Kajian Hadits: Benarkah Semua Nasab Terputus Kecuali Nasab Nabi?
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:30 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Hingga detik ini, isu nasab masih ramai diperbincangkan sebagian umat muslim di Indonesia. Alih-alih menjadi diskusi yang produktif, perdebatan soal nasab terkadang berujung pada tindakan rasisme dan caci-maki yang tak kunjung selesai.
Berkaitan isu nasab yang bersifat rasial, teks-teks keagamaan baik Al-Quran serta tafsirnya dan hadits serta interpretasinya ditampilkan untuk menopang pendapat satu sama lain. Dalam kondisi ini, otoritas sanad cukup urgen eksistensinya untuk membela argumen masing-masing kelompok.
Misalnya saja hadits-hadits yang menyebut secara literal ‘ahlu bait’ dan juga ‘nasab’ dalam beberapa kitab hadits primer, tampaknya perlu dipahami dengan cermat. Salah satunya adalah hadits "Semua nasab terputus di hari kiamat kelak kecuali nasabku". Teks hadits tersebut yaitu:
ﻛُﻞُّ ﺳَﺒَﺐٍ ﻭَﻧَﺴَﺐٍ ﻣُﻨْﻘَﻄِﻊٌ ﻳَﻮْﻡَ ﺍْﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﺳَﺒَﺒِﻲْ ﻭَﻧَﺴَﺒِﻰ
Artinya, “Setiap sebab dan nasab akan terputus di hari kiamat kecuali sebabku dan nasabku.” (HR Al-Bazzar, Al-Hakim, At-Thabarani dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kabir).
Sanad Hadits Nasab
Membahas dari sisi sanadnya, Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badrul Munir menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa sumber, salah satunya yaitu oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya, melalui jalur yang tersambung kepada ‘Umar secara marfu' (tersambung kepada Nabi saw).
Al-Hakim juga meriwayatkan hadits ini melalui jalur Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari ‘Umar dalam Al-Mustadrak dan menyebut sanadnya shahih. Hanya saja, Ibnul Mulaqqin tidak langsung menerima penilaian Al-Hakim, sebab menurutnya ada rawi yang perlu diselidiki kembali dari sisi sanadnya.
Menurut Ibnul Mulaqqin, sebenarnya ayahnya Ja’far tidak pernah bertemu langsung dengan Umar. Artinya ada seorang perawi yang hilang antara ayahnya Ja’far dengan Umar. Apabila ditelaah dalam literatur lain, perawi yang hilang tersebut adalah Jabir sebagaimana data milik At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir. Adapun beberapa riwayat lainnya menurut Ibnul Mulaqqin tidak memiliki masalah. (Ibnul Mulaqqin, Al-Badrul Munir, [Riyadh, Darul Hijrah: 2004], jilid VII, halaman 89).
Dengan paparan dari para kritikus hadits, ada tali simpulan yang didapat, yaitu hadits di atas status sanadnya dapat diterima, sebab diriwayatkan dari banyak jalur.
Kajian Makna Hadits Nasab
Meskipun dari sisi sanad dinilai shahih, penafsiran matan (konten) hadits cukup beragam.
1. Pemaknaan Tekstual
Misalnya saja, Umar bin Al-Khatthab memaknai hadits di atas secara tekstual. Bagi Umar nasab yang terjaga di hari kiamat hanya nasab Nabi, sehingga beliau memilih untuk menikahi Ummu Kultsum putri Ali bin Abi Thalib berdasarkan hadits ini. (Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kabir, [Kairo, Markaz Hijr: 2011], jilid XIII, halaman 545).
Terdapat sepenggal kisah dalam hadits As-Sunan Al-Kabir karya Al-Baihaqi yang menceritakan peristiwa Umar melamar Ummu Kultsum binti Ali. Ketika proses lamaran terjadi, Hasan dan Husein hadir di tengah-tengah mereka, sedangkan Ali masih merasa berat karena putrinya belum begitu dewasa.
Akhirnya Umar menyebut hadits di atas, bahwa semua nasab akan terputus di hari kiamat kecuali nasab Nabi. “Maka aku sungguh sangat senang jika nasabku memiliki hubungan kekerabatan dengan Nabi [melalui pernikahan ini]”, ujar Umar.
Ali pun merestui keduanya, hanya saja Hasan dan Husein tampak belum begitu menerima. Mereka berdua menyela, “Dia [Ummu Kultsum] merupakan sosok wanita yang dapat memilih untuk dirinya sendiri.” Maksudnya dapat menerima ataupun tidak keputusan tersebut. Mendengar perkataan tersebut, Ali seketika marah dan Hasan pun menahannya. Pernikahan tersebut akhirnya digelar. (Al-Baihaqi, XIII/545).
Kejadian serupa terkait riwayat juga terjadi pada Hasan tatkala ingin meminang putri Al-Miswar. Al-Miswar adalah keponakan dari Abu Jahal. Kemudian Hasan mengutus seseorang untuk menyampaikan bahwa dirinya ingin mempersunting putri dari Al-Miswar. Pada saat proses meminang terjadi, Al-Miswar mengatakan:
“Sesungguhnya tiada hubungan kekerabatan serta nasab yang lebih aku sukai daripada bersambung dengan nasabmu. Karena Rasulullah saw pernah bersabda, ‘Setiap hubungan kekerabatan dan nasab akan terputus di hari kiamat kecuali nasab dan hubungan kekerabatan kepadaku’. Hanya saja, Rasulullah juga pernah menyatakan bahwa Fatimah merupakan putri kesayanganku, dan tidak mungkin putri seorang Nabi bercampur dengan putrinya musuh Allah."
Mendengar pernyataan tersebut akhirnya Hasan pun mengurungkan niatnya untuk mempersunting putri Al-Miswar. Tampak Al-Miswar enggan melampaui sebuah keputusan tegas yang pernah ditegaskan Rasulullah atas anak kesayangannya. Demikianlah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya. (Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, [Beirut, Muassasatur Risalah: 1999], jilid XXXI, halaman 207).
Perlu diketahui, kisah Hasan memiliki kaitan erat dengan kisah ayahnya, Ali bin Abi Thalib. Sebelum Hasan melamar putri Al-Miswar, dalam Shahih Muslim disebut bahwa ketika Rasulullah masih hidup, Ali pernah ingin melamar putri Abu Jahal.
Kabar tersebut akhirnya sampai kepada Fatimah dan membuatnya menjadi sedih. Nabi saw pun dengan sigap menegaskan, bukan sebuah kepantasan anaknya berkumpul dalam satu perkawinan dengan anak orang yang dahulunya menentang keras dakwah beliau. Teks hadits tersebut adalah:
أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ وَعِنْدَهُ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا سَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ لَهُ إِنَّ قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحًا ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ قَالَ الْمِسْوَرُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ مُضْغَةٌ مِنِّي وَإِنَّمَا أَكْرَهُ أَنْ يَفْتِنُوهَا وَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا قَالَ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ
Artinya, “Al-Miswar bin Makhramah pernah menceritakan pada Hasan, bahwa dahulu Ali bin Abi Thalib pernah melamar putri Abu Jahal ketika ia telah menikah dengan Fatimah binti Rasulullah saw. Ketika berita tersebut didengar Fatimah, maka ia pun Iangsung mendatangi ayahnya, Rasulullah, seraya berkata:
‘Ya Rasulullah, sesungguhnya para sahabat engkau mengatakan bahwa engkau tidak pernah memarahi putri-putri engkau. Sekarang ini Ali akan menikahi putri Abu Jahal." Miswar berkata; 'Kemudian Rasulullah saw berdiri (untuk berpidato) dan saya mendengar beliau membaca syahadat.
Setelah itu, beliau berkata: 'Sesungguhnya aku telah menikahkan Abul 'Ash bin Rabi', lalu ia memberitahu kepadaku dan membenarkanku. Sesungguhnya Fatimah binti Muhammad adalah darah dagingku. Oleh karena itu, saya tidak suka apabila orang-orang memfitnahnya. Demi Allah, sungguh tidak boleh dipertemukan (dimadu) antara putri Rasulullah dengan putri musuh Allah oleh seorang suami untuk selama-lamanya.' Miswar berkata; "Akhirnya Ali membatalkan lamarannya." (HR Muslim).
Ragam riwayat menjadi bukti bahwa hadits yang diucapkan oleh Nabi saw terkait hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dipahami secara tekstual oleh sebagian sahabat. Selain itu, tindakan serupa dalam bentuk lainnya pun dapat kita temui dalam hadits-hadits lainnya. Misalnya seperti kisah salah seorang sahabat yang membekam Nabi saw, kemudian Nabi memintanya untuk membuang darah tersebut, namun ia malah meminumnya.
Pemaknaan Metaforis
Pertanyaannya adakah penafsiran atas hadits "Semua nasab di hari kiamat akan terputus kecuali nasab Nabi", secara metaforis dan cenderung takwil terhadap makna?
Jawabannya adalah ya ada. Beberapa ulama ahli hadits menafsirkan makna hadits di atas dengan menerjemahkannya secara lebih luas. Misalnya Ibnul Mulaqqin mengartikan hadits di atas dengan makna umat Nabi Muhammad saw dimana pertanggungjawabannya di akhirat kelak akan dinisbatkan kepada Nabi, di mana umat-umat lainnya tidak dapat melakukan hal serupa terhadap nabi mereka. (Ibnul Mulaqqin, VII/490).
Senada dengan penjelasan Ibnul Mulaqqin, Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menginterpretasikan hadits tersebut dengan makna yang lebih luas. Beliau menyebut umat Nabi saw dapat terhubung di hari kiamat dengan beliau, sedangkan umat lainnya tidak dapat terhubung dengan nabi mereka.
Selain itu, menurut Imam An-Nawawi, ada juga yang mengatakan makna hadits tersebut yaitu hubungan kekerabatan dengan Nabi saw akan memberikan manfaat di hari kiamat kelak, tidak seperti kekerabatan lainnya yang tidak memiliki manfaat sama sekali di hari akhir. (An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405], jilid VII, halaman 15).
Simpulan Kajian
- Perdebatan tentang nasab dalam masyarakat Muslim di Indonesia terkadang berujung pada tindakan rasisme dan caci maki, alih-alih menjadi diskusi yang produktif.
- Sanad hadits mengenai nasab yang terputus di hari kiamat kecuali nasab Nabi saw dinilai shahih oleh ulama kritikus hadits.
- Beberapa sahabat Nabi saw seperti Umar bin Khattab memahami hadits ini secara tekstual hanya mencakup orang yang punya nasab hubungan darah kepada Nabi saw, sementara ulama lain seperti Ibnul Mulaqqin dan Imam An-Nawawi menafsirkannya secara lebih luas dan metaforis, yaitu mencakup seluruh umat Islam.
Dengan demikian, penting bagi umat Muslim untuk memahami teks-teks keagamaan dengan bijak dan tidak fanatik, agar diskusi tetap produktif dan tidak menyeret pada perpecahan di tengah masyarakat. Wallahu a’lam.
Ustadz Amien Nurhakim, Penulis Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin, Universitas PTIQ Jakarta
Terpopuler
1
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
2
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
3
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
4
Data Hilal Jelang Idul Fitri 1446 H Menurut Lembaga Falakiyah PBNU dan BMKG
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Ramadhan Berlalu Tanpa Jejak
6
Gus Baha Anjurkan Zakat Diberikan kepada Keluarga Terdekat
Terkini
Lihat Semua