Daerah HARI SANTRI 2019

UU Pesantren Bukan untuk 'Mengebiri' Pesantren

Sab, 26 Oktober 2019 | 10:30 WIB

UU Pesantren Bukan untuk 'Mengebiri' Pesantren

KH Maman Imanul Haq di Seminar Nasional di Pekalongan (Foto: NU Online/Abdul Muiz)

Pekalongan, NU Online
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) KH Maman Imanul Haq mengatakan, Undang-undang Pesantren dilahirkan bukan untuk mengekang segala aktivitas pesantren seperti pengaturan kurikulum, SDM, hingga pengelolaannya.
 
“Akan tetapi, memberikan kepastian akan hak yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya seperti anggaran, sarana, dan prasarana hingga honor ustadz,” ujarnya.
 
Hal itu disampaikan Kang Maman, panggilan akrabnya, dalam acara Seminar Nasional tentang UU Pesantren yang dihelat Panitia Hari Santri Kota Pekalongan, Jawa Tengah di Gedung Junaid, Kamis (24/10).
 
Dikatakannya, ia mendengar dari sejumlah pihak bahwa lahirnya UU Pesantren bukan untuk memberi ruang yang lebih banyak kepada pesantren untuk mendapatkan hak yang sama dengan lembaga lain, akan tetapi untuk pengekangan. "Saya katakan tidak. Sekali lagi tidak untuk itu,” tegasnya.
 
Menurut dia, pesantren memiliki banyak keunggulan dan ini bukang omong kosong. Bukti kongkrit ialah pesantren telah mampu melahirkan pemimpin di negeri ini, yakni KH Abdurrahman Wahid sebagai Presiden ke-4 RI dan KH Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden ke-13 RI.
 
“Jadi kita harus bangga, karena pesantren ternyata lebih hebat dan lebih unggul dari lembaga pendidikan lainnya,” ujar Pengasuh Pesantren Al-Mizan Majalengka ini.
 
Dikatakannya, pendidikan di pesantren jangan dibayangkan akan seperti lembaga pendidikan umum lainnya. Pesantren memiliki kekhasan tersendiri. Dengan sedikit ustadz, ternyata mampu melahirkan santri yang menguasai berbagai disiplin ilmu di pesantren.
 
“Jadi, mustahil lahirnya UU Pesantren akan membuat seragama kurikulum pembelajaran di pondok. Jadi, UU Pesantren dilahirkan bukan untuk itu,” tegas Kang Maman.
 
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan H Ade Dedi Rohayana pada sesi sebelumnya mengatakan, dirinya belum melihat secara konkrit implementasi UU Pesantren. Karena itu, harus menunggu Peraturan Pemerintah yang dalam hal ini akan dibuat oleh Kementerian Agama RI.
 
“Saya belum bisa melihat secara detail bagaimana UU Pesantren bisa mengatur apakah secara keseluruhan atau sebagian isi pesantren. Misal tentang kurikulum pendidikan, SDM, hingga anggaran yang disediakan. Apakah pesantren sudah siap melakukan hal itu,” ujarnya.
 
Ia berharap melalui teman-teman di DPR RI untuk mendesak Kementerian Agama untuk segera membuat PP-nya, sehingga UU Pesantren bisa langsung diterapkan.  
 
Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Mahfudz mengatakan, UU Pesantren yang baru disahkan beberapa waktu lalu merupakan kado istimewa bagi santri. Oleh karena itu, patut kita sambut gembira. Karena, hal ini akan berdampak positif bagi pengelolaan dan pengembangan pesantren.
 
“Lahirnya UU Pesantren menjadikan santri semakin luar biasa. Santri harus lebih percaya diri dan meningkatkan kapasitas. Bukan hanya sebagai santri, tapi sebagai apapun,” ujarnya.
 
Dikatakan, UU Pesantren yang baru disahkan memang diperlukan penjelasan tentang implementasinya. Maka, kehadiran narasumber yang bagian dari pembuat UU Pesantren seperti KH Maman Imanul Haq dan H Bisri Romly diharapkan mampu menjelaskannya kepada peserta seminar.
 
Pewarta: Abdul Muis
Editor: Musthofa Asrori