Syariah

Menggunakan Fitur Leverage pada Trading Forex menurut Hukum Islam

Sel, 15 Desember 2020 | 11:00 WIB

Menggunakan Fitur Leverage pada Trading Forex menurut Hukum Islam

Leverage pada trading forex dalam konteks fiqih memiliki 3 kemungkinan peran: sebagai akad utang, akad syuf’ah, dan akad syirkah.

Apakah boleh mengakses fitur leverage pada aplikasi forex? Demikian pertanyaan ini disampaikan pembaca kepada penulis. Untuk menjawabnya, kita perlu kembali meninjau ke tulisan terdahulu tentang leverage di kanal Ekonomi Syariah ini.

 

Perlu kita tegaskan bahwa pada keterangan terdahulu, kita sudah membahas mengenai leverage. Apa dan bagaimana leverage itu dijalankan, serta apa kedudukannya dalam akadnya. Seluruhnya sudah kita sampaikan lewat tulisan yang cukup panjang.

 

Garis besarnya, leverage dalam konteks fiqih memiliki 3 kemungkinan peran secara akadnya dalam fiqih, yaitu:

  1. Ditempatkan sebagai akad utang,
  2. Ditempatkan sebagai relasi akad syuf’ah dan
  3. Ditempatkan sebagai relasi akad syirkah.

 

Kita sekarang berkonsentrasi pada bagaimana leverage masuk dalam ruang trading forex sebagaimana pertanyaan itu disampaikan ke penulis.

 

Dan perlu juga penulis ingatkan kembali bahwa ketika Anda memutuskan melakukan trading forex, maka objek yang Anda beli adalah berkaitan dengan mata uang asing (foreign exchange), atau yang biasa kita kenal sebagai valas (valuta asing). Dan itu pun, transaksinya juga Anda lakukan di pasar berjangka, yang secara otomatis memiliki relasi akad dengan broker Anda.

 

Suatu misal, Anda bertransaksi dengan pasangan IDR/USD, maka itu artinya Anda sedang berusaha memborong dolar dengan nilai saldo deposit rupiah yang Anda miliki. Berapa besaran USD yang mampu Anda borong, maka di situ Anda perlu menyediakan harganya dalam bentuk mata uang rupiah. Semakin besar Anda menyimpan saldo rupiah itu, maka semakin besar pula Anda bisa memperlebar ruang akuisisi terhadap komoditas dolar.

 

Permasalahannya adalah saldo Anda saat ini dalam kondisi minimal. Sementara itu, Anda membutuhkan stok mata uang dolar dalam jumlah banyak. Apa yang akan Anda lakukan?

 

Solusinya bisa saja terjadi sebagai berikut:

  1. Anda akan berutang mata uang rupiah, atau
  2. Anda mengambil akad kerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan dolar tersebut.

 

Dari kedua alternatif di atas, jika ada memilih solusi pertama, lantas siapakah rekan lain yang akan Anda ajak untuk bersama-sama melakukan akuisisi dolar itu? Jawabnya adalah sudah barang tentu mereka yang memiliki akun forex yang sama dengan anda, di satu broker yang sama. Tidak mungkin bagi Anda berutang kepada orang yang Anda kenal, namun ia berada di broker lain. Mengapa? Sebab sistem yang berlaku dalam forex adalah sistem jaringan broker.

 

Jika harus mengikut sistem broker, itu artinya leverage hanya mungkin terjadi melalui relasi (1) sesama anggota broker, atau (2) Anda membangun relasi baru dengan broker Anda. Dalam realitanya, fitur leverage disediakan oleh broker, dan Anda langsung terkoneksi dengan broker.

 

 

Alhasil, relasi akuisisi dolar yang Anda butuhkan itu hanya bisa Anda lakukan dengan peran pinjaman dari broker. Broker selaku pihak yang memberi kewenangan kepada Anda untuk mengendalikan sejumlah rasio mata uang.

 

Suatu misal, Anda seorang trader yang ingin membeli 1 lot IDR/USD pada size 1.23000 dengan basis kontrak sebesar 100.000 unit. Bila hal ini Anda lakukan tanpa keberadaan leverage, maka Anda membutuhkan margin forex dengan kalkulasi sebagai berikut:

 

Margit dibutuhkan = 1 lot x 1.23000 x 100,000 = 123,000 USD

 

Berdasarkan perhitungan matematis ini, Anda harus menyiapkan dana sebesar 123,000 USD, yang hanya untuk bisa membuka posisi sebesar 1 lot IDR/USD. Sangat besar, bukan? Bayangkan jika 1 USD memiliki kurs sebesar 14.200 rupiah. Maka total 123,000 USD menjadi setara dengan 1,746,600,000 Milyar rupiah. Sebuah angka yang tidak kecil.

 

Hasil di atas, akan sangat berbeda bila Anda menggunakan leverage. Misalnya, untuk rasio leverage forex sebesar 1:500, yang mana angka ini menyatakan bahwa dengan 1 dolar, Anda bisa mengontrol penggunaan 500 dolar.

 

Bila menggunakan leverage ini, maka besaran biaya yang Anda butuhkan untuk bisa melakukan trading dengan 1 lot IDR/USD dengan size 1.23000 akan menjadi sebesar:

 

Margin dibutuhkan = (1x1.23000 x 100,000)/500 = 246 USD

 

Alhasil, dana yang Anda perlukan hanyalah sebesar 246 USD saja, atau sekitar 3,492,200 rupiah.

 

Kembali ke pokok persoalan kajian seputar leverage. Sebagaimana sudah disinggung di atas, melalui leverage ini, total dolar yang hendak Anda akuisisi agar bisa melakukan trading forex di 1 lot adalah sebesar 123,000 USD. Sementara uang yang Anda miliki hanya sebesar 246 USD. Jadi, kekurangan Anda adalah sebesar 123,000 USD - 246 USD = 122,754 USD.

 

Nah, kekurangan dana ini ditalangi oleh broker. Jika melihat nominalnya, maka jelas bahwa nilai sebesar ini adalah merupakan dana yang diperoleh lewat relasi akad qardl yang mesti dibayarkan oleh Anda kelak.

 

Penting untuk diketahui bahwa ada satu keunikan tersendiri dari sifat dana leverage ini, yaitu ketika seseorang berniat merubah leverage forex-nya menjadi 1:3000. Artinya, dengan 1 USD, Anda bisa mengendalikan sebesar 3000 USD.

 

Pada kasus pengkonversian semacam ini, maka secara matematis perubahan terjadi pada margin leverage anda, yang akan nampak sebagaimana perhitungan berikut:

 

Margin dibutuhkan = ( 1 x1.23000 x 100,000)/3000 = 41 USD

 

Alhasil, semakin besar leverage forex, yakni sebesar 6 kali lipat dari leverage forex sebelumnya dengan rasio 1 : 500, maka margin yang dibutuhkan pun menjadi 6 kali lipat lebih kecil.

 

Anda selaku trader hanya memerlukan uang sebesar 41 USD untuk dijadikan uang jaminan guna mendapatkan leverage di broker. Utang Anda ke broker secara matematis akan terhitung menjadi 123.000 USD - 41 USD = 122,959 USD. .

 

Status Leverage pada Trading Forex secara Fiqih

Berdasarkan uraian di atas, kita bisa mengambil benang merah mengenai praktik leverage pada trading forex tersebut, antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, utang leverage forex itu adalah utang sejati. Jika mencermati bahwa dalam forex tersebut pihak trader mampu mengontrol uang yang didapat melalui pengajuan leverage kepada broker, maka secara tidak langsung dapat disimpulkan bahwa status uang tersebut adalah memang uang beneran. Artinya, nilai yang tertera dalam leverage tersebut adaah bukan sekedar hanya permainan angka-angka saja yang dibuat oleh broker.

 

Tentu saja, untuk mengetahui bahwa ini bukan sekedar permainan angka, maka bagi pihak trader harus memastikan terlebih dulu, apakah broker forex yang diikuti merupakan yang terdaftar secara resmi di Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) atau tidak. Mengapa? Sebab, ketiadaan jaminan secara hukum, menandakan ketiadaan jaminan terhadap finansial, dan keuntungan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan bisnis melalui sesuatu yang tiada bisa dijamin.

 

Kedua, jika trading forex itu suatu yang penuh dengan risiko, maka semakin besar leverage, semakin besar pula risikonya. Dengan leverage, psikologi seorang trader menjadi gampang terpengaruhi untuk tidak berhati-hati dalam menggunakan modal yang ada. Ia menjadi seolah didekengi oleh pemodal dan dipercaya. Akhirnya, hilang kewaspadaannya dalam melakukan trading.

 

Imbasnya, ia bisa mengalami kerugian yang jauh lebih besar dibanding bila ia tidak menggunakan leverage. Kerugian itu dalam bentuk utangnya dia kepada pihak broker forex akibat tidak langsung dari dana talangan itu.

 

Ketiga, pemakaian fitur leverage pada aplikasi broker forex pada dasarnya adalah boleh. Bagaimanapun juga, karena leverage forex merupakan yang berbasis akad qardl (transaksi utang), sementara qardl (utang) diperbolehkan oleh syara’, maka pemakaian fitur leverage pada aplikasi broker forex adalah boleh. Sudah pasti, dalam konteks ini, ada catatan bahwa selagi tidak ada unsur riba. Bilamana terdapat unsur riba akibat dari relasi akad utang (qardl) tersebut, maka secara otomatis pemakaian fitur leverage hukumnya adalah haram. Wallahu a’lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim