Brunei Berlakukan Hukum Potong Tangan dan Rajam
NU Online · Rabu, 23 Oktober 2013 | 00:07 WIB
Bandar Seri Begawan, NU Online
Sultan Brunei mengumumkan pemberlakukan hukum pidana Islam yang meliputi hukum potong tangan bagi para pencuri dan rajam bagi pelaku zina, yang akan diberlakukan dalam enam bulan ke depan.
<>
Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan hal ini dalam pidatonya, Selasa (22/10) bahwa hukum Syariah harus diberlakukan sebagai bentuk “tuntunan khusus” dari tuhan dan akan menjadi bagian dari sejarah besar dari kerajaan kecil yang kaya minyak di pulau Kalimantan ini, seperti dilansir oleh Arabnews.
Pengadilan Syariah sebelumnya menangani perselisihan keluarga. Sultan telah berharap pemberlakuan hukum baru selama bertahun-tahun sebelumnya untuk meningkatkan pengaruh Islam di Brunei, yang populasi Muslimnya meliputi dua per tiga dari jumlah 420 ribu penduduk. Minoritas terutama para pemeluk Budha, Kristen dan penganut kepercayaan lokal. (mukafi niam)
Foto: AFP
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua