Syariah

Hukum Menyembelih Kurban di Malam Hari

Kam, 31 Agustus 2017 | 05:30 WIB

Hukum Menyembelih Kurban di Malam Hari

Ilustrasi (muslimvillage.com)

Hiruk pikuk suasana Idul Adha biasanya terasa kental dirasakan oleh pengurus masjid atau lembaga penerima dan penyalur hewan kurban. Karena biasanya hewan yang disembelih sangat banyak sehingga mereka harus kerja ekstra hingga larut malam. Apalagi waktu pelaksanaan penyembelihan kurban yang terbatas hanya tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).

Lalu sahkah kurban yang disembelih pada malam hari? Mengingat, ada sebuah hadits riwayat al-al-Baihaqi yang melarang untuk menyembelih di malam hari dari Hasan al-Bashri.

نَهَى عَنْ جُذَاذِ اللَّيْلِ وَحَصَادِ اللَّيْلِ وَالْأَضْحَى بِاللَّيْلِ قَالَ وَإِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ شِدَّةِ حَالِ النَّاسِ فَنَهَى عَنْهُ ثُمَّ رَخَّصَ فِيهِ

Artinya “Rasulullah Saw. melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari dan menyembelih malam hari. Hal itu terjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya kemudian memberikan keringanan.”

Menurut Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu bahwa hadits di atas tidak berimbas pada ketidakabsahan kurban. Menurut Imam an-Nawawi penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah, hanya saja hukumnya makruh.

وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ ذَبْحُهَا فِي هَذَا الزَّمَانِ لَيْلًا وَنَهَارًا لَكِنْ يُكْرَهُ عِنْدَنَا الذَّبْحُ لَيْلًا فِي غَيْرِ الْأُضْحِيَّةِ وَفِي الْأُضْحِيَّةِ أَشَدُّ كَرَاهَةً

“Para pengikut Imam as-Syafi’i bersepakat bahwa sah/boleh menyembelih pada masa seperti saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi menurut kami )madhab syafii) menyembelih di malam hari hukumnya makruh jika hewan yang disembelih adalah bukan hewan kurban. Namun jika yang disembelih adalah hewan kurban maka hukumnya sangat makruh.”

Pendapat Syafiiyah ini juga didukung oleh beberapa pendapat ulama lain, seperti Abu Hanifah, Ishaq, Abu Tsaur dan Jumhur Ulama. Berbeda halnya dengan Imam Malik yang tidak memperbolehkan (tidak sah) untuk menyembelih hewan kurban di malam hari.

Penyebab dimakruhkannya menyembelih di malam hari menurut syafiiyah, karena bisa jadi terjadi kesalahan yang dilakukan penyembelih/jagal ketika menyembelih kurban.

Namun syafiiyah mengecualikan kemakruhan menyembelih pada malam hari jika ada hajat.

واستثنى الشّافعيّة من كراهية التّضحية ليلاً ما لو كان ذلك لحاجةٍ ، كاشتغاله نهاراً بما يمنعه من التّضحية ، أو مصلحةٍ كتيسّر الفقراء ليلاً ، أو سهولة حضورهم.

“Ulama’ Syafiiyah mengecualikan kemakruhan menyembelih pada malam hari apabila terdapat hajat seperti terlampau sibuk di siang hari sehingga tidak sempat menyembelih, atau ada kemaslahatan jika disembelih malam hari. Seperti mudah hadirnya orang-orang fakir pada malam hari. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, J. 2, h. 1551). Wallahu A’lam. (M Alvin Nur Choironi)


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua