Daerah

Uang Tabungan Haji Jamaah Sebaiknya Diputar untuk Dana Sosial

NU Online  ·  Sabtu, 16 Juli 2016 | 10:02 WIB

Purwakarta, NU Online
Tabungan para calon jemaah haji mengundang perhatian khusus dari Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi (Kang Dedi). Menurutnya, dana haji dapat menjadi salah satu solusi pengentasan masalah sosial yang terjadi di daerah tempat jemaah tersebut berasal.

Gagasan ini disampaikan Kang Dedi saat acara Pembukaan Manasik Haji Tahun 2016 M / 1437 Hijriyah di Bale Maya Datar Purwakarta, Kamis (14/7).

Baginya, dana jemaah haji tidak boleh dibiarkan mengendap di bank tanpa dialirkan untuk kepentingan masyarakat. Padahal berdasarkan pantauannya, antrean jemaah haji di Purwakarta saja sudah sampai tahun 2028. Banyak dari mereka sudah melunasi cicilannya melalui bank.

"Berkaca di Purwakarta saja sudah sampai 12 tahun ke depan. Dana calon jemaah haji pasti berputar, maka ada keuntungan di situ," jelas Kang Dedi di depan seluruh calon jemaah haji.

Seharusnya keuntungan dari dana calon jemaah haji yang diputarkan oleh pihak bank tersebut dapat bergulir dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat Islam. Ia mencontohkan anak yatim, fakir, miskin dan bantuan gaji untuk guru ngaji sebagai beberapa objek yang dapat ditutup oleh dana keuntungan haji tersebut.

"Problem sosial masyarakat, saya yakin, dapat terselesaikan. Rumah rakyat miskin pun bisa di-cover selain daripada yang saya sebutkan tadi. Pembangunan masjid juga bisa kan? Tidak perlu lagi minta sumbangan di tengah jalan," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan bergulirnya keuntungan tersebut calon jemaah haji yang sedang menjalani antrean dapat mereguk manfaat. Mengantre dalam hal ini akan memiliki nilai ibadah yang sangat besar.

"Selama belasan tahun disetorkan dan keuntungannya digulirkan tentu mereka mendapat pahala karena ada nilai ibadah demi umat," katanya.

Sebagai wujud konkret atas wacana tersebut, Bupati Purwakarta akan menulis surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Agama RI agar segera menjadi pembahasan dan memberikan solusi untuk kepentingan sosial masyarakat. (Red Alhafiz K)