Daerah

Shalat Sah Tanpa Berwudlu? Ini Dalilnya

Sab, 28 April 2018 | 04:00 WIB

Shalat Sah Tanpa Berwudlu? Ini Dalilnya

Ilustrasi via Pixabay

Pringsewu, NU Online
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Provinsi Lampung KH Munawir menjelaskan beberapa dasar seseorang tetap sah shalatnya setelah selesai mandi junub tanpa berwudhu. Hal ini dengan catatan yang bersangkutan tidak menyentuh kemaluan atau dubur saat mandi dan tidak berhadats kecil setelah mandi.

Hal ini dikarenakan kedudukan mandi lebih umum dari pada wudlu dan ketika seorang telah melakukan mandi junub, maka mandi itu sekaligus mencakup wudlu.

Mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan shalat tanpa berwudlu setelah mandi junub.

“Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudlunya setelah mandi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini dari hadits riwayat Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi ini, Sabtu (28/4).

Ia juga mengisahkan Ibnu Umar pernah bercerita bahwa Nabi pernah ditanya terkait wudlu setelah mandi junub.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah bahwa Ibnu Umar berkata: ketika Rasulullah SAW ditanya terkait wudlu setelah mandi, beliau menjawab adakah wudlu yang lebih umum dari pada mandi," jelasnya.

Hal ini juga diperkuat dengan pendapat beberapa ulama seperti Abu Bakar bin Al-Araby yang dikutip oleh Al-Mubarakfury dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

“Abu Bakar bin al-Araby berkata bahwa tidak ada ulama yang berbeda pendapat terkait permasalah wudlu yang telah termasuk dalam mandi. Dan sesungguhnya niat mensucikan jinabat itu menyempurnakan niat mensucikan hadats sekaligus menggugurkan mensucikan hadats (wudlu). Karena hal-hal yang mencegah jinabat itu lebih banyak dari pada hal-hal yang mencegah hadats," jelasnya.

Hal ini diperkuat oleh pendapat Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab mengatakan, diperbolehkan tidak berwudhu setelah mandi jinabat karena sudah termasuk dalam mandi tersebut. 

"Sehingga bisa disimpulkan bahwa orang yang mandi besar tidak diwajibkan untuk berwudlu, karena bersucinya sudah di cukupkan dengan mandi besar. Dan jika langsung mengerjakan shalat tanpa berwudlu maka shalatnya sah," pungkasnya. (Muhammad Faizin)