Opini

Mewujudkan Pribadi Muslim yang Kaffah

Jum, 28 Agustus 2020 | 05:00 WIB

Mewujudkan Pribadi Muslim yang Kaffah

Memperkokoh jaringan atau sanad keilmuan agama kepada sejumlah guru menjadi sesuatu yang penting bagi pelajar dalam upaya memahami Islam secara kaffah. (Foto: dok. istimewa)

Proses belajar di sekolah, pesantren, musholla, masjid, majelis taklim, dan wadah-wadah yang lain merupakan upaya dari kalian semua sebagai pelajar untuk meneguk ilmu sebanyak-banyak dari seorang guru. Belajar agama Islam tanpa menghadirkan guru, kiai, atau ulama hanya akan membuat pemahaman Islam kita tidak mendalam sehingga mudah menyalahkan orang lain yang berbeda.


Merujuk pada Sabda Nabi Muhammad SAW di atas, seorang pelajar harus belajar secara istiqamah, baik belajar agama maupun ilmu umum. Walaupun sesungguhnya tidak ada dikotomi ilmu (agama dan umum) karena semua ilmu lahir dari kekuasaan Allah yang harus dituntut, dicari, dan didatangi.


Dalam persoalan menimba ilmu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah KH Maimoen Zubair (2017) pernah berpesan bahwa ilmu itu harus didatangi oleh manusia, karena ia tidak mendatangi, al-ilmu yu'ta wa la ya'tii (Ilmu itu didatangi bukan mendatangi dirimu).


Sebab itu, memperkokoh jaringan atau sanad keilmuan agama kepada sejumlah guru menjadi sesuatu yang penting bagi pelajar dalam upaya memahami Islam secara kaffah (menyeluruh).


Langkah untuk mewujudkan Muslim yang kaffah pernah dikatakan oleh salah satu ulama Indonesia, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta yaitu KH Ali Maksum.


Ia memberikan penjelasan bahwa seseorang bisa menjadi Muslim kaffah jika, Pertama, orang itu harus mempelajari apa dan bagaimana itu Islam. Jadi tidak hanya belajar Islam secara simbolik, emosional dan instan, tetap berupaya memahami ajaran-ajaran Islam dengan baik dan benar, sabar dan mendalam.


Kedua, setelah mempelajari juga perlu untuk diamalkan dan diajarkan kembali. Untuk bisa mengajarkan kembali, seseorang harus mendapatkan ilmu dari seorang guru yang mumpuni dalam sebuah ilmu agama. Sehingga mempunyai sanad keilmuan yang jelas dan mengurangi pemahaman yang melenceng ketika mengajarkan ilmu.


Ketiga, sabar dalam berjuang bersama Islam. Allah SWT bersama orang-orang yang sabar. Sabar memang mudah diucapkan, tetapi tak gampang untuk dilakukan. Sehingga sabar merupakan modal besar dan istimewa bagi seorang Muslim dalam mengarungi kehidupan.


Keempat, memiliki keyakinan terhadap perjuangan Islam. Yakin ini sangat terkait dengan iman yang kokoh. Keyakinan dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam harus disertai dengan iman dan ihsan untuk memastikan bahwa perilaku baik kepada orang lain merupakan buah dari memahami agama itu sendiri.


Melalui berbagai tahap ini, Kiai Ali Maksum ingin menegaskan kembali bahwa belajar Islam haruslah melalui berbagai tahap. Tidak instan, apalagi akses teknologi informasi saat memungkinkan kita semakin mudah dalam memperoleh berbagai informasi di internet.


Salah satu Mufasir bernama Imam Fahruddin Muhammad bin Umar Ar-Razi dalam Tafsir Al-Kabir-nya menyebutkan: “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian dalam Islam secara keseluruhan”. Maksudnya tetaplah kalian semua di atas agama Islam sejak awal permulaan dan janganlah kalian keluar dari Islam dan syariat Islam.


Imam Qaffal berkata, kata kaaffah berarti “keseluruhan” bisa dikembalikan kepada mereka yang diperintah masuk Islam, sehingga maksudnya: masuklah kalian kesemuanya dalam agama Islam dan janganlah berpisah-pisah dan jangan pula berbeda-beda.


Kata kaffah berarti “keseluruhan” juga dapat dikembalikan kepada Islam, yakni seluruh syariat Islam. Al-Wahidi ra berkata, pendapat ini lebih layak dengan zahirnya tafsir karena mereka (orang-orang mukmin) diperintah melaksanakan keseluruhan syariat Islam.


Terkait istilah kaffah ini, Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan, agama Islam sesuatu yang utuh yang tak boleh dipecah-pecah, maka barang siapa beriman kepada Islam maka ia wajib mengambil keseluruhannya.


Jadi dia tidak boleh memilih hukum Islam yang ia senangi dan meninggalkan hukum Islam yang tidak ia sukai atau mengumpulkan antara Islam dan agama-agama yang lain, karena Allah Ta’ala memerintahkan mengikuti seluruh ajaran-ajaran Islam, menerapkan semua kewajiban-kewajibannya dan memuliakan semua aturan-aturannya tentang halal dan haram.


Adapun terkait penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara (konstitusi) dan dalam kehidupan bermasyarakat (kultur) adalah tanggung jawab bersama setiap Muslim. Artinya, syariat Islam tak boleh terlalu dipaksakan ke dalam sistem negara yang majemuk. Usaha menerapkan hukum Islam dalam konstitusi negara harus dilaksanakan dengan cara-cara yang jauh dari kekerasan.


Dalam kehidupan pelajar dan masyarakat secara umum, kita dapat membuat kesimpulan serupa bahwa Muslim yang kaffah bukan hanya berupaya menjalankan ibadah dan syariat Islam lainnya, tetapi juga perilaku seperti tidak memaksakan kehendak, taat pada konstitusi negara, dan menjaga tradisi serta budaya yang berkembang di tengah masyarakat juga termasuk upaya mempraktikkan diri sebagai Muslim yang kaffah.


Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon