Syariah

Compass Apk dan Skema Bisnis Haramnya

Ahad, 14 Februari 2021 | 16:00 WIB

Compass Apk dan Skema Bisnis Haramnya

Pihak pengembang Compass Apk telah melakukan praktik money game, disebabkan adanya dua bukti penguat.

Compass Apk merupakan sebuah aplikasi yang diisukan sebagai penghasil uang dan bermarkas di luar negeri dengan situs resminya adalah compassmarketinginc.net [arsip]. Di dalam dokumen brosur yang berhasil peneliti dapatkan dan tersebar di kalangan pengguna Compass Apk, disampaikan bahwa Compass mengaku sebagai sebuah perusahaan layanan pemasaran berbasis seluler. Di dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa Compass telah melakukan akad kerja sama dengan Amazon, salah satu marketplace besar dunia.

 

Terhadap penggunanya, Compass mengaku telah menjangkau kurang lebih 25 juta pengguna dan tahun ini sedang menyasar Indonesia sebagai wilayah operasional baru guna membentuk diri sebagai perusahaan layanan pemasaran produk merchandise online terbesar, semacam Bukalapak, Tokopedia, atau Shopee. Untuk mewujudkan mimpi itu, maka Compass mengajak kerja sama masyarakat pengguna handphone Indonesia.

 

Bentuk Tawaran Kerja Sama

Tidak ubahnya seperti Alimama Apk dan Share4Pay, bentuk tawaran Compass Apk terhadap penggunanya adalah melakukan sebuah misi belanja, namun tidak sebagaimana umumnya orang belanja. Untuk melaksanakan misi itu, pihak member (anggota) disyaratkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Calon member harus mendaftar dulu dengan mengklik tautan semacam ini [arsip].
  2. Selanjutnya member diminta untuk mengikuti kelas-kelas paket yang disebutnya sebagai paket Level (LV). Dari kesekian LV yang dicantumkan, ada LV 1 yang free dengan rincian pendapatan sebesar Rp2.160 rupiah per hari. Untuk yang sudah deposit sebesar 100 ribu rupiah, maka akan mendapatkan paket pendapatan 10.800 rupiah per hari. LV 2, deposit 1 juta, dijanjkan pendapatan sebesar Rp117.000 rupiah per hari. LV2 dengan deposit sebesar 6 juta rupiah, dijanjikan pendapatan sebesar 756 ribu rupiah per hari. LV3, deposit 10 juta, pendapatan per hari sebesar 1,296 juta rupiah. LV3, deposit 20 juta rupiah, dijanjikan pendapatan sebesar 2,592 juta per hari.
  3. Selanjutnya, ada paket referral (piramida) berupa mengundang teman dengan komisi tergantung kedalaman level anggota, masing-masing secara berurutan adalah sebesar 10%, 8% dan 5%.
  4. Semua komisi akan langsung mengalir ke saldo deposit di Compass Apk, dengan menimal penarikan sebesar 100 ribu rupiah dipotong biaya admin sebesar 18%.
  5. Aplikasi Compass, saat ini bisa diunduh di Playstore dengan developer yang tercatat bernama larking, dan terbit sejak 9 Februari 2021 dengan versi 2.1.16. Hingga tulisan ini dirilis, Compass sudah diunduh oleh kurang lebih 5.000 pengguna
  6. Pencairan deposit bisa langsung melalui bank lokal.

 

Sistem Kerja Anggota untuk Raup Penghasilan dari Compass Apk

Berdasarkan penjelasan dari Compass Mer, salah satu yang mengaku sebagai manager platform Compass, para pengguna Compass yang baru terdaftar sebagai member Compass bisa mendapatkan bonus sebesar Rp20.000 setelah menyelesaikan tugas berupa promosi produk pusat perbelanjaan (marketplace) melalui aplikasi Compass. Tujuan dari promosi ini didaku sebagai upaya membantu mereka untuk mempromosikan produk online guna meningkatkan penjualan dan peringkat.

 

Dari melakukan promosi ini, pihak merchant mendapatkan nilai tambah akibat pengaruh promosi produk tersebut sehingga penjualan produknya menjadi meningkat, dan selanjutnya pihak merchant akan membayar bonus kepada peruhaan Compass dan member Compass yang telah menyelesaikan misi tugas promosi tersebut, dalam bentuk akad bagi hasil.

 

Saat member Compass melakukan promosi, status member compass adalah berperan selaku tenaga kerja lepas (freelance), dan ia mendapatkan kompensasi atas kerjanya dari Compass dan marketplace yang dipromosikan. Semua promosi ini, bisa dilakukan oleh setiap Level keanggotaan. Namun, pendapatan dari setiap level tersebut berbeda-beda tergantung pada deposit yang dlakukan.

 

Relasi Compass Apk dan Anggotanya dari Sisi Hukum Islam

Segala praktik muamalah pada dasarnya adalah boleh asalkan tidak ada illat (alasan) keharaman yang melatarbelakanginya. Ada beberapa praktik yang tidak bisa dijelaskan oleh aplikasi Compass ini, terkait dengan pola muamalahnya, antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, status mitranya member compass terhadap compass.

Bagaimanapun juga Compass dalam promosinya adalah mengajak masyarakat pengguna saluran seluler untuk melakukan kerja sama membangun sebuah marketplace. Itu sebabnya, Compass mengajak masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan melakukan deposit. Pertanyaannya adalah investasi dengan pola semacam ini, termasuk memakai akad apa? Akad mudlarabah atau akad qiradh? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang unik, sebab pihak rabbul maal (investor) juga ditempatkan selaku pihak yang bekerja (amil). Kendati kerja itu hanya berupa tugas melakukan promosi. Padahal, dalam ketentuan akad qiradh dan mudlarabah, kerja itu wajib dilakukan oleh Amil Qiradh itu sendiri, atau oleh pihak mudlarib, yaitu pihak Platform Compass. Alhasil, jika menilik dari hal ini, maka akad kerja sama di atas, adalah termasuk akad qiradh dan mudlarabah yang fasad (rusak).

 

Bagaimana bila dikelompokkan ke dalam akad syirkah? Di dalam akad syirkah, meniscayakan kerja dilakukan oleh setiap pihak yang terlibat. Antara pihak satu dengan pihak lainnya berperan selaku wakil, sehingga penasarufan modal terkumpul dilakukan secara bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan bersama. Namun, dalam praktik di atas, pihak Platform Compass justru berperan selaku yang menggaji pihak member. Alhasil, tidak sesuai dengan akad syirkah, sehingga termasuk akad syirkah yang fasidah.

 

Bagaimana bila ditinjau dari akad ijarah? Jika relasi antara member dan Platform Compass dikelompokkan ke dalam akad ijarah, seharusnya tidak ada penyerahan harta oleh pihak yang disewa (muajjir/ajir). Pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang disewa, seharusnya juga berkorelasi dengan kerja yang dilakukannya. Namun uniknya, pihak Compass justru menggaji pihak ajir atau muajjir berdasarkan kelas Level dan dengan besaran ujrah bergantung pada deposit yang dilakukan sehingga bukan berdasar prestasi kerja yang dilakukan.

 

Alhasil, berdasarkan tinjauan relasi akad kemitraan antara Compass dan membernya, adalah tidak masuk semua kategori akad yang disahkan dalam syariat. Oleh karena itu, akad kemitraan yang berlaku pada Compass App terhadap membernya, adalah termasuk akad yang haram syar'an jaliyyan.

 

Kedua, pendapatan pasif (passive income) lewat aksi referral.

Pendapatan yang dibenarkan oleh syara' adalah pendapatan yang diperoleh lewat aksi kerja. Boleh, apabila suatu pendapatan itu diberikan tidak lewat aksi kerja, asalkan pemberian harta bonus/reward itu merupakan yang langsung berasal dari pihak perusahaan (penyuruh kerja). Akan tetapi, jika pendapatan itu diperoleh dari member yang direferensikan, dan terus meningkat seiring bertambahnya member, maka akad yang terjadi dalam mekanisme semacam ini, adalah termasuk akad ju'alah fasidah. Hukumnya adalah haram disebabkan karena illat menerjang larangan dari memakan harta orang lain secara bathil.

 

Ketiga, misi aksi belanja dan sharing promosi di Compass Apk

Yang dinamakan sebagai jual beli, adalah bila ada penyerahan harga dan barang antara pihak penjual dan pembeli. Ketiadaan adanya serah terima harga dan barang, dengan niat hanya untuk mendapatkan poin sharing pada dasarnya tidak bisa dikelompokkan sebagai sebuah kerja. Oleh karena itu, maka kedudukan misi belanja dan sharing semacam ini adalah termasuk aktifitas yang mulgha (diabaikan dalam syariat). Sebagai bagian dari aktifitas yang mulgha, maka misi aksi belanja tersebut dinilai sebagai aktfiitas yang ma'dum (fiktif). Alhasil, kedudukannya dalam syariat adalah sebagai yang diabaikan, sehingga ada atau tiadanya aksi tersebut, adalah sama artinya dengan ketiadaannya (wujuduhu ka 'adaminihi).

 

Kesimpulan Hukum Bermuamalah dengan Compass Apk

Berdasarkan pertimbangan terhadap ketiga hal di atas, dan mencermati alur yang diterapkan oleh platform Apk, maka penulis bersama dengan rekan-rekan sejawat peneliti menyepakati bahwa:

 

Pertama, berrmuamalah dengan Compass Apk hukumnya adalah haram. Kedua, pihak pengembang Compass Apk telah melakukan praktik money game, disebabkan adanya dua bukti penguat, yaitu:

  1. Adanya deposit yang harus disetorkan oleh member ke Compass Apk
  2. Semua praktik muamalah Compass Apk tidak memenuhi kaidah syara' yang mu'tabar dan berlaku dalam Islam. Alhasil, semua muamalah itu tidak sah alias batal secara syara', sehingga yang tersisa adalah praktik saling oper uang antaranggota.
  3. Ciri sebagaimana ditunjukkan oleh poin kedua tersebut merupakan ciri khas utama dari money game atau ponzi.

 

Wallahu a'lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Mumalah Syariah Indonesia) dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim


Baca teks lengkap wirid, tahlil, maulid, istighotsah, hizib, dan Al-Qur'an; dan nikmati fitur-fitur ibadah lainnya di NU Online Super App: s.id/nuonline (Android) dan s.id/nuonline_ios (iOS)