Tidak Terbukti Bersalah, Tokoh NU di Blitar Dinyatakan Bebas Murni
NU Online · Kamis, 20 Februari 2020 | 15:00 WIB

Sejumlah aktivis Ansor dan Banser turut mengawal persidangan di PN Kabupaten Blitar. (Foto: NU Online/Imam Kusnin A)
Imam Khusnin Ahmad
Kontributor
Setelah beberapa menjalani proses sidang, akhirnya Isa Ansori dan Mohammad Nawawi selaku tokoh masyarakat dan tokoh NU Kecamatan Wonodadi diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (18/2) lalu.
Sebelumnya, kedua tokoh tersebut didakwa melakukan pengeroyokan atau dikenakan pasal 170, sebagai buntut dari sengketa aset NU di wilayah Wonodadi beberapa tahun lalu. Namun dakwaan tersebut tidak terbukti saat di pengadilan. Bahkan akibat hal ini, sejumlah massa harus melakukan pengawalan dari beberapa kali persidangan yang digelar.
Sebelum persidangan dimulai, mereka menggelar istighotsah dan doa bersama di depan PN Blitar. H Ahmad Sya’roni selaku Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Wonodadi juga tampak hadir bersama jajaran pengurus lain. Ada juga dari kalangan Muslimat NU, Fatayat NU, Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Blitar dan lainnya.
Editor: Ibnu Nawawi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua