Syariah

Beda Menabung, Investasi, dan Asuransi

Kam, 2 Mei 2019 | 13:00 WIB

Beda Menabung, Investasi, dan Asuransi

Ilustrasi (via npost.tw)

Terkadang kita menemui pihak yang beranggapan bahwa menabung itu adalah sama dengan investasi, dan investasi adalah bagian dari asuransi. Itulah sebabnya banyak yang kemudian berusaha mempermasalahkan ketiga istilah ini. Bahkan ada yang bilang: “Saya setiap bulan setor uang sekian ribu ke pihak jasa asuransi, akan tetapi ketika saya mengalami kecelakaan, saya kok hanya dapat segini, lebih kecil dibanding total premi yang sudah saya bayarkan.”

Tak pelak lagi, akhirnya mereka menjelek-jelekkan perusahaan asuransi sebagai yang telah berlaku menipu (gharar). Sejatinya, permasalahan ini dapat diatasi asalkan mau mempelajari apa itu konsep menabung, investasi, dan asuransi. Jangan sampai ketidakpahaman ini justru malah memelencengkan dari tujuan semula berdirinya lembaga tempat menabung, investasi, dan asuransi. Dan jika hal ini justru terjadi pada akad asuransi yang sudah kita ambil, tak pelak lagi, maka akad tersebut menjadi batal dan justru menjadi haram buat sosok peserta asuransi tersebut untuk ikut terus dalam produk asuransi. 

Perlu diketahui bahwa ada perbedaan mendasar antara apa itu menabung, investasi dan asuransi. Menabung dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan istilah saving (pengamanan). Yang diamankan adalah harta kita, yang daripada disimpan sendiri lantas bisa hilang dicuri orang, atau menjadikan pola tabiat hemat kita menjadi hilang bila disimpan secara cash di laci almari rumah, maka perlu agar rasa hemat itu bisa kembali muncul, maka harus dipicu dengan jalan menitipkan harta kita pada perbankan. Menitipkan ini dalam istilah perbankan syariah dikenal dengan istilah akad wadî’ah.  

Karena menabung pada dasarnya adalah mengikut akad wadî’ah, maka sudah pasti uang yang dititipkan bisa diambil kembali. Besarnya sudah pasti juga sesuai dengan besaran uang yang kita tabungkan. Mungkin bisa jadi berkurang sedikit akibat biaya administrasi bulanan yang sudah disepakati antara nasabah dan perbankan, tapi tidak menutup pula uang tersebut bertambah, mengikut derajat inflasi mata uang yang direpresentasikan dalam bentuk bunga bank.

Ingat bahwa, bunga bank yang berasal dari tabungan ini pada hakikatnya hanyalah sebuah strategi atau metode pemasaran yang dilakukan oleh bank. Tujuannya hanya memancing, membujuk, merayu dan menarik calon nasabah agar mau menabung di bank tersebut. hakikatnya, bunga berfungsi menjaga nilai inflasi, mengikut pada ketentuan yang dikeluarkan oleh bank sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.

Baca juga:
Mengenal Prisip dan Manfaat Asuransi dalam Islam
Hukum Mengonsumsi Uang Deposito Bank
Ragam Pendapat Ulama tentang Hukum Bunga Bank
Berbeda halnya dengan investasi. Investasi dalam istilah fikihnya adalah sama dengan produk kemitraan, yang mana nasabah selaku rabbu al-mâl (pemilik harta) berhak mendapatkan nisbah bagi hasil dari uang yang diinvestasikannya melalui produk perbankan yang diambil. Adakalanya lewat deposito, dan adakalanya pula lewat reksadana. Karena di dalam investasi dibutuhkan waktu bagi penggunaan harta, maka sudah pasti pula, uang yang diikutkan produk investasi hanya bisa diambil manakala sudah mencapai hitungan periode tertentu. Misalkan, periode triwulan, periode trimester, 6 bulanan, bahkan satu tahunan. Di luar itu, dana nasabah tidak bisa diambil. Inilah investasi. 

Adapun asuransi, tidaklah sama dengan akad investasi atau bahkan tabungan. Basis dari akad asuransi adalah proteksi (perlindungan/takâful) dan ta’awun (tolong-menolong). Ada yang mendefinisikan bahwa asuransi adalah pengorbanan untuk sekarang, demi kemungkinan adanya risiko tak terduga di masa yang akan datang. Namun definisi ini cenderung sering disalahartikan, bahwa dengan asuransi, maka hakikatnya kita sama dengan menabung untuk risiko yang akan datang. Ini adalah pengertian yang salah namun kaprah. Kaprahnya kesalahan ini sering berakibat pada salahnya niat peserta dalam mengambil program asuransi yang dikehendaki. 

Seseorang yang mengambil asuransi kecelakaan untuk 1 bulan ke depan, bukan berarti kita berharap terjadinya kecelakaan pada diri kita. Dalam pelayaran dan pengapalan barang, pihak perusahaan perkapalan yang mengambil inisiatif Insurance Claim All Risk (IC A), bukan berarti ia berharap terjadinya kecelakaan selama perjalanan pengapalan barang. Jika risiko kecelekaan ini pada akhirnya tidak terjadi, lantas di akhir asuransi, ia bergegas mengambil premi yang sudah dibayarkan. Tidak demikian berlakunya. Memang ada beberapa produk asuransi menyandingkan produknya dengan beberapa unit yang terhubung dengan reksadana sehingga nasabah pengguna jasa sekaligus menjadi dua peserta, yaitu asuransi dan investasi. Namun, percayalah bahwa ini hanya gimmick pemasaran semata. Itu hanya strategi pemasaran dari perusahaan jasa asuransi. Dalam praktiknya tidak begitu. 

Jadi, sekali lagi, penting bagi kita memahami perbedaan di antara ketiga istilah menabung, investasi dan asuransi. Dengan memahami ketiganya, besar kemungkinan kita tidak menjadi salah dalam mengartikan dan khususnya salah dalam niat ketika mengikut masing-masing produk. Semula produk ditujukan untuk ta’âwun, e... malah menjadi bisnis. Atau semula produk ditujukan untuk fasilitator ibadah sosial, e malah dianggap sebagai lembaga investasi. Itu salah. Anda keliru. Belajarlah!


Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBMNU PWNU Jawa Timur

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua