Syariah

Jenis-jenis Harta dan Pengupahan dalam Hukum Islam

Jum, 12 Februari 2021 | 15:00 WIB

Jenis-jenis Harta dan Pengupahan dalam Hukum Islam

Upah bisa dinyatakan dalam dua bentuk, yaitu adakalanya dalam bentuk ainin musyahadah (kes, tunai, fisik), dan adakalanya berupa syaiin maushuf fi al--dzimmah (nontunai/nonfisik).

Kita telah berhasil mengenali bahwa koin digital, semacam Koin Shopee, adalah merupakan bagian dari harta maushuf fi al-dzimmah (harta berjamin aset), atau harta utang (mâl duyun). Mata uang elektronik juga merupakan bagian dari harta yang berjamin utang pemenuhan. Keseluruhannya, dalam istilah modern sering disebut sebagai “token”.

 

Setidaknya, dengan berbekal pengertian ini, kita dapat menarik adanya kesimpulan bahwa pada dasarnya, harta dewasa ini secara nyata mewujud menjadi dua, yaitu: (1) harta fisik (ainun al-manfaat), dan (2) harta nonfisik (manfaat al-ain).

 

Dari kedua pembagian ini, ada dua landasan utama yang harus dipegangi bahwa yang dinamakan sebagai harta (mâl) wajib memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Ia harus terdiri dari aset atau manfaat yang bisa dijadikan harta (mutamawwal), sebab semua perkara yang bisa dijadikan harta, adalah harta (kullu ma yutamawwalu fahuwa al-mâl). Mengupah dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan harta, maka akad pengupahannya adalah batal secara syara' dan termasuk transaksi ma'dum (fiktif) yang diharamkan.
  2. Ia merupakan satuan harga yang diakui dan digunakan sebagai media tukar (qimatu al-mitsli) di wilayah tersebut. Misalnya, di Indonesia qimatu al-mitsli ini secara tidak langsung adalah harus mewujud berupa rupiah. Selain rupiah, maka tidak bisa disebut sebagai qimah mitsli sehingga mengupah dengan selainnya, adalah tidak dapat. dihitung sebagai rupiah.

 

Melalui dua kaidah dasar ini, pengupahan yang disampaikan dalam bentuk dolar atau mata uang negara lain, atau harta digital lain yang bisa dijadikan harta—tapi belum diwujudkan dalam bentuk rupiah—maka jenis pengupahan semacam ini adalah termasuk akad pengupahan maushuf fi al-dzimmah (pengupahan berjamin utang). Transaksi pengupahannya adalah sah, sebab status hartanya barang yang dipergunakan untuk mengupah, yaitu sebagai mâl duyun.

 

Selanjutnya, mari kita telusuri silsilah pengupahan ini berdasar aspek fisik dan non-fisiknya harta! Simak selengkapnya!

 

Pertama, Karakter Pengupahan berupa Harta Fisik (Tunai)

Harta fisik (‘ain) merupakan sebuah harta yang memiliki hubungan dengan semua aktivitas jual beli barang fisik serta melibatkan pertukaran fisik. Tukar-menukar (barter), sharf (kurs), salam (pesan barang), istishna' (pesan pekerjaan), seluruhnya adalah bagian dari metode untuk mengurai cara pindah kuasanya harta secara fisik (ain).

 

Alhasil, karakter material fisik harta ini akan dianggap sah untuk ditransaksikan dalam ruang niaga dan bisnis, apabila material yang dipergunakan dapat mengadopsi tiga watak dasar harta dalam Islam, yaitu:

  1. harus terdiri dari ainin musyahadah,
  2. berupa syaiin maushuf fi al-dzimmah dan
  3. berupa fi'lin maushuf fi al-dzimmah.

 

Ketiga karakter ini selanjutnya dianggap sah sebagai yang ditransaksikan secara langsung melalui pertukaran dengan ain (barang), dain (utang), atau fi'lin (pekerjaan) yang lain kendati harus melibatkan adanya jeda waktu penyerahan salah satunya.

 

Beberapa Kasus Relasi Pengupahan berupa Harta Fisik (Tunai)

Suatu misal, Anda disuruh melakukan sebuah pekerjaan, maka dari pihak penyuruh, Anda berhak mendapatkan ujrah (upah/komisi/bonus). Mengapa? Sebab relasi ikatan kerja Anda adalah relasi bisnis berbasis akad ijarah (jasa).

 

Anda adalah pemilik jasanya, sementara pihak yang menyuruh Anda berperan selaku pihak penyewa jasa.

 

Alhasil, Anda berhak mendapatkan upah (ujrah) atas jerih payah yang sudah Anda lakukan tersebut.

 

Nah, upah (ujrah) Anda ini memungkinkan untuk disampaikan dalam rupa tiga bentuk penyampaian, yaitu berupa barang (ain), utang (dain) atau pekerjaan (fi'lin).

 

1. Upah dalam Bentuk Barang (Ain)

Jika Anda diberi upah berupa barang atau uang cash, dan diserahkan saat itu juga, maka itu tandanya Anda dibayar tunai (ainun musyahadah). Uang atau barang yang diserahkan ke Anda sebagai upah, wajib memenuhi standar sebagai barang berharga (mutaqawwam) atau harga barang itu sendiri (qimah). Besaran upah wajib memenuhi standar upah di tempat Anda bekerja, sehingga upah yang Anda terima memenuhi kategori ujrah mitsil (upah standar).

 

2. Upah dalam Bentuk Utang (Dain)

Namun, suatu ketika, Anda juga terpaksa harus dijanjikan bahwa upah itu tidak bisa diserahkan saat itu juga. Dengan kata lain, ujrah (upah) itu terutang dan dijamin penunaiannya. Ujrah semacam ini dikenal dengan istilah ujrah fi al-dzimmah.

 

Karakter dari ujrah fi al-dzimmah ini juga memungkinkan ada 3 jenis, yaitu:

  1. bisa terdiri dari janji diberikan berupa uang cash (ain). Misalnya, ujrah Anda disampaikan lewat transfer ke rekening anda. Ujrah kelompok ini, merupakan ujrah fi al-dzimmah dalam bentuk uang kontan. Dan ini adalah sah sebab fisik uangnya memang ada dan bisa Anda ambil kapan saja lewat ATM atau penarikan tunai.
  2. bisa terdiri dari janji diberikan berupa pengalihan utang (dain). Suatu misal, Anda memiliki utang kepada pihak perusahaan tempat Anda bekerja. Anda sepakat, bahwa utang Anda akan dipenuhi melalui pemotongan gaji. Nah, ujrah Anda yang dipotong seiring cicilan utang Anda semacam ini, termasuk jenis akad pengalihan utang. Hukumnya adalah boleh dan masuk kategori akad hiwalah, atau bai al-dain bi al-dain, atau bai ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah.
  3. bisa terdiri dari janji diberikan berupa ganti pekerjaan (fi'lin). Misalnya, Anda bekerja pada seseorang (pihak 2) di hari ini. Alhasil, orang tersebut punya hutang gaji ke Anda (pihak 1).

Besoknya, ternyata pihak yang Anda tempati bekerja ini (pihak ke-2), ternyata menyuruh orang lain (pihak ke-3) untuk menggantikan dia (pihak ke-2) agar ikut bekerja di tempat Anda (pihak ke-1), sebab orang itu (pihak ke-3) punya utang kepada pihak ke-2 yang berutang ke Anda tersebut.

 

Gaji Anda (pihak ke-1) ketika bekerja di pihak ke-2, digunakan untuk membayar gaji orang itu (pihak ke-3) yang sudah bekerja di tempat anda. Alhasil, sama dengan ketentuan yang berlaku dengan poin kedua. Hanya saja, setiap pihak memiliki tuntutan pemenuhan utang. Pihak 2 berutang ke pihak 1. Pihak ke-3 berutang ke pihak ke-2. Pihak ke-3, membayar utangnya pihak ke-2 kepada pihak ke-1 dengan jalan menggantikannya selaku wakil. Akad ini secara jelas menempati kedudukan sebagai akad hiwalah.

 

Apa yang barusan kita bicarakan, adalah masih menjelaskan upah yang disampaikan dalam bentuk utang (ma fi al-dzimmah). Bagaimana dengan upah yang disampaikan dalam bentuk Pekerjaan? Simak ulasan berikut!

 

3. Upah dalam Bentuk Pekerjaan (Fi'lin) (Tunai)

Upah dalam bentuk pekerjaan ini pada dasarnya bisa terdiri dari berbagai model penyampaian. Anda pesan berupa barang rakitan yang terdiri atas sebuah komputer, maka pekerjaan merakitkan tersebut menduduki peran sebagai upah atau ganti dari uang yang Anda serahkaan.

 

Akad semacam ini menurut mazhab Hanafi dikenal dengan istilah akad istishna'. Dalam konteks Syafiiyah, akadnya termasuk kategori akad bai' maushuf fi al-dzimmah jika dilihat dari unsur jenis hartanya, dan termasuk akad salam jika dilihat dari penyerahannya yang masih menempati waktu akan datang.

 

Kedua, Karakter Pengupahan dalam Bentuk Harta Nonfisik

Harta nonfisik sering diistilahkan sebagai manfaatnya harta, sehingga praktis lahirnya pengupahan jenis ini adalah berasal dari relasi akad ijarah dan rumpunnya. Maksud dari rumpun akad ijarah (sewa jasa) ini adalah akad ju'alah (sayembara), dan musabaqah (perlombaan).

 

 

Ciri khas dari akad ini adalah:

  1. Adanya manfaat harta diserahkan dalam bentuk berbatas waktu dan pekerjaan. Seumpama manfaatnya menginap di suatu hotel, maka manfaatnya bisa diserahkan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terikat oleh yang dinamakan sebagai kontrak. Alhasil, cashback, koin, poin, adalah masuk dalam bingkai ini. Ia merupakan harta utang yang dibatasi oleh kontrak berbatas waktu dan pekerjaan.
  2. Karena ijarah merupakan rumpun dari akad jual beli, namun objeknya berupa manfaatnya sebuah harta, maka karakter dari ijarah ini juga bisa dibedakan sebagai dua, yaitu: a) ijarah ainin musyahadah (ijarah tunai), dan 2) ijarah maushufah fi al-dzimmah (ijarah yang terutang dan dijamin penyerahan manfaatnya).

 

Pengupahan dengan Relasi Harta Ijarah Ainin Musyahadah

Ijarah ainin musyahadah merupakan istilah lain dari sewa barang manfaat dan dilakukan saat itu juga. Saya menyewa mobil. Saya serahkan harga sewanya, dan sekaligus pihak yang menyewakan menyerahkan mobilnya untuk saya manfaatkan mulai dari detik penyerahan tersebut.

 

Pengupahan dengan relasi Harta Ijarah Syaiin Maushufah fi Al-Dzimmah

Ijarah syaiin maushuf fi al-dzimmah ini merupakan bentuk/istilah lain dari sewa jasa dari manfaatnya barang yang terutang penyerahannya sebab ada jeda waktu. Saya mengontrak hotel saat ini, namun baru saya tempati 1 minggu kemudian. Dalam kasus ini, fisik (ain) hotelnya sudah ada, namun yang saya butuhkan adalah manfaatnya hotel di hari yang telah ditentukan. Sederhananya akad ini, seringkali dikenal dengan istilah akad kontrak jasa/booking.

 

Alhasil, batas ketentuan dari ijarah syaiin maushufah fi al-dzimmah ini, adalah jaminan itu harus memiliki aset lain yang mendasari (underlying asset) dan bisa diambil manfaatnya. Jenis aset yang mendasari, bisa terdiri dari: ain, dain dan fi'lin yang bisa diambil manfaatnya, sebab manfaat itu yang diperlukan.

 

Gambaran dari Ijarah maushufah fi al-dzimmah dengan aset yang mendasari berupa ain (barang), adalah sebagaimana telah dicontohkan di atas, berupa kontrak manfaatnya hotel. Jadi, manfaatnya itu dikontrak pada hari dan jam yang sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dua pihak yang menjalin kontrak..

 

Adapun gambaran dari ijarah maushufah fi al-dzimmah dengan aset yang mendasari berupa dain (utang), adalah sebagai berikut:

 

"Pihak 1 telah mengontrak sebuah hotel di kota A dan akan diserahkan pada tanggal tertentu. Pihak 2 telah mengontrak sebuah hotel di kota B dan akan diserahkan pada tanggal tertentu yang bersamaan waktunya dengan pihak 1. Bertepatan dengan hari H harus menempati, ternyata pihak 1 berada di kota B, dan pihak 2 berada di kota A. Jenis dan kualitas hotel dianggap sebagai yang sama mengingat kelasnya juga sama."

 

Karena Pihak 1 dan Pihak 2 memiliki kebutuhan yang sama yaitu menginap di hotel, maka dilakukanlah operan kontrak dengan objek berupa kontrakan manfaatnya hotel. Nah, akad jenis ini termasuk jenis akad pengoperan manfaat dari ijarah maushufah fi al-dzimmah dengan manfaat ijarah maushufah fi al-dzimmah yang lain. Para fuqaha' meringkasnya sebagai bai' ma fi al-dzimmah bi ma fi al-dzimmah, dan menyimbolkannya sebagai akad hiwalah.

 

Batasan kebolehannya, adalah jika besaran tanggungan, tempo, penundaan, dan waktu penyerahan menghendaki sebagai yang sama. Ketiadaan kesamaan pada salah satu rumpun kontrak, menyebabkan hukumnya menjadi tidak sah, dan terhitung riba. Atau bila pihak yang menggunakan jasa manfaat yang telah dikontrak, sama sekali tidak memiliki ikatan apapun dengan pihak yang mengontrak, tidak bisa menunjukkan relasinya, maka akad sedemikian ini bisa masuk kelompok bai' ma'dum. Hukumnya jelas haram, disebabkan order fiktifnya.

 

Kesimpulan

Upah dalam Islam merupakan buah dari kerja yang sudah dilakukan melalui transaksi ijarah. Karena upah sama dengan gantinya jasa, atau barang (dalam jual beli), maka upah bisa dinyatakan dalam dua bentuk, yaitu adakalanya dalam bentuk ainin musyahadah (kes, tunai, fisik), dan adakalanya berupa syaiin maushuf fi al--dzimmah (nontunai/nonfisik).

 

Upah dalam bentuk tunai meniscayakan adanya tiga model penyampaian, yaitu: (1) disampaikan dalam bentuk barang/uang, (2) disampaikan dalam bentuk utang, dan (3) disampaikan dalam bentuk pekerjaan. Uang kes, uang yang ditransfer ke rekening, saling mengganti pekerjaan, semuanya termasuk jenis upah yang sifatnya tunai sebab ada fisik barangnya meskipun penyerahan barangnya itu harus disampaikan setelah adanya jeda waktu.

 

Hal yang sama juga berlaku untuk upah dalam bentuk nontunai atau nonfisik. Ia meniscayakan adanya manfaat yang udah dikontrak dalam rupa ain, dain atau fi'lin. Cashback, koin, poin digital, Voucher, adalah bagian dari relasi akad upah/imbalan/reward dalam bentuk nontunai ini.

 

Menarik bukan, dialektikanya? Dari kedua model jenis pengupahan itu, semuanya dipandang sebagai sah secara syariat, lengkap dengan segala ketentuannya. Yang tidak sah adalah pengupahan dalam bentuk harta yang disamarkan sebagai tunai (fisik) atau disamarkan sebagai nontunai (nonfisik), sementara basis underlying asset-nya tidak masuk kategori ain, dain, dan fi'lin. Upah jenis ini adalah ma'dum (fiktif). Jika upahnya ma'dum, maka akad jasanya juga ma'dum. Karena jasanya ma'dum, berarti transaksinya ma'dum. Jika transaksnya ma’'dum maka ada atau tidak adanya pekerjaan adalah sama saja, alias bodong. Wallahu a'lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Studi Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim