Syariah

Ternyata Kartu E-Toll Bisa Kadaluarsa, Bagaimana Fiqih Memandang Status Uang Elektronik Itu?

Kam, 16 September 2021 | 16:00 WIB

Ternyata Kartu E-Toll Bisa Kadaluarsa, Bagaimana Fiqih Memandang Status Uang Elektronik Itu?

Ternyata Kartu E-Toll Bisa Kadaluarsa, Bagaimana Fiqih Memandang Status Uang Elektronik Itu?

Kartu e-Toll adalah salah satu alternatif alat pembayaran pemakaian jalur cepat jalan tol. Kartu berisi uang elektronik ini digunakan dengan jalan menempelkannya pada papan yang sudah disediakan saat pengemudi memutuskan masuk melewati Gerbang Tol Otomatis (GTO). Pengisian kartu dilakukan dengan jalan melakukan top up lewat mesin ATM atau lewat sejumlah waralaba.

 

Karena pengisian e-Toll dilakukan melalui mekanisme top up, dan adanya jaminan bagi pihak pemakainya untuk bisa mengakses jalan tol, maka kartu e-Toll masuk kategori jenis maal duyun (harta utang). Uang yang digunakan untuk mengisi saldo, berstatus sebagai utang bank kepada konsumen. Sementara akses jalan tol merupakan jasa yang dijadikan sebagai jaminan pemenuhan utang tersebut.

 

 

Mengapa Kartu E-Toll Bisa Kadaluarsa?

Berita yang sedang beredar di sejumlah media hari ini mengabarkan perihal bisa kadaluarsanya kartu e-Toll. Berita ini cukup menggemparkan dan mendapat tanggapan banyak pihak, di antaranya ada yang mengirim pesan ke penulis dan menanyakan perihal status hartawinya kartu e-Toll. Mereka meminta penulis untuk meninjau kembali status maal duyun atas e-Toll tersebut, karena adanya penetapan batas waktu pada suatu aset, menandakan bahwa akad yang berlaku pada kartu e-Toll itu sendiri menjadi akad ijarah. Jadi, seolah bahwa pengguna ruas jalan tol menyewa kartu e-Toll dengan batas waktu tertentu kepada penerbit. Benarkah demikian? Mari kita ulas bersama!

 

Untuk menjawab masalah tersebut, selanjutnya penulis mencoba menelusuri latar belakang terjadinya kadaluarsa kartu e-Toll di sejumlah media. Hasil penelusuran itu menyatakan:

 

  1. Kartu e-Toll itu kadaluarsa karena pengguna jalan tol telah melewati masa maksimal berada di jalan tol.

  2. Kartu e-Toll yang kadaluarsa tidak akan membuat hangus saldo deposit kartu.

  3. Sifat kadaluarsanya kartu hanya mengakibatkan pengendara tidak bisa keluar dari tol yang sedang dilalui sehingga memerlukan bantuan petugas yang jaga di mesin reader GTO.

  4. Tujuan penerapan batas waktu maksimal oleh salah satu BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) Jasa Marga adalah untuk monitoring atas kendaraan yang melintasi jalan tol.

  5. Penerapan batas waktu kadaluarsa adalah karena sistem yang digunakan dalam pengaturan ruas jalan tol di Indonesia oleh masing-masing BUJT saat ini ada 2 jenis, yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Untuk sistem terbuka, pihak pengguna cukup dengan melakukan sekali tempel kartu e-Toll. Adapun untuk sistem tertutup, pengguna harus menempelkan dua kali kartu e-Toll yang sama di pintu masuk dan pintu keluar GTO. Selanjutnyya, di sinilah masalah itu timbul, yaitu ada pengguna ruas jalan tol yang menggunakan kartu berbeda antara pintu masuk dan pintu keluar. Sebagai akibatnya, jarak yang ditempuh oleh pengendara tercatat sebagai yang lebih dekat dari jarak sebenarnya. Tentu hal ini dapat berakibat pada berkurangnya tarif tol yang harus dibayarkan. Informasi ini bersumber dari saluran resmi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).

  6. Untuk mengantisipasi hal itu, maka ditetapkan batas kadaluarsa seorang pengendara berada di atas jalan tol. Durasi waktu bisa berbeda-beda berdasar ruas yang ditempuh. Ada yang 3 jam dan ada pula yang 4 jam.

  7. Informasi yang paling pokok adalah saldo kartu e-Toll tidak berkurang dan tidak hilang akibat kadaluarsanya itu.

 

 

Status Kadaluarsanya Kartu E-Toll dalam Pandangan Fiqih

Jika menilik semua informasi di atas, tampak bahwa status kadaluarsanya kartu e-Toll tidak berpengaruh pada saldo dan kartu itu sendiri. Pengguna tetap bisa menggunakannya setelah melalui bantuan operasional oleh petugas di papan Reader GTO. Oleh karenanya, status maal duyun (harta utang) yang ada dalam kartu juga tidak terpengaruh.

 

Tindakan penetapan batas waktu di atas jalan tol hanya dimaksudkan sebagai langkah pengaturan semata, sehingga tidak menyebabkan hilangnya hak mendapatkan manfaat penggunaan ruas jalan tol. Sebagaimana diinformasikan, tujuan utama pengaturan adalah untuk menghindari terjadinya kerugian (dlarar) akibat transaksi menggunakan kartu e-Toll yang berbeda.

 

Menyimak dari upaya menghindari terjadinya kerugian (dlarar) oleh BUJT dan aktivitas merugikan (idlrar) di atas, maka tindakan yang dilakukan oleh BUJT dipandang sudah benar secara fiqih dan sesuai dengan kaidah الضرر يزال (potensi kerugian harus dihindari).

 

Dan sehubungan tidak ada pengaruh terhadap hak kepemilikan atas saldo deposit pengguna kartu e-Toll, maka penetapan batas kadaluarsa di atas ruas jalan tol ini tidak berpengaruh pula terhadap status hartawinya saldo Kartu E-Toll sebagai maal duyun. Alhasil, kartu e-Toll tetap dalam koridor yang dibolehkan oleh syara’ sebab masih ada ikatan antara utang dengan manfaat mengakses jalan Tol yang berlangsung luzumah (mengikat). Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim