Daerah

PMII dan Nelayan Pacitan Gelar Aksi Tolak Perburuan Baby Lobster

NU Online  ·  Selasa, 24 April 2018 | 17:00 WIB

Pacitan, NU Online
Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan Jawa Timur bersama ratusan nelayan dari Perkumpulan Nelayan Anti Penangkapan Benur (PNAPB) melakukan aksi menuntut Pemerintah Kabupaten Pacitan dan aparat serius menjalankan regulasi tentang perburuan baby lobster atau benur.

Aksi yang mereka gelar pada Selasa (24/4) di depan kantor Bupati Pacitan itu sebagai bentuk penolakan terhadap masih maraknya eksploitasi baby lobster di perairan Pacitan. Apalagi benur merupakan spesies yang tidak boleh dieksploitasi, keberadaanya dan ketersediaanya harus dijaga.

Aksi damai itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisin Polres Pacitan. Mereka bergantian berorasi sambil menggelar sejumlah spanduk dan poster bertuliskan save baby lobster, tegakan hukum dan basmi kapitalisme.

Dalam orasinya, Ketua PMII Pacitan Rojihan merasa Pemkab dan aparat kurang tegas dalam mengambil tindakan penertiban lantaran dianggap tebang pilih. Dia merasa kasihan kepada para nelayan yang tertib hukum. Mereka harus menerima kenyataan kalau benur dihabiskan oleh oknum nelayan yang hanya berburu keuntungan.

“Harapan kita sebagai warga pergerakan meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti secepatnya. Karena itu sudah jelas melanggar peraturan Kementerian Kelautan,” katanya.

Menurutnya, apabila eksploitasi baby lobster terus dibiarkan akan berdampak besar pada perekonomian masyarakat khususnya nelayan. Eksploitasi baby lobster secara berlebihan juga  dapat menimbulkan kerugian dan merusak ekosistem sumberdaya laut.

Sejumlah perwakilan aksi diterima Bupati Pacitan Indartato, Kapolres AKBP Setyo Kus Heriyanto, dan kepala UPT Pelabuhan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Ninik Sulistyorini. Kemudian mereka menyampaikan sejumlah sikap dan menghasilkan keputusan bersama antara Perkumpulan Nelayan Anti Penangkapan Benur (PNAPB) dan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Pertama, meminta pemerintah menghentikan penangkapan dan perdagangan  baby lobster (benur).Kedua, membersihkan rakit/rumpon perangkap baby lobster.

Selanjutnya ketiga, pemerintah wajib menindak tegas bagi para penangkap benur yang telah tertuang pada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 56/permen-KP/2016 tanpa pandang bulu 

Dan yang keempat, aparat terkait wajib memberi sanksi pidana kepada kelompok atau setiap orang yang melanggar aturan tentang penangkapan baby lobster (benur) akan dikenakan hukuman atau sanksi yang sudah diatur dalam pasal  85 Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang tahun 2004. (Zaenal Faizin/Muiz)