Amien Nurhakim
Penulis
May Day atau Hari Buruh Internasional diperingati setiap tahunnya pada 1 Mei. Hari Buruh diperingati sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para buruh. Selain itu, hari tersebut juga dirayakan untuk menyadarkan pentingnya pemenuhan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh seorang buruh.
Ā
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh merujuk kepada individu yang melakukan pekerjaan untuk orang lain dengan imbalan finansial. Menurut pandangan Muchtar Pakpahan, buruh adalah individu yang menggantungkan kehidupannya pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dan mendapat imbalan atas jasa atau tenaganya.Ā
Ā
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, buruh didefinisikan sebagai individu yang melakukan pekerjaan dengan menerima kompensasi berupa upah atau imbalan dalam bentuk lainnya. (Tasmin Tangngareng, Hak-Hak Buruh dalam Perspektif Hadis Nabi Saw, [Jurnal Ushuluddin, Vol. 23, 2021], halaman 124).
Ā
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 memberikan sejumlah hak kepada buruh, termasuk hak atas upah yang layak, waktu kerjaĀ dan istirahat yang wajar, keselamatan dan kesehatan kerja, cuti, perlindungan hukum, jaminan sosial, pendidikan dan pelatihan, serta perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.Ā
Ā
Upah Buruh dalam Hadits RasulullahĀ saw
Dalam Islam, buruh dipandang dengan sangat manusiawi. Hak-hak yang didapat oleh buruh mesti dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakannya, baik individu maupun lembaga atau perusahaan. Keterangan ini sebagaimana disebut dalam hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh āAbdullah bin āUmar:
Ā
Ų¹Ł Ų¹ŲØŲÆ Ų§ŁŁŁ ŲØŁ Ų¹Ł
Ų±Ų ŁŲ§Ł: ŁŲ§Ł Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
: Ų£Ų¹Ų·ŁŲ§ Ų§ŁŲ§Ų¬ŁŲ± Ų£Ų¬Ų±ŁŲ ŁŲØŁ Ų£Ł ŁŲ¬Ł Ų¹Ų±ŁŁĀ
Ā
Artinya, āDari āAbdullah bin āUmar, Rasulullah saw bersabda, āBerikanlah upah kepada pekerja, sebelum keringatnya mengeringā.ā (HR Ibnu Majah).
Ā
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
Ā
Ų£ŁŲ¹ŁŲ·ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŲ±Ł Ų£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ±ŁŁŁŁŁŲ ŁŁŲ£ŁŲ¹ŁŁŁŁ
ŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų¹ŁŁ
ŁŁŁŁŁ
Ā
Artinya, āBerikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan [jumlah] upahnya ketika pekerjaan akan dimulai.ā (HR Al-Baihaqi dalam as-Sunan ash-Shugra).
Ā
An-Nasaāi dalam Sunan-nya meriwayatkan sebuah hadits mauquf (yangĀ dinisbatkanĀ kepada sahabat Nabi saw), yang hampir serupa dengan dua hadits di atas, dengan sedikit perbedaan redaksi, yaitu:
Ā
Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŲŖŁ Ų£ŁŲ¬ŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŲ¹ŁŁŁŁ
ŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŁŁ
Ā
Artinya, āDiriwayatkan dari Abu Sa'id, beliau berkata, āJika kamu memperkerjakan orang, maka beritahukanlah upahnyaā.ā (HR An-Nasaāi).
Ā
Hadits-hadits di atas memberikan petunjuk kepada kita tentang pentingnya memberikan upah kepada pekerja dengan adil dan tepat pada waktunya. Pada hadits pertama Rasulullah saw berpesan agar buruh atau pekerja diberi upah sebelum keringat mereka mengering. Artinya hak-hak pekerja harus dijamin dan diberikan tanpa penundaan.
Ā
Hadits kedua dan ketiga memiliki nilai serupa dengan hadits pertama, hanya saja Rasulullah saw menekankan pentingnya memberikan informasi tentang jumlah upah yang akan diterima oleh pekerja sebelum pekerjaan dimulai.Ā
Ā
Poin pentingnya yaitu hadirnya nilai-nilai keadilan dan transparansi dalam hubungan antara pemilik modal atau perusahaan dengan para pegawainya, sehingga tidak ada keraguan atau ketidakpastian terkait dengan upah yang akan diterima.
Ā
Secara keseluruhan, ketiga hadits tersebut memberikan pedoman yang jelas tentang pentingnya memberikan hak para buruh berupa gaji secara tepat waktu, serta bersifat transparan dengan menginformasikan jumlah upah yang akan diberikan dalam kesepakatan kerja.
Ā
Pandangan Ulama tentang Hadits-Hadits Upah Buruh
Al-Muzhiri dalam Al-Mafatih Syarhul Mashabih mengomentari hadits di atas, bahwa Islam melarang menunda penggajian atau pemberian upah kepada buruh yang dipekerjakan. (Al-Muzhiri, Al-Mafatih Syarhul Mashabih, [Kuwait: Darun Nawadir, 2012], jilid II, halaman 478).
Senada dengan komentar Al-Muzhiri, As-Shanāani dalam At-Tanwir juga menyimpulkan bahwa Islam memerintahkan agar para pemilik modal atau di era sekarang dominannya adalah perusahaan, agar bergegas menggaji pegawainya jika masuk waktu gajian. (As-Shanāani, At-Tanwir Syarhu JamiāisĀ Shagir, [Riyadh: Darus Salam, 2011], jilid II, halaman 478).
Ā
āDalam hadits tersebut juga terdapat dalil atau petunjuk agar adanya ketetapan upah bagi pekerja, supaya tidak terjadi misinformasi atau misunderstanding yang di kemudian hari dapat menyebabkan pertengkaran dan perselisihan.ā Ujar As-Shanāani dalam karyanya, Subulus Salam, (As-Shanāani, Subulus Salam, [Beirut: Darul Hadits, t.t.], jilid II, halaman 118).
Ā
Para fuqaha, sebagaimana penuturan Ibnu Qudamah, bahkan sepakat bahwa perjanjian kerja antara orang yang meminta jasa dengan pekerjanya diharuskan untuk transparan soal jumlah upah atau gaji yang akan diterimanya, begitu pun hak-hak kepegawaian. (Al-Wallawi, Dzahiratul āUqba Syarhu SunanilĀ Mujtaba, [Damaskus: Darul Miāraj, t.t.], jilid XXXI, halaman 97).
Ā
Hadits QudsiĀ tentang Buruh
Selanjutnya dalam sebuah hadits qudsi, terdapat peringatan supaya orang yang menyewa jasa, para pemilik modal, begitupun perusahaan serta instansi yang mempekerjakan karyawan atau pegawainya agar hak-hak mereka dipenuhi. Hadits qudsi ini diriwayatkan dari Abu Hurairah ra:
Ā
Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŁŲ±ŁŲ©Ł Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ Ų«ŁŁŁŲ§Ų«ŁŲ©Ł Ų£ŁŁŁŲ§ Ų®ŁŲµŁŁ
ŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
ŁŲ©Ł Ų±ŁŲ¬ŁŁŁ Ų£ŁŲ¹ŁŲ·ŁŁ ŲØŁŁ Ų«ŁŁ
ŁŁ ŲŗŁŲÆŁŲ±Ł ŁŁŲ±ŁŲ¬ŁŁŁ ŲØŁŲ§Ų¹Ł ŲŁŲ±ŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁ Ų«ŁŁ
ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¬ŁŁŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ£ŁŲ¬ŁŲ±Ł Ų£ŁŲ¬ŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ¹ŁŲ·ŁŁŁ Ų£ŁŲ¬ŁŲ±ŁŁŁ
Ā
Artinya, āDari Nabi saw, beliau bersabda, āAllah Ta'ala berfirman, āAda tiga jenis orang yag aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang menjual manusia merdeka lalu memakan (uang dari) hasil bisnisnya, dan seseorang yang memperkerjakan buruh kemudian pekerja tersebut selesai namun upahnya tidak dibayarkan.ā (HR Al-Bukhari).
Ā
Ibnu Hajar Al-āAsqalani mengomentari alasan adanya peringatan bagi mereka yang tidak memenuhi hak-hak pegawai, āSebab mereka memperoleh manfaat tanpa imbalan, dan mempekerjakan buruh tanpa memberi upah.ā (Ibnu Hajar al-āAsqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Maārifah, t.t.], jilid XVI, halaman 191).
Ā
Simpulan Riwayat Hadits tentang Buruh
Dengan demikian, penjelasan riwayat-riwayat di atas menegaskan pentingnya bersikap adil, transparan, dan memenuhi hak-hak yang semestinya didapatkan oleh seorang buruh. Rasulullah saw juga sebagai teladan umat Islam secara tampak konsisten memperjuangkan hak-hak buruh. Selamat Hari Buruh!Ā WallahuĀ a'lam.
Ā
UstadzĀ Amien Nurhakim, MusyrifĀ Pesantren DarussunnahĀ Jakarta
Terpopuler
1
Pengurus JATMAN 2025-2030 Terima SK Kepengurusan dari PBNU
2
Hukum dan Tata Cara Shalat Sunnah pada Malam Nisfu Syaban
3
Arifatul Choiri Fauzi Pimpin PP Muslimat NU Periode 2025-2030
4
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Nakhoda Baru PP Muslimat NU 2025-2030
5
4 Ragam Membaca Yasin pada Malam Nisfu Sya'ban
6
Khutbah Jumat: Beramallah, Rezeki Kita akan Berkah dan Bertambah
Terkini
Lihat Semua