Tidak Terbukti Bersalah, Tokoh NU di Blitar Dinyatakan Bebas Murni
NU Online · Kamis, 20 Februari 2020 | 15:00 WIB

Sejumlah aktivis Ansor dan Banser turut mengawal persidangan di PN Kabupaten Blitar. (Foto: NU Online/Imam Kusnin A)
Imam Khusnin Ahmad
Kontributor
Setelah beberapa menjalani proses sidang, akhirnya Isa Ansori dan Mohammad Nawawi selaku tokoh masyarakat dan tokoh NU Kecamatan Wonodadi diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18/2) lalu.
Sebelumnya, kedua tokoh tersebut didakwa melakukan pengeroyokan atau dikenakan pasal 170, sebagai buntut dari sengketa aset NU di wilayah Wonodadi beberapa tahun lalu. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti saat di pengadilan. Bahkan akibat hal ini, sejumlah massa harus melakukan pengawalan dari beberapa kali persidangan yang digelar.
Sebelum persidangan dimulai, mereka menggelar istighotsah dan doa bersama di depan PN Blitar. H Ahmad Sya’roni selaku Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonodadi juga tampak hadir bersama jajaran pengurus lain. Ada juga dari kalangan Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Blitar dan lainnya.
Editor: Ibnu Nawawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua