Syariah

Hukum Umrah dalam Empat Mazhab

Jum, 1 Juli 2022 | 09:06 WIB

Hukum Umrah dalam Empat Mazhab

Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah.

Umrah merupakan salah satu perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang secara etimologi memiliki arti berkunjung, sedangkan secara terminologi, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitab Asnal Mathalib fi Syarhi Raudlatit Thalib, adalah menyengaja untuk mendatangi Ka’bah dengan tujuan beribadah umrah.


Umrah secara harfiyah memang memiliki makna berkunjung, akan tetapi berkunjung dalam konteks ini bukanlah berkunjung biasa sebagaimana umumnya. Sebab, dalam momentum itu orang-orang yang beribadah umrah memiliki kesempatan mendatangi tempat kelahiran Rasulullah. Shalat di tempat yang biasa dijadikan tempat shalat oleh utusan paling mulia itu, dan bisa makan, minum, dan berjalan di tempat yang biasa dijadikan tempat makan, minum, dan berjalan olehnya.


Dengan demikian, umrah merupakan salah satu rangkaian ibadah yang sangat dimuliakan oleh Allah. Oleh karenanya, tidak heran jika banyak umat Islam berbondong-bondong untuk mendatangi Ka’bah dalam rangka untuk melaksanakan umrah.


Dalil-dalil Umrah

Membahas perihal dalil-dalil umrah, maka akan sangat banyak kita temukan, baik dalam Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat-pendapat para ulama secara konsensus hingga personal. Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman:


إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ


Artinya, “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158).


وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ


Artinya, “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (Surat Al-Baqarah ayat 196).


Sedangkan dalil-dalil umrah menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut:


الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً


Artinya, “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)


العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة


Artinya, “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)


Dari beberapa kutipan dalil di atas, bisa kita pahami bahwa umrah sangat penting untuk dilakukan oleh semua umta Islam, bahkan hukumnya dianggap sama dengan ibadah haji. Lantas, bagaimana hukum sebenarnya perihal umrah menurut ulama mazhab empat? Simak penjelasan berikut:


Kewajiban Umrah Menurut 4 Mazhab

Hukum melaksanakan umrah masih menuai perbedaan pendapat menurut ulama mazhab empat. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan tidak wajib, da nada yang mengatakan sunnah. Beberapa pendapat tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi, yaitu:


وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً


Artinya, “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).


Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban umrah masih mendapatkan respon yang berbeda dari beberapa ulama, hanya saja sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, umrah hukumnya wajib jika mengikuti pendapat yang lebih sahih.


Jika ditelusuri lebih dalam, terdapat salah satu riwayat at-Tirmidzi dari sahabat Jabir, yang dengan tegas mengatakan bahwa umrah hukumnya tidak wajib. Riwayat ini berasal dari salah satu sahabat yang bertanya kepada Rasulullah perihal kewajiban umrah, yaitu:


سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك


Artinya, “Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.’” (HR at-Tirmidzi)


Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dalam salah satu kitabnya mengutip beberapa pendapat para ulama ahli hadits, dan mereka sepakat bahwa hadits di atas merupakan hadits daif, bahkan Imam Ibnu Hazm menganggapnya sebagai hadits batil.


Selain kualitas haditsnya lemah, yang dimaksud tidak wajib dalam konteks di atas juga memiliki makna yang masih sangat umum. Dengan kata lain, tidak wajibnya umrah bisa saja kepada orang-orang yang tidak mampu sebagaimana haji, dan bisa pula bagi orang yang bertanya itu, sebagaimana yang telah disebutkan:


أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ


Artinya, “Sungguh, yang dimaksud “tidak wajib” (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, kerena ia tidak mampu melaksanakannya.” (Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt), juz I, halaman 460)


Demikian penjelasan perihal umrah, mulai dari dalil-dalilnya hingga wajibnya umrah bagi semua umat Islam. Semoga bermanfaat.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.