Bandar Seri Begawan, NU Online
Sultan Brunei mengumumkan pemberlakukan hukum pidana Islam yang meliputi hukum potong tangan bagi para pencuri dan rajam bagi pelaku zina, yang akan diberlakukan dalam enam bulan ke depan.
<>
Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan hal ini dalam pidatonya, Selasa (22/10) bahwa hukum Syariah harus diberlakukan sebagai bentuk “tuntunan khusus” dari tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar dari kerajaan kecil yang kaya minyak di pulau Kalimantan ini, seperti dilansir oleh Arabnews.
Pengadilan Syariah sebelumnya menangani perselisihan keluarga. Sultan telah berharap pemberlakuan hukum baru selama bertahun-tahun sebelumnya untuk meningkatkan pengaruh Islam di Brunei, yang populasi Muslimnya meliputi dua per tiga dari jumlah 420 ribu penduduk. Minoritas terutama para pemeluk Budha, Kristen dan penganut kepercayaan lokal. (mukafi niam)
Foto: AFP
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 6 Renungan tentang Pergeseran Nilai dalam Kehidupan Modern
2
Khutbah Jumat: Junjung Tinggi Persaudaraan, Tinggalkan Caci Maki dan Pertikaian
3
Cucu KH Faqih Maskumambang, Ahmad Mustafad Muchtar Nakhodai PMII Depok 2024-2025
4
Khutbah Jumat: Membangun Keluarga Ideal dan Harmonis
5
Kisah Firman Filani, 12 Tahun Bina ODGJ dengan Pengobatan Al-Qur'an dan Medis Tradisional
6
Khusus di IKN, Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CPNS 2024
Terkini
Lihat Semua