Syariah

Beda Reksadana, Trading, dan Peran Fiqih Manajer Investasi pada Instrumen Portofolio Efek

Sab, 1 Agustus 2020 | 15:30 WIB

Reksadana merupakan sebuah wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal (investor) dan selanjutnya dana itu akan dipergunakan untuk investasi dengan objek investasi berupa portofolio efek melalui peran manajer investasi (MI).

 

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak (yaitu: perseorangan, perusahaan, usaha bersama,  asosiasi atau kelompok yang terorganisasi).

 

Masih dalam UU tersebut, disampaikan bahwa yang dimaksud sebagai Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

 

Kedudukan Fiqih Manajer Investasi [MI] dalam Trading dan Reksadana

Mengacu pada pengertian Reksadana dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 di atas, kita garis-bawahi bahwa reksadana adalah investasi. Alhasil, ia tidak sama dengan trading yang merupakan turunan dari jual beli, meskipun instrumen yang dipergunakan adalah sama, yaitu berupa efek (surat-surat berharga). Dengan demikian, secara fiqih, peran Manajer Investasi (MI) yang dijadikan wasilah oleh investor dan trader, keduanya sudah pasti berbeda. Catat dua kata kunci ini, ya? Investasi untuk reksadana, dan jual-beli untuk trading.

 

Peran MI dalam trading, adalah bertindak selaku wakil dari trader. Ia bertindak melakukan aksi jual atau beli, adalah atas perintah yang dilakukan oleh pihak trader. Ia bisa mendapatkan gaji karena peran tugasnya selaku wakil melalui akad ijarah atau ju’alah (prestasi kinerja). Gaji seperti ini diistilahkan oleh ulama kontemporer sebagai wakalah bi al-ujrah atau wakalah bi al-ju’li, tergantung basis relasi akad yang dibangun antara trader dan MI.

 

Sementara pada investasi/reksadana, MI bertindak selaku syarik (mitra) atau bisa juga menjadi wakil. Selaku mitra (syarik), peran dan usaha MI tidak tergantung pada perintah investor. MI bertindak selaku pemegang kendali penuh terhadap modal bersama yang disetorkan oleh investor dan bertanggung jawab penuh terhadap upaya mendapatkan keuntungan bersama. Untung rugi, merupakan yang ditanggung bersama.

 

Karena sifat kendali penuh dana investor (reksadana) ada pada MI, maka relasi akad antara MI dan investor dalam reksadana ada 2 kemungkinan yang berlaku, yaitu: (1) merupakan basis akad qiradl (permodalan), dan (2) merupakan basis akad wakalah (pewakilan).

 

Relasi Investor dan MI dengan basis Akad Qiradl pada Reksadana

Syarat yang berlaku pada relasi akad qiradl, adalah bahwa modal 100% berasal dari rabbu al-mal (pemilik modal). MI tidak mengeluarkan modal sama sekali. MI bertindak selaku amil secara penuh. Istilah lainnya, adalah bahwa MI bertindak selaku mumawwil, yaitu orang/pihak yang melakukan pengembangan harta. Kegiatannya, disebut dengan usaha tamwil. Dalam praktiknya, sifat pengendalian modal reksadana berbasis akad qiradl, adalah 100% ada di tangan MI dan tanpa syarat (yang bisa membuat ruang gerak MI menjadi sempit).

 

Dengan mencermati basis akad qiradl ini, maka MI dalam reksadana, kedudukannya haruslah merupakan (1) lembaga tamwil atau setidaknya merupakan (2) seseorang yang diakui secara hukum untuk melakukan pengembangan harta, atau bisa jadi juga merupakan 3) orang yang diketahui oleh investor sebagai orang yang cakap dalam menjalankan usaha. Perhatikan pandangan Syekh Abdul Wahab Khallaf, berikut ini!

 

إذا أعطى إنسان الف جنيه لتاجر او مقاول ليعمل بها في تجارته او أعماله على أن يتجر بها ويعمل فيها ويعطيه كل سنة خمسين جنيها أرى أن هذه مضاربة وشركة بين اثنين فأحدهما شريك بمال والآخر شريك بعمله او بعمله وماله

 

“Bila ada seorang pemodal memberikan uang seribu junaih kepada seorang pengusaha atau jasa developer/kontraktor, agar uang itu ia gunakan sebagai modal usaha, dengan kesepakatan setiap tahunnya dia akan memberikan 50 junaih, maka saya memandang bahwa akad ini adalah termasuk akad mudlarabah dan sekaligus syirkah di antara keduanya. Pihak pertama berperan selaku menyertakan modalnya dan pihak kedua berperan selaku yang beramal (bekerja), atau ia selaku pihak yang bekerja dan sekaligus pemodal.” (Shalahuddin Sulthan, Al-Azmatu al-‘Alamiyyah wa al-Mudlarabah al-Syar’iyyah Badilan ‘Ani al-Wadai’ al-Bankiyyah wa al-Ta’minat al-Tijariyah, Makalah disampaikan dalam Forum Kajian ke-19 yang diselenggarakan oleh Majelis Eropa untuk Fatwa dan Kajian, pada Tanggal 30 Juni – 4 Juli 2009 M, halaman 46).

 

Inti utamanya adalah bahwa penyerahan suatu modal dari investor kepada pengusaha merupakan jenis usaha tamwil. Masalah kemudian Syeikh Abdul Wahab Khalaf menyebut ada akad lain berupa relasi akad mudlarabah atau relasi syikah, ini sudah merupakan bahasan lain yang insyaallah akan mendapat porsi bahasan tersendiri nantinya. Kita fokus pada basis akad qiradl, sebagaimana ini mu’tabar di mazhab Syafi'i.

 

Adapun mengenai ketentuan lembaga tamwil ini, Mundzir Qahf merangkumnya sebagai berikut:

 

التمويل المنبثق عن الشريعة هو التمويل الذي يلتزم بها أمرا ونهيا وأدبا وخلقا ونشير هنا إلى ثلاث خصائص رئيسة فقط للأوامر والنواهي الشريعة التي تحدد معالم التمويل الإسلامي وهي: (١) التمويل من خلال دعم المبادلات في السوق الحقيقة (٢) صون حق الملكية الفردية وما يرتبط بها حق الإستحقاق (٣) الإلتزام بتمويل الطيبات وعدم تمويل الخبائث

 

Tamwil dalam pengertian syariah adalah suatu upaya pengembangan harta yang senantiasa mengacu pada perintah, larangan, adab dan pekerti yang dibenarkan syara’. Kami akan sampaikan di sini tiga pokok-pokok kekhususan tamwil secara syara’ saja, yaitu agar sesuai dengan tuntunan perintah dan larangan nash yang berhubungan dengan ajaran usaha pengembangan harta secara islami, maka lembaga tamwil itu, harus mencakup: (1) usaha pengembangan harta melalui sektor jual beli di pasar tradisional, (2) menjaga hak-hak kepemilikan individu dan segala hal yang berhubungan dengan usaha mendapatkan barang, (3) keharusan upaya pengembangan harta pada jalur yang baik dan ketiadaan pengembangan harta pada jalur khabaits (yang dibenci nash/haram).” (Mundzir Qahf, Asasiyatu al-Tamwil al-Islamy, Kairo: Al-Manhal, 2013, halaman: 33)

 

Alhasil, berdasarkan ketentuan ini, maka MI bisa disebut badan/lembaga tamwil manakala memenuhi tiga ketentuan di atas. Jika kita bahasakan secara sederhana, maka investasi pada lembaga tamwil (MI) itu dapat diilustrasikan sebagai berikut:

 

  1. Penyetoran harta dilakukan kepada lembaga tamwil, yaitu badan usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan harta, yang disertai menjaga ketat hak-hak investor. Dalam lingkup pasar modal, peran penerimaan setoran investor ini dilakukan pada Bank Kustodian dengan kendali penuh rekeningnya oleh MI.
  2. Ada bidang usaha yang dijalani yang mengacu pada praktek niaga tradisional (seumpama jual beli)
  3. Sektor atau bidang usaha tersebut harus sesuai dengan tuntunan syara’, tidak boleh ada riba atau sesuatu yang diharamkan oleh nash.
  4. Syarat berikutnya merupakan yang lepas dari ta’bir di atas, yaitu dalam investasi terdapat durasi menahan harta selama beberapa waktu di tangan lembaga tamwil (MI). Dan ini yang membedakan dengan trading. Dalam trading, setiap selesai aksi jual atau beli, harta hasil jual atau beli, langsung menjadi milik trader dan masuk ke dalam rekening deposit. Namun, dalam investasi, setelah aksi jual atau aksi beli, harta masuk pada rekening bersama yang dikelola oleh MI di Bank Kustodian. Jadi, tidak langsung masuk ke rekening investor.

 

Adapun mengenai ketentuan upah MI dalam relasi akad qiradl, adalah tergantung pada kesepakatan. Misalnya 70% keuntungan untuk investor dan 30% untuk MI. Jika model pembagian keuntungan semacam ini, maka tidak syak lagi, bahwa model ini mengikuti sistem ju’alah (prestasi kinerja).

 

Namun, jika upah yang diterima MI (misalnya) adalah 1 juta per bulan, atau 100 ribu per transaksi, maka akad ini adalah termasuk akad ijarah. Jika model seperti ini diberlakukan pada reksadana berbasis relasi akad qiradl, maka akad qiradlnya menjadi rusak sebab terdapat upah ganda dari relasi akad ganda antara investor dan MI, yaitu akad qiradl dan ijarah. Semestinya diambil salah satu saja, yaitu akad qiradl saja, atau akad ijarah saja.

 

Relasi Investor dan MI dengan Basis Akad Wakalah

Untuk basis akad wakalah, maka perusahaan tempat investasi yang sebenarnya ada pada perusahaan penerbit efek (surat berharga) dan bukan pada MI. MI hanya bertindak selaku mediator (wasilah) yang menghubungkan pemodal (investor) dengan Perusahaan Penerbit Efek (PPE). Dalam konteks seperti ini, maka upah yang bisa diterima oleh MI hanya bisa dari relasi akad ijarah saja. Misalnya 1 juta per bulan, atau 1 juta per transaksi di atas 10 juta. Akad pengupahan jenis ini dikenal dengan istilah wakalah bi al-ujrah.

 

Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara reksadana dan trading dengan objek berupa instrumen portofolio efek adalah ada pada ada tidaknya masa penahanan harta di MI selama jangka waktu tertentu. Jika tidak ada durasi penahanan, maka itu adalah trading (bai hukmy). Sementara jika ada penahanan, maka itu adalah reksadana.

 

Karena perbedaan dasarnya adalah ada tidaknya penahanan tersebut, maka investor dan MI dalam reksadana memiliki dua kemungkinan relasi, yaitu (1) relasi akad qiradl dengan MI bertindak selaku lembaga tamwil, dan (2) relasi akad wakalah bi al-ujrah dengan peran MI hanya berlaku sebagai mediator investasi. Status lembaga tamwil-nya ada pada Perusahaan Penerbit Efek (PPE).

 

Adapun dalam trading, karena ketiadaan penahanan harta pada MI baik sebelum maupun setelah transaksi jual-beli, karena harta berada langsung masuk ke rekening deposit trader, maka peran MI adalah bertindak selaku wakil saja dari trader. Untuk itu upah yang diterimanya adalah berbasis akad ijarah (pihak yang disewa) atau wakil trader. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim