Syariah

Hukum Menjual Daging Kurban

Kam, 26 Maret 2015 | 18:04 WIB

Hukum Menjual Daging Kurban

MWCNU Karangjati, Kabupaten Ngawi membungkus daging kurban dengan daun pisang guna meminimalisasi sampah kantong plastik. (Foto ilustrasi: NU Online)

Dua pekan sebelum hari raya Idul Adha, pasar hewan dadakan bermunculan di tepi jalan raya. Sepekan menjelang hari H, pasar hewan itu makin ramai baik oleh pembeli maupun anak-anak yang terkagum girang melihat kambing, sapi, atau kerbau berkumpul. Ini yang disebut “Dijual Hewan Kurban”. Lalu bagaimana dengan menjual daging kurban?

Mereka yang menjual daging kurban memang sulit ditemukan di tepi jalan seperti penjual hewan kurban. Mereka juga biasanya jadi penjual dadakan paket daging kurban yang mereka terima dari panitia masjid atau tetangganya yang menyembelih hewan kurban.

Menjual hewan kurban jelas mubah. Lalu bagaimana dengan menjual daging kurban? Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan,
 

وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
 

Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori faqir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya. Karena kedudukan tertinggi dari orang kaya sejajar dengan orang yang berkurban.

Kategori kaya kasarannya ialah mereka yang memunyai kelebihan rezeki untuk menyembelih hewan kurban saat hari raya Id. Ketentuan ini merupakan anjuran bagi orang kaya untuk berkurban selagi tidak ada halangan. Sementara si faqir tidak perlu bimbang untuk menjual daging yang sudah menjadi haknya kepada orang lain bila kondisi menuntut. Dijual mentah boleh, dijual matang tidak masalah. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)