersediaan organ terbatas, ahli bedah memutuskan menggunakan sumber organ terbaru ini.


Menurut instansi pendidikan berusia seribu tahun lebih ini, hukum asal memanfaatkan bagian tubuh babi untuk berobat, seperti transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia, adalah haram. Hanya saja diperbolehkan jika memenuhi dua syarat. Pertama, tidak ada alternatif lain yang suci. Artinya, memang hanya ada organ babi.


Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, meskipun hanya berdasarkan dugaan kuat, terutama saat proses operasi transplantasi atau sesudahnya.


Al-Azhar mengambil fatwa ini atas pertimbangan medis tentang bahaya dari transplantasi organ dan pemakaian obat-obatan yang dapat menekan sistem kekebalan tubuh serta adanya kemungkinan tubuh menolak orang yang ditransplantasikan. Terlebih, proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia masih dalam tahap pengujian.


Dalam rilis fatwanya, Al-Azhar menyatakan bahwa Islam memiliki prinsip menjaga keselamatan nyawa manusia. Salah satu upayanya adalah dengan menganjurkan pemeluknya untuk menjaga kesehatan, termasuk dengan cara berobat ketika sakit.


Hal ini berdasarkan salah satu hadits Nabi yang artinya, Setiap penyakit memiliki obat. Jika obat suatu penyakit telah dikonsumsi, atas izin Allah akan sembuh. (HR Muslim).


Hanya saja, Islam mengharamkan berobat dengan cara-cara yang bisa membahayakan si pasien dan obat najis yang haram berdasarkan salah satu hadits Nabi.


Hadis tersebut artinya, Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula saling membahayakan antar sesama. (HR Ibnu Majah). Juga hadits lain yang berarti, Sesungguhnya Allah swt tidak meletakkan kesembuhan kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian. (HR al-Bukhari).


Keharaman babi juga sudah di-nash dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya, “Telah diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi.” Demikian pula dalam kitab Al-Iqna (II/109) yang menjelaskan bahwa para ulama sepakat atas keharamannya.


Status itu bisa hilang jika dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif lain untuk menggunakan obat yang suci. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 173 yang artinya, “Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”


Demikian pula merujuk kaidah fiqih, yaitu “Setiap bentuk kemudaratan (bahaya) harus dihilangkan.” Juga kaidah, “Apabila dua mafsadah (kerugian) bertolak belakang, maka kerugian yang paling besar ditolak dengan melakukan kerugian yang paling ringan (risikonya).” (Imam as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair, hal 83 dan 87).


Hal ini juga ditegaskan oleh beberapa ulama, di antaranya Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (III/139), Imam ar-Rauyani dalam Bahr al-Madzhab (II/194), dan Asy-Syihab an-Nafrawi dalam Al-Fawakih ad-Dawani (II/287).


Maksud ‘tidak ada alernatif  yang suci’ dalam konteks ini, Imam Sulaiman al-Ajili dalam Hasyiyah al-Jamal (I/417) menjelaskan, sekiranya tidak bisa diperoleh kecuali dengan mencarinya akan mendapatkan kesulitan di luar batas kemampuan. Dengan kata lain, jika kemungkinan ada, wajib mencarinya terlebih dulu.


Kontributor: Muhamad Abror
Editor: Musthofa Asrori