Syariah

Ibadah Umrah: Definisi, Sejarah, dan Hikmahnya

Kam, 30 Juni 2022 | 20:30 WIB

Ibadah Umrah: Definisi, Sejarah, dan Hikmahnya

Ibadah Umrah: Definisi, Sejarah, dan Hikmahnya

Pernah mendengar istilah “haji kecil”? Baik, jika pernah, itulah nama lain dari umrah. Haji dan umrah adalah dua ibadah berbeda yang memiliki nama lain yang sama sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha. Jika Idul Fitri hadir dengan istilah lain al-‘idul ashghar (id kecil), dan Idul Adha dengan istilah al-‘idul akbar (id besar), maka ibadah haji pun dikenal dengan nama lain al-hajjul akbar (haji besar) dan umrah dengan nama al-hajjul ashghar (haji kecil).

 

Menariknya, istilah semacam ini tidak dibuat-buat “kemarin sore”. Melainkan sudah disematkan sekitar 14 abad silam oleh Baginda Nabi sendiri. Dalam sebuah riwayat Abdullah bin Abu Bakr, bahwa Baginda Nabi pernah menulis sebuah surat kepada ‘Amr bin Hazm. Pada lembaran itu tertulis, Annal ‘umrata hiya al-hajjul ashgharu (Ibadah umrah sejatinya adalah haji kecil (al-Umm, juz 2, hal. 145). Hal ini tentu untuk menjawab kegelisahan umat tentang apa sebenarnya umrah tersebut, sekaligus sebagai kelanjutan atas keterangan bahwa inti ibadah haji yang membedakannya dengan yang lain adalah wukuf di Arafah. Sehingga umrah yang tanpa wukuf ini, di samping memiliki cara pelaksanaan yang sama, disebut sebagai “haji kecil”.

 

Pengertian Umrah

Sejauh penelusuran penulis, tidak banyak ulama yang mendefinisikan umrah. Mereka rata-rata mendefinisikan haji. Karena mungkin bagi mereka cukup dengan mendefinisikan haji, umrah pun ikut. Hanya saja, di dalamnya nanti diterangkan ihwal wukuf di Arafah sebagai pembeda antara haji dan umrah.

 

Adalah Syekh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi, seorang ulama kontemporer yang membidangi kepakaran fiqih dan ushul fiqh (lahir di Mesir pada 1340 H, dan wafat di Riyadh pada 22 Ramadan 1440 H), termasuk di antara sederetan kecil ulama yang mendefinisikan umrah.

 

Dalam satu karyanya, Fiqhul Islam Syarh Bulugul Maram (juz 4, hal. 3), ia menulis pengertian umrah baik secara etimologi maupun terminologi. Pada bukunya itu, Abdul Qadir mengutip dua pendapat terkait makna etimologi umrah. Pertama, bermakna az-ziyarah (berkunjung). Kedua, adalah derivasi dari ‘imarah (struktur bangunan), misalnya ‘imaratul masjidil haram (struktur bangunan Masjidil Haram).

 

Secara terminologi, ia mengatakan;

 

واصطلاحا هى الاحرام من الميقات والطواف والسعى والحلق أو التقصير

 

Artinya, “Umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik ‘cukur botak’ maupun tidak.”

 

Umrah dalam Cermin Sejarah

Kendatipun umrah tidak masuk dalam lima rukun Islam sebagaimana haji, bukan berarti posisinya tidak penting. Bahkan, dua ibadah ini memiliki tempat yang sama-sama strategis, baik di hadapan Allah maupun dalam konstruk sosial. Terbukti, masyarakat Arab jahiliah pun telah mengenal dan mengultuskan keduanya. Mereka rajin menunaikan ibadah haji sebagai rutinitas tahunan mereka. Selain karena Ka’bah adalah kebanggaan masyarakat Arab, juga dalam rangka menapaktilasi jejak Baginda Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

 

Hanya saja, akibat kejahiliahan mereka, banyak dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji—termasuk juga umrah—yang berubah; baik dikurangi maupun ditambah, seperti tidak melakukan wukuf di Arafah, sai antara Shafa dan Marwah dan malah berani melakukan an-nasi’ (sikap tidak menghargai bulan-bulan haram (al-asyhurul hurum), sehingga sangat mudah bagi mereka berperang di bulan itu). Sampai akhirnya Islam pun datang dan memperbaiki semua itu hingga kembali seperti semula sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi Ibrahim.  

 

Baginda Nabi Muhammad sendiri, sebelum hijrah ke Madinah pernah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali seperti yang diwariskan leluhurnya, Ibrahim ‘alaihissalam. Dan, ia pun menutup dan mengunci tata cara pelaksanaan tersebut. Rasulullah rupanya tak sudi membebek laku kotor jahiliah yang telah mengubah banyak hal dari yang semestinya. Kisah ini juga menjadi dalil gerakan “kembali ke khitah” yang pernah terjadi dalam tubuh ormas besar Nahdlatul Ulama (NU). Alhasil, ibadah haji dan umrah sempat mengalami masa-masa kelam dalam catatan sejarahnya. Kisah singkat di atas disadur dari kitab al-Fikr as-Sami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami (juz 1, hal. 189) karya Syekh Muhammad bin al-Hasan bin al-‘Arabi bin Muhammad al-Hajwi (w. 1376 H).

 

Semoga kisah kelam ini tidak terjadi lagi untuk yang kedua kalinya.

 

Hikmah Besar di Balik Ibadah Umrah

Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami (juz 1, hal. 191) yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. Muhammad bin al-Hasan menulis;

 

وما قيل في الحج يقال في العمرة؛ لأنها قرنت به في كتاب الله

 

Artinya, “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.”

 

Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. Siapa yang tak mengenal haji dan umrah ini. Berkat ketenaran dua istilah yang cukup eksesif itu, nyaris para jemaah haji masa lalu yang kini sudah pikun pun tidak akan melupakan dua istilah tersebut.

 

Masih merujuk al-Firk as-Sami, pada juz dan halaman yang sama-ulama kelahiran 1291 H ini menulis hikmah besar haji dan umrah yang dirangkum dalam sebuah kalimat yang tak panjang. Berikut redaksinya;

 

ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا

 

Artinya. “Di antara hikmah haji (dan umrah), yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar (dari segala penjuru dunia), lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.”

 

Terakhir, kita doakan semoga semua jemaah haji dan umrah tahun ini dan seterusnya, mendapatkan kemabruran dalam ibadah mereka. Amin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab.

 

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo dan founder Lingkar Ngaji Lesehan di Lombok, NTB.