Fragmen

Catatan Jelang Seabad NU di Surakarta (2)

NU Online  ·  Senin, 9 April 2018 | 05:45 WIB

Catatan Jelang Seabad NU di Surakarta (2)

Madrasah Mambaul Ulum, simbol perlawanan intelektual.

Seperti yang telah dipaparkan pada tulisan sebelumnya, secara organisasi, eksistensi NU di Surakarta telah ada sejak tahun 1926, yang dibuktikan dengan keikutsertaan utusan ulama dari NU Surakarta, Kiai Siradj dan Kiai Mawardi pada Muktamar NU ke-I yang berlangsung September 1926 di Surabaya.


Selain kedua tokoh ulama tersebut, tokoh-tokoh NU lainnya antara lain KH Cholil Kauman, KH Ma’ruf Mangunwiyoto (Pesantren Jenengan), dan KH Abu ‘Amar (Pesantren Jamsaren), KH Masyhud Keprabon, KH Djauhar, KH Raden M. Adnan Tegalsari, KH Ahmad Asy’ari Tegalsari, KH Abdul Somad Nirbitan, KH Zamahsyari, KH Mudzakkir, KH Raden Dimyathi Al-Karim (Madrasah Salafiah Mangkunegaran), KH Raden Abdul Mu’thi.

Secara umum, pada kurun awal periode tersebut, gerakan NU di Surakarta lebih banyak berkutat pada bidang pendidikan dan dakwah, baik di dalam lingkup pesantren maupun di masyarakat pada umumnya.

Terhadap pemerintah kolonial Belanda, para tokoh NU cenderung memiliki sikap non-kooperatif pemerintah Hindia Belanda. Sikap antipati ini dilakukan dalam bentuk simbolik, semisal dengan mengharamkan menyerupai orang Belanda dalam hal berpakaian (memakai celana, dasi, topi, dan sepatu).

Selain itu, sebagian ulama juga melarang santri dan keluarga mereka menjadi pegawai Belanda. Salah satu ulama di Kota Surakarta yang menerapkan prinsip ini, yaitu Kiai Masyhud Keprabon. Cucu Kiai Masyhud, Chalid Mawardi (2017) mengungkapkan hal ini :

“Cara pandang dia (Kiai Masyhud, pen) terhadap pemerintahan Belanda juga konservatif. Misalnya, ia melarang keturunannya untuk menjadi pegawai pemerintahan (Ambtenaar). Karena (Belanda) itu pemerintahan kafir, jadi sederhana sekali. Tidak mau tunduk kepada pemerintahan kafir.”

Meski demikian, tidak semua ulama NU di Surakarta yang memiliki pandangan serupa. Semisal, KH R. Mohammad Adnan, oleh Belanda diangkat menjadi Hofd Penghulu Landraad (Pengadilan Negeri) Surakarta yang berkantor di sebelah utara Kebon Raja Sriwedari.

Sikap perlawanan terhadap penjajah ini, juga diwujudkan dengan menentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang dinilai banyak merugikan bangsa dan khususnya kepada umat Islam.

Pada tahun 1935, ketika Kota Surakarta menjadi tuan rumah penyelenggaraan Muktamar NU ke-X, juga dinyatakan dukungan terhadap Madrasah Mambaul Ulum.

Hal ini menjadi penting, di saat pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan peraturan tentang pengangkatan pejabat yang berwenang mengurus soal agama Islam. Bagi NU, keberadaan Mambaul Ulum perlu dipertahankan sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan calon tenaga penghulu Landraad dan Raad Agama, serta pengelola masjid atau langgar di wilayah Kasunanan yang telah meninggal. (Ajie Najmuddin)