Syariah

Konsep Maslahat dan Latar Belakang Qaul Qadim-Qaul Jadid Imam Syafi'i

Sab, 22 Desember 2018 | 13:30 WIB

Percaya atau tidak, sebenarnya dalam konsep bangunan fiqih mazhab Syafi’i, keberadaan al-mashâlih (upaya mendapatkan kemaslahatan) adalah termasuk bagian yang kurang diperhatikan dalam skema penggalian hukumnya. Jika anda penasaran dengan statemen ini, mari kita lihat kembali ilustrasi contoh kasus yang dulu pernah penulis sampaikan, yaitu jual beli barang yang tidak tampak. 

Ilustrasi klasik adalah jual beli buah kelapa. Untuk menghindari kerugian pembeli terhadap buah kelapa yang dibelinya sebagai buah dari ketidaktahuan (jahâlah), maka mazhab Imam Syafi’i mengharuskan buah kelapa tersebut dikupas terlebih dahulu. Ketiadaan jahâlah ini masuk unsur syarat dalam jual beli lho! Nah, menarik bukan?

Demikian halnya dengan jual beli barang lewat bai’u al-mu’athah (jual beli tanpa transaksi), melainkan hanya berpedoman pada ‘urf yang berlaku saja. Dan ini pun masih dibatasi, bahwa barang yang dijual adalah tidak boleh berupa barang yang bernilai tinggi. Kalau barang yang remeh-temeh dan berharga kisaran 10 ribu ke bawah masih ada legalisasi kebolehannya. Termasuk jual belinya anak kecil, yang menurut mazhab Syafi’i adalah dilarang disebabkan karena ia bukan ahli tasharuf (ahli dalam mengelola harta). Syarat ahliyati al-thasarruf ini juga masuk unsur syarat dalam rumpun jual beli mazhab Syafi’i. Lantas bagaimana sebenarnya mazhab Syafi’i ini menempatkan mashalih (menarik kemaslahatan) dalam fiqihnya tersebut? Mari kita kaji!

Pertama, kita amati bangunan sumber hukum (mashâdiru al-ahkâm) mazhab Syafi’i terlebih dahulu. Imam Syafi’i menyatakan bahwa sumber hukum dalam Islam itu ada 4, yaitu Al-Qurân, Al-Hadîts, Ijmâ dan Qiyâs. Selanjutnya, mari kita tengok sejarah munculnya qaul qadim dan qaul jadîd Imam Syafi’i. Sebelum sampai ke pembahasan itu, kita patut untuk bertanya: apabila praktik sumber hukum Imam Syafi’i adalah hanya berpaku pada keempat mashâdiru al-ahkâm di atas, mengapa terjadi perbedaan hukum dalam beberapa hal antara qaul qadim (pendapat lama; fatwa saat beliau di Iraq) dan qaul jadid (pendapat baru; fatwa saat beliau di Mesir), padahal kedua pendapat ini muncul dari seorang mujtahid yang sama? Mungkinkah Imam Syafi’i tidak konsisten dalam metode penggalian hukumnya? Inilah yang patut kita cermati. 

Imam Syafi’i, nama lengkapnya adalah Abû Abdillâh Muhammad ibnu Idrîs ibnu ‘Abbas ibnu Utsman ibnu Syafi’ ibnu Sa’ib ibnu Ubaid ibnu Abî Yazîd ibnu Hâsyim ibnu Muthallib ibnu Abd al-Manaf ibnu Qushay al-Syâfi’i al-Quraisy. Beliau lahir di wilayah perkampungan ‘Asyqalân - wilayah dataran tinggi pegunungan Ghalan - tempat kelahiran ulama besar abad berikutnya yaitu Syekh Ibnu Hajar al-Asyqalâny, di Gaza, Palestina. Tahun kelahiran Imam Al-Syafi’i adalah tahun 150 H dan wafat di perkampungan Fusthâth - Mesir, pada tahun 204 H. Jasadnya dimakamkan di wilayah yang sekarang terkenal sebagai Turbat al-Syafi’î, dekat Masjid al-Syafi’î, Mesir. Pada usia 13 tahun, Imam Syafi’i sudah dikirim ke Madînah al-Munawwarah untuk berguru kepada Imam Mâlik, yang terkenal sebagai ulama besar saat itu. Beliau juga pernah bertemu dan berguru kepada Sufyan ibnu ‘Uyainah dan murid-murid Imam Abu Hanîfah, di antaranya Muhammad bin Hasan, pemilik kitab Fiqh al-Irâqy – yaitu fiqih ke-iraq-an. Melihat dari diksinya, maka kitab fiqih ini memang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Iraq. Sebuah pengertian yang hampir sama dengan istilah fiqih ke-Indonesia-an atau Islam Nusantara saat ini yang berisi manhaj (metode berpikir) penganut Mazhab Syafi’i dalam menyikapi realitas Nusantara. 

Qaul qadim Imam Al-Syafi’i dituangkan dalam kitab yang berjudul al-Hujjah. Perawi dari kitab ini adalah Imam Ahmad ibnu Hanbal (Imam Hanbalî), Abû Tsaur, Za’farânî dan al-Karâbisî. Qaul jadîd beliau dituangkan dalam al-Umm yang diriwayatkan oleh murid-murid al-Syafi’i, antara lain: al-Muzannî, al-Buwaithî, al-Rabî’ dan al-Jizi. Sebelum al-Umm, beliau sempat menulis sebuah kitab yang menggambarkan keluasan dan kedalaman penguasaan beliau di bidang usul fiqih, yaitu kitab al-Risâlah. Qaul qadim ditulis saat beliau masih tinggal di wilayah Baghdad, Iraq. Sementara qaul jadîd ditulis oleh beliau ketika berada di Mesir. 

Latar belakang munculnya qaul jadîd (pendapat yang baru) dari Imam Syâfii adalah beliau melihat adanya realitas dan masalah baru yang berbeda dengan keadaan yang ditemuinya saat beliau berada di Baghdad. Akhirnya, berangkat dari kenyataan itu, beliau dipaksa untuk melakukan kajian ulang lagi untuk menyesuaikan dengan realitas dan kondisi baru itu. Sebagai tokoh yang ditempa dengan berbagai aliran fiqih selama perjalanan keilmuannya, dengan mudah beliau menyerap semua permasalahan sehingga lahir pendapat baru hasil ijtihadnya. Namun yang menarik adalah beliau ternyata tidak menyatakan bahwa pendapat baru tersebut bersifat me-nasakh (menghapus) dari pendapat yang lama kecuali pada kasus yang disebutkan nasakh-nya dan adanya kondisi yang sesuai (waqî’). 

Mencermati frasa “kecocokan kondisi” seolah membawa kita pada pemahaman: 

1. Ternyata kedua qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafi’i tidaklah semata lahir dari ruang hampa atau sekedar menukil teks. Kedua versi hasil ijtihad itu lahir akibat sosio-historis yang melingkupinya sehingga harus dilakukan kajian ulang terhadap produk fiqih. Ini artinya, bahwa dalam setiap produk fiqih pada dasarnya adalah bukan merupakan sesuatu yang bersifat baku. Ia masih menerima sebagai sebuah bahan untuk didialogkan (qâbilu al-nuqasy). 

2. Ada sisi lain yang menuntut untuk turut dipertimbangkan dalam proses istidlâl dan istinbath, yakni kemaslahatan, meskipun porsi penempatannya adalah sangat kecil, yaitu setelah ditemui adanya realitas baru berupa dalâlah (objek hukum). Teori kemaslahatan dalam fiqih mazhab Syafi’i, baru diakui dan diterima sebagai metode istidlâl (penggalian dalil) oleh kalangan Syafi’iyah - seperti Syekh Zakaria al-Anshary dan Syekh Muhyiddin Abû Yahya Al-Nawawi - setelah dua abad berikutnya sepeninggal beliau.

3. Namun yang lebih menarik lagi adalah Imam Syafi’i tidak pernah menggunakan istilah maqashid al-syarîah (tujuan pokok syariat) untuk menggambarkan maksud dari metode istidlâl-nya (pengambilan dalil). Beliau langsung saja menempatkan pertimbangan sisi kemaslahatan tersebut setelah menemui kebuntuan dalam penggunaan dalil yang berdasar dalil Al-Qurân, al-Hadîts, Ijmâ dan Qiyâs. Metode istidlâl (pengambilan dalil) ini tampak sekali saat beliau menerapkan metode qiyâs dalam penggalian hukum dan seluruhnya tergambar di dalam kitab beliau yang bertajuk “al-Risâlah”. 

4. Terakhir adalah, baik qaul jadid dan qaul qadim adalah tidak berkedudukan sebagai nasikh dan mansukh (penghapus dan yang dihapus). Jadi, keduanya ada saatnya bisa digunakan setelah mencermati adanya kesesuaian situasi dan kondisi yang melingkupi para pengkaji. Wallâhu a’lam bish shawâb


Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua