PMII Unjuk Rasa, Perda Miras di Subang Disahkan
NU Online · Selasa, 3 Maret 2015 | 07:29 WIB
Subang, NU Online
Puluhan mahasiswa PMII Subang berunjuk rasa menuntut DPRD setempat untuk segera mengesahkan Perda tentang Larangan Peredaran Miras, Senin (2/2). Mereka menilai kebutuhan akan pengesahan Perda Miras sudah sangat mendesak.
<>
Menurut Ketua PMII Subang Abdunnasir, saat ini peredaran miras dari berbagai jenis dan merk masih dijual bebas bahkan minuman beralkohol semisal bir masih tetap dijual bebas di mini-mini market yang bertebaran di seluruh penjuru kota dan desa di Subang.
"Ini jelas sangat membahayakan terutama anak-anak remaja," kata koordinator aksi Subhi Munir. Pihaknya juga mendesak agar dalam isi perda termaktub juga soal larangan minuman oplosan.
Ketua MUI Subang KH Musa Mutaqien menyambut baik dorongan mahasiswa PMII tersebut. Menurut Kiai Musa, sikap PMII itu merupakan bagian dari dukungan masyarakat terhadap pemberantasan miras di Subang.
"Apalagi Subang ini akan dijadikan sebagai salah satu kabupaten halal di Jawa Barat. Jadi dengan dukungan dari masyarakat, bisa menekan pemerintah agar serius memberantas peredaran miras di Subang," ujar Kiai Musa saat menghadiri rapat paripurna DPRD Subang
Wakil Ketua DPRD Subang Agus Masykur yang menemui pengunjuk rasa PMII menegaskan, "Hari ini juga Perda Larangan Peredaran Miras pasti kami sahkan."
Sebab, Agus menjelaskan, proses pembahasan Perda Miras itu saat ini sudah masuk masa persidangan paripurna tahap akhir pandangan fraksi. "Jadi, dapat dipastikan bisa langsung disahkan."
Agus mengungkapkan, salah satu pasal Perda itu mengatur bahwa hanya minuman golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen saja yang boleh beredar di Subang.
"Peredarannya pun terbatas hanya di supermarket dan hotel berbintang," ujar Agus. Dan jika ada yang membandel,"Pelakunya bisa dikenai hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta."Â
Bupati Subang Ojang Sohandi mengapresiasi pengesahan perda itu. "Begitu perdanya terbit, kami akan langsung bergerak," kata Ojang.
Ojang berjanji akan memaksimalkan Satpol PP dalam penegakan perda anti miras tersebut. "Kami tidak ingin ada nyawa yang melayang sia-sia gara-gara minuman keras dan oplosan," ia menegaskan. (Zenal Mutaqin/Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua