Brunei Berlakukan Hukum Potong Tangan dan Rajam
NU Online · Rabu, 23 Oktober 2013 | 00:07 WIB
Bandar Seri Begawan, NU Online
Sultan Brunei mengumumkan pemberlakukan hukum pidana Islam yang meliputi hukum potong tangan bagi para pencuri dan rajam bagi pelaku zina, yang akan diberlakukan dalam enam bulan ke depan.
<>
Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan hal ini dalam pidatonya, Selasa (22/10) bahwa hukum Syariah harus diberlakukan sebagai bentuk “tuntunan khusus” dari tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar dari kerajaan kecil yang kaya minyak di pulau Kalimantan ini, seperti dilansir oleh Arabnews.
Pengadilan Syariah sebelumnya menangani perselisihan keluarga. Sultan telah berharap pemberlakuan hukum baru selama bertahun-tahun sebelumnya untuk meningkatkan pengaruh Islam di Brunei, yang populasi Muslimnya meliputi dua per tiga dari jumlah 420 ribu penduduk. Minoritas terutama para pemeluk Budha, Kristen dan penganut kepercayaan lokal. (mukafi niam)
Foto: AFP
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua